Zonafaktualnews.com – Kejagung resmi menahan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Isa diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008 hingga 2018 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Isa berdasarkan hasil penyelidikan yang menemukan bukti kuat mengenai keterlibatannya dalam skandal ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim penyidik telah menemukan cukup bukti adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bappepam-LK periode 2006 sampai 2012,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Isa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai tindak lanjut, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Isa selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 11/F.2/FD.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025,” jelas Abdul Qohar.
Isa Rachmatarwata, yang kini menjabat sebagai Dirjen Anggaran di Kementerian Keuangan, menjadi pejabat terbaru yang terseret dalam skandal Jiwasraya. Kasus ini terus berkembang dengan potensi menyeret lebih banyak pihak terkait.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News