Dewan Pers Tegaskan Wawancara Hasto Kristiyanto di TV Tidak Bisa Dipidana

Minggu, 9 Juni 2024 - 11:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pers

Dewan Pers

Zonafaktualnews.com – Dewan Pers (DP) menegaskan pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tidak masuk delik.

Pasalnya, wawancara Hasto sebagai narasumber di media TV nasional merupakan produk pers yang tidak bisa dipidana.

“Narasumber di media tidak bisa dikenakan pidana. Karena apa? Karena wawancara narasumber itu termasuk produk pers, artinya sengketanya adalah sengketa pers,” ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana kepada wartawan, Sabtu, 8 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yadi menjelaskan, Dewan Pers akan mengundang Hasto Kristiyanto, pihak kepolisian, dan pihak media yang bersangkutan untuk membahas persoalan ini.

BACA JUGA :  Polisi Bongkar Modus Licik Pengoplosan Gas Elpiji Pakai Es Batu

“Terkait dengan ini, baik pihak Pak Hasto, kemudian kepolisian, dan juga media yang bersangkutan, nanti kami akan undang ketiganya ke Dewan Pers, sekitar minggu depan,” katanya.

Terkait pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut adanya unsur penghasutan dalam wawancara Hasto, Yadi mengingatkan DP sudah membuat MoU dengan Polri bahwa produk jurnalistik hanya bisa ditangani di DP.

“Yang jelas itu adalah wawancara di media mainstream. Sesuai dengan MoU antara Dewan Pers dan Mabes Polri yang juga dipertegas di PKS (Perjanjian Kerja Sama) bahwa memang setiap kasus jurnalistik dan lain-lain penanganannya di Dewan Pers,” ujar Yadi.

BACA JUGA :  Coblos Anak Kandung Sendiri, Bacaleg PDIP Babak Belur Dihajar Warga

“Wawancara narasumber itu adalah bagian dari proses jurnalistik, maka tidak bisa dikenakan pidana,” sambungnya.

Yadi menambahkan bahwa pihak kepolisian sudah pernah menyurati Dewan Pers terkait kasus Hasto pada 1 April 2024 lalu.

Saat itu, kata Yadi, pihaknya sudah menyebut bahwa pernyataan Hasto merupakan kasus jurnalistik.

“Saya ingat DP sudah jawab pada 1 April 2024, bahwa ini adalah kasus jurnalistik dan penanganannya di DP,” pungkasnya.

BACA JUGA :  PDIP Tegaskan Tanpa Diberhentikan Rakyat Anggap Gibran Telah Keluar

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penghasutan.

Hasto telah menjalani pemeriksaan terkait laporan terhadap dirinya di Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Juni 2024.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini berjalan hampir 3 jam. Hasto dicecar dengan 4 pertanyaan oleh penyidik (***)

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna
Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”
Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal
Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”
Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WITA

Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:25 WITA

Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:59 WITA

Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WITA

Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal

Senin, 27 Juli 2026 - 01:20 WITA

Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA