Zonafaktualnews.com – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik licik sindikat pengoplosan gas elpiji 3 kg menjadi gas elpiji 12 kg atau non-subsidi menggunakan es batu sebagai bagian dari modus operandi.
Sebanyak sembilan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
AKBP Indrawienny Panjiyoga, Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan es batu untuk mendinginkan tabung gas kosong berukuran 12 kg atau 50 kg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tabung gas elpiji 3 kg diletakkan terbalik di atas tabung non-subsidi, kemudian dihubungkan dengan pipa regulator. Es batu digunakan untuk mempercepat proses pendinginan selama pengoplosan,” ujarnya pada Kamis (13/2/2025).
Proses pengisian gas oplosan ini memakan waktu sekitar 30 menit untuk tabung 12 kg dan 1,5 jam untuk tabung 50 kg.
Hasil oplosan tersebut kemudian dijual di beberapa lokasi di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Para tersangka meraup keuntungan besar, yakni Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per tabung untuk gas 12 kg non-subsidi, dan Rp560 ribu hingga Rp694 ribu untuk gas 50 kg.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja, Pasal 62 Ayat 1 jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 Ayat 2 UU Metrologi Ilegal.
Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Modus licik ini membahayakan konsumen dan merugikan negara. Kami akan terus mengawasi praktik serupa agar tidak terulang,” tegas Panjiyoga.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News