Demi Beli Sabu, 2 Pria Peminta Sumbangan Catut Nama Pesantren

Sabtu, 18 Maret 2023 - 05:09 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Demi Beli Sabu, 2 Pria Peminta Sumbangan Catut Nama Pesantren

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Demi membeli sabu, dua pria di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur ditangkap polisi

Keduanya ditangkap karena meminta sumbangan dengan mencatut Pesantren Datuk Ismail

Uang hasil dari meminta sumbangan tersebut dipakai pelaku membeli narkoba jenis sabu

Modus para pelaku ini tertangkap setelah mengaku dari pihak Pesantren Datuk Ismail di Paser dan meminta sumbangan.

“Saat digeledah kami temukan sabu di dompetnya. Mereka akui beli sabu pakai uang sumbangan itu” ujar Kapolsek Kuaro AKP Andi Bagus Wicaksono, Sabtu (18/3/2023)

BACA JUGA :  AA NN Glow Ilegal Menjamur di Media Sosial

Kedua pelaku masing-masing berinisial IH (40) dan HA (31).

Mereka awalnya diamankan oleh pengurus Pesantren Datuk Ismail di Jalan Garuda Desa Kelempang, Kecamatan Kuaro, Paser, Kamis (16/3/2023)

“Iya pelaku ini datang ke rumah salah satu warga, mereka tidak tahu kalau pemilik rumah adalah pengurus pesantren yang mereka catut namanya. Akhirnya langsung diamankan,” kata Andi.

Saat diinterogasi, para pelaku mengakui membeli sabu dari uang hasil meminta sumbangan.

Kedua pelaku juga mengaku sudah 5 bulan terakhir menjalankan aksinya itu.

BACA JUGA :  Pasca Penangkapan Lukas Enembe, 2 Lokasi di Jayapura Ricuh

“Jadi pelaku mengaku jika mereka sudah meminta-minta uang sumbangan itu sudah 5 bulan terakhir, dan mereka juga akui dipakai beli sabu,” terangnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus penipuan dalam bentuk minta sumbangan yang dilakukan para pelaku.

Sebab polisi menduga aktivitas penipuan berkedok sumbangan ini saling berkaitan dengan daerah lain.

“Masih kami dalami sabunya ini didapat dari mana. Untuk kasus meminta sumbangannya juga sedang dalam pengembangan, sebab dari penelusuran kami ini ada kelompoknya di daerah lain,” ungkapnya

BACA JUGA :  Tampang Bos Warung Coto Makassar yang Hamili Gadis Difabel

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan
Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 Subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk minta sumbangannya sementara masih proses lidik lebih lanjut, saat ini yang kita sidik adalah narkobanya dulu,” pungkasnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak
Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu
Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar
Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok
Polisi Tangkap Empat “Palukka” Sapi di Maros, Tiga Ternak Laku Rp24 Juta
Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 01:19 WITA

Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak

Selasa, 22 September 2026 - 19:58 WITA

Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu

Senin, 21 September 2026 - 19:15 WITA

Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WITA

Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok

Minggu, 20 September 2026 - 01:54 WITA

Polisi Tangkap Empat “Palukka” Sapi di Maros, Tiga Ternak Laku Rp24 Juta

Berita Terbaru