Demi Beli Sabu, 2 Pria Peminta Sumbangan Catut Nama Pesantren

Sabtu, 18 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Demi membeli sabu, dua pria di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur ditangkap polisi

Keduanya ditangkap karena meminta sumbangan dengan mencatut Pesantren Datuk Ismail

Uang hasil dari meminta sumbangan tersebut dipakai pelaku membeli narkoba jenis sabu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus para pelaku ini tertangkap setelah mengaku dari pihak Pesantren Datuk Ismail di Paser dan meminta sumbangan.

“Saat digeledah kami temukan sabu di dompetnya. Mereka akui beli sabu pakai uang sumbangan itu” ujar Kapolsek Kuaro AKP Andi Bagus Wicaksono, Sabtu (18/3/2023)

BACA JUGA :  Sri Mulyani Respon Kritikan JK Soal Utang Pemerintah

Kedua pelaku masing-masing berinisial IH (40) dan HA (31).

Mereka awalnya diamankan oleh pengurus Pesantren Datuk Ismail di Jalan Garuda Desa Kelempang, Kecamatan Kuaro, Paser, Kamis (16/3/2023)

“Iya pelaku ini datang ke rumah salah satu warga, mereka tidak tahu kalau pemilik rumah adalah pengurus pesantren yang mereka catut namanya. Akhirnya langsung diamankan,” kata Andi.

Saat diinterogasi, para pelaku mengakui membeli sabu dari uang hasil meminta sumbangan.

BACA JUGA :  Unjuk Syahwat ke Gadis Tetangga, Bandot Tua "Di-Makeover" Warga

Kedua pelaku juga mengaku sudah 5 bulan terakhir menjalankan aksinya itu.

“Jadi pelaku mengaku jika mereka sudah meminta-minta uang sumbangan itu sudah 5 bulan terakhir, dan mereka juga akui dipakai beli sabu,” terangnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus penipuan dalam bentuk minta sumbangan yang dilakukan para pelaku.

Sebab polisi menduga aktivitas penipuan berkedok sumbangan ini saling berkaitan dengan daerah lain.

“Masih kami dalami sabunya ini didapat dari mana. Untuk kasus meminta sumbangannya juga sedang dalam pengembangan, sebab dari penelusuran kami ini ada kelompoknya di daerah lain,” ungkapnya

BACA JUGA :  Terungkap Isi Chat Bos Genit dan Karyawati di Cikarang

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan
Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 Subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk minta sumbangannya sementara masih proses lidik lebih lanjut, saat ini yang kita sidik adalah narkobanya dulu,” pungkasnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Bocah di Makassar Ditebas Geng Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Ablam
Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi
Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi
Diduga Biang Kerok Video JK, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi
Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba
Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 01:05 WITA

Bocah di Makassar Ditebas Geng Motor, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Ablam

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WITA

Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:31 WITA

Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:56 WITA

Diduga Biang Kerok Video JK, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 - 12:49 WITA

Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba

Berita Terbaru