Zonafaktualnews.com – Pria inisial RD (37) warga Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara diringkus Polsek Tanjung usai menikam istrinya inisial HL (31) berkali-kali
Penganiayaan sadis tersebut terjadi di rumah kakak korban (saksi) di Desa Kambitin Kecamatan Tanjung, Selasa malam.
Dalam peristiwa tersebut pelaku terbakar cemburu usai melihat isi percakapan mesra di handphone istrinya, lalu Ia menikam istrinya berkali-kali menggunakan sebilah belati.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo menuturkan pada waktu kejadian korban beserta anaknya sedang beristirahat sambil tiduran ruang keluarga.
“Pelaku yang saat itu sedang melihat isi handphone istrinya, kemudian menghampiri korban sambil memegang sebuah belati dan langsung menikam korban berkali-kali pada bagian punggung” ucapnya, Sabtu (29/4/2023).
Melihat kejadian tersebut, saksi inisial US berlari menyelamatkan diri keluar rumah untuk meminta pertolongan dari warga sekitar.
“Berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan pihak medis RS H.Badaruddin Kasim, korban mengalami 15 luka tusukan dibagian punggung, 2 luka tusukan dibagian lengan sebelah kanan, 2 luka tusukan dibagian lengan sebelah kiri, 1 luka tusukan dibagian leher sebelah kanan dan 1 luka tusukan dibagian bawah payudara sebelah kanan” terangnya
Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban pun melaporkan ke polisi dan beberapa waktu kemudian pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku diamankan dengan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 23 Tahun 2004” ujarnya.
Ia menerangkan ketika diinterogasi, pelaku mengaku mencurigai korban telah berselingkuh karena dalam kurun waktu sebulan terakhir korban susah untuk dihubungi.
“Saat pelaku membuka handphone korban Ia melihat ada kalimat mesra dari laki-laki lain, sehingga pelaku cemburu dan menganiaya korban” terang Sutargo.
Sutargo mengatakan kini pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah pisau belati dan 1 lembar surat Visum Et Repertum” pungkasnya
Editor : Isal