Chat Mesra Berujung Maut, Suami Tikam Istri Berkali-kali

Rabu, 3 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Pria inisial RD (37) warga Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara diringkus Polsek Tanjung usai menikam istrinya inisial HL (31) berkali-kali

Penganiayaan sadis tersebut terjadi di rumah kakak korban (saksi) di Desa Kambitin Kecamatan Tanjung, Selasa malam.

Dalam peristiwa tersebut pelaku terbakar cemburu usai melihat isi percakapan mesra di handphone istrinya, lalu Ia menikam istrinya berkali-kali menggunakan sebilah belati.

ADVERTISEMENT

Klik untuk Hubungi via WhatsApp

Klik gambar untuk terhubung ke WhatsApp

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo menuturkan pada waktu kejadian korban beserta anaknya sedang beristirahat sambil tiduran ruang keluarga.

BACA JUGA :  Luhut Minta Dana LSM Diaudit, Rizal Ramli : Munafik Sok Pahlawan

“Pelaku yang saat itu sedang melihat isi handphone istrinya, kemudian menghampiri korban sambil memegang sebuah belati dan langsung menikam korban berkali-kali pada bagian punggung” ucapnya, Sabtu (29/4/2023).

Melihat kejadian tersebut, saksi inisial US berlari menyelamatkan diri keluar rumah untuk meminta pertolongan dari warga sekitar.

“Berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan pihak medis RS H.Badaruddin Kasim, korban mengalami 15 luka tusukan dibagian punggung, 2 luka tusukan dibagian lengan sebelah kanan, 2 luka tusukan dibagian lengan sebelah kiri, 1 luka tusukan dibagian leher sebelah kanan dan 1 luka tusukan dibagian bawah payudara sebelah kanan” terangnya

BACA JUGA :  Peniliti BRIN Andi Pangerang Berakhir di Tangan Polisi

Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban pun melaporkan ke polisi dan beberapa waktu kemudian pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku diamankan dengan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 23 Tahun 2004” ujarnya.

Ia menerangkan ketika diinterogasi, pelaku mengaku mencurigai korban telah berselingkuh karena dalam kurun waktu sebulan terakhir korban susah untuk dihubungi.

BACA JUGA :  Dua Pencuri Emas di Takalar Babak Belur Dihajar Warga

“Saat pelaku membuka handphone korban Ia melihat ada kalimat mesra dari laki-laki lain, sehingga pelaku cemburu dan menganiaya korban” terang Sutargo.

Sutargo mengatakan kini pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah pisau belati dan 1 lembar surat Visum Et Repertum” pungkasnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Mantan Pejabat BUMN Gresik dan Selebgram Jadi Tersangka Kasus Video Syur
Minta Tebusan Rp100 Juta, Eks Karyawan Culik Anak Bos Kosmetik di Bali
Tertangkap Basah! Pria di Serang Kepergok Perkosa Janda Pingsan Usai Kecelakaan
Modus Tanya Alamat, 2 Jambret Makassar Gasak Kalung Emas Dicokok di Palopo
Polisi Gagalkan Penyelundupan Mesin Pemanen Padi di Makassar
Polisi Gerebek Pesta Seks Gay di Jaksel, 56 Pria Diciduk di Kamar Hotel
Bongkar Jaringan Internasional! Polisi Gerebek Kampung Narkoba Borta di Makassar
Kabur dari Rumah, Terjebak Tipu Daya, Tukang Ojek di Maros Perkosa Gadis 16 Tahun 20 Kali

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 00:25 WITA

Mantan Pejabat BUMN Gresik dan Selebgram Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Senin, 10 Februari 2025 - 02:18 WITA

Minta Tebusan Rp100 Juta, Eks Karyawan Culik Anak Bos Kosmetik di Bali

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:17 WITA

Tertangkap Basah! Pria di Serang Kepergok Perkosa Janda Pingsan Usai Kecelakaan

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:56 WITA

Modus Tanya Alamat, 2 Jambret Makassar Gasak Kalung Emas Dicokok di Palopo

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:35 WITA

Polisi Gagalkan Penyelundupan Mesin Pemanen Padi di Makassar

Berita Terbaru

Aplikasi Byond BSI Error (Tangkapan Layar)

Nasional

Aplikasi Byond BSI Error, Nasabah Keluhkan Gangguan Transaksi

Selasa, 11 Feb 2025 - 00:07 WITA