Zonafaktualnews.com – Seorang oknum anggota Polda Banten berinisial JS (37), berpangkat Bripka, diduga menganiaya seorang warga di sebuah kafe di Cilegon hingga meregang nyawa.
Kasus ini tengah diselidiki oleh Satreskrim Polres Cilegon, menyusul laporan keluarga korban yang mendesak keadilan.
Kejadian tragis ini menimpa Welmi Teiwiland (43), warga Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Menurut informasi, insiden tersebut terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 05.18 WIB, di sebuah kafe yang terletak di jalan akses pintu tol Merak, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon.
Sebelum penganiayaan terjadi, Welmi dan dua rekannya datang ke lokasi tersebut dengan mobil.
Mereka sempat diberitahu bahwa kafe sudah tutup dan memutuskan untuk pergi.
Namun, saat mereka hendak meninggalkan lokasi, seorang wanita keluar dari kafe dan meminta bantuan untuk diantar pulang.
Di saat itulah, Bripka JS bersama rekannya berinisial BA dan beberapa orang lainnya keluar dari dalam kafe dan menghadang korban.
Diduga terjadi cekcok di antara mereka, yang berujung pada tindakan pengeroyokan terhadap Welmi dan rekan-rekannya.
Dua teman Welmi berhasil melarikan diri dari lokasi. Namun, Welmi yang tidak sempat kabur, menjadi sasaran kekerasan para pelaku.
Setelah dianiaya, Welmi ditinggalkan dalam kondisi kritis di lokasi kejadian.
Rekan-rekannya kemudian kembali untuk menolongnya dan segera membawanya ke rumah sakit.
Sayangnya, pada Senin, 28 Oktober 2024, Welmi dinyatakan meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.
Menanggapi kejadian ini, anak korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Cilegon.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, mengonfirmasi keterlibatan Bripka JS dalam insiden ini.
“Yang bersangkutan saat ini ditangani oleh Polres Cilegon,” ujar Kombes Murwoto, Minggu (3/11/2024).
Kombes Murwoto menegaskan bahwa Polda Banten akan mengambil langkah tegas terhadap Bripka JS sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Saat ditanya mengenai detail kasus, Kombes Murwoto enggan menjelaskan lebih lanjut dan menyarankan agar informasi lebih lengkap diperoleh melalui Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara.
Kini keduanya sudah ditahan. Selain sanksi kode etik sebagai polri, JS pun akan dijerat hukuman pidana umum.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News