Dua Nyawa Jadi “Tumbal”, BPKA Sulsel Dianggap Lalai Lindungi Warga

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Tewas di Rel Kereta Api Trans-Sulawesi (Foto Ilustrasi)

Warga Tewas di Rel Kereta Api Trans-Sulawesi (Foto Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan disorot atas kelalaiannya dalam pengelolaan Kereta Api Trans-Sulawesi.

Dua insiden tragis yang menyebabkan kematian warga terjadi akibat kurangnya rambu-rambu di sepanjang jalur kereta api.

Kejadian pertama menimpa Lasuddin (52) di area terowongan KA Bottolai, Kabupaten Barru pada 1 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, insiden serupa kembali terjadi pada Jumat (19/7/24) di Daerah Bujung Palla, Desa Pancana, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, menewaskan Yali (75) di tempat kejadian

BACA JUGA :  Diserang Asumsi Sesat, Salon Nita di Barru Akan Laporkan Oknum LSM Ngaku Wartawan

Menanggapi insiden tersebut, LSM Pelopoe Gerakan Pembaruan 21 (PEKAN-21) menilai BPKA Sulsel lalai dalam mencegah tragedi ini.

“Seharusnya pihak pengelola sudah memasang rambu-rambu di beberapa titik jalur kereta yang rawan dilintasi warga,” ujar Amir, Ketua LSM PEKAN-21, dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Kamis (25/7/2024).

Investigasi yang dilakukan di Pangkep dan Barru menunjukkan bahwa tidak ada rambu-rambu yang terlihat di area lintasan yang sering dilalui warga.

“Orang bisa saja masuk ke lintasan rel kereta jika tidak ada rambu-rambu yang terpasang,” tambah Amir.

BACA JUGA :  Tambang di Padang Pobbo Barru Tidak Teregister MODI, Warga Desak Penutupan

Ia juga mencontohkan situasi di jembatan biru Maros, di mana banyak anak muda duduk di sekitar area tersebut karena kurangnya rambu-rambu dan pengawasan.

Amir mengingatkan bahwa ancaman pidana kurungan atau denda bagi masyarakat yang berada di sekitar rel kereta api telah diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Aturan itu sangat jelas, tapi apakah pihak pengelola sudah memasang rambu-rambu tersebut? Tentu tidak. Seharusnya pihak balai sadar akan hal ini dan tidak menunggu ada korban baru bertindak,” tegasnya.

BACA JUGA :  GAN Sulsel Teken MoU dengang 3 Kabupaten Kawal Program Prabowo-Gibran

Selain itu, Amir menekankan pentingnya rambu-rambu khusus bagi petani dan peternak di sekitar area tersebut.

“Saya berharap pihak balai segera menindaklanjuti tanggapan kami agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel belum memberikan tanggapan terkait rambu-rambu yang dimaksud.

 

(RL/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Menu MBG di SMKN 2 Bone Ditemukan Ulat, Siswa Mengeluh Sakit Perut
Kapal Siriman Jaya Abadi Diduga Nikmati BBM Subsidi dari Dinas  Perikanan Takalar
Diduga Sekongkol Lelang Aset Ruko, Nasabah di Lutra Gugat Kacab BRI Masamba
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tamanyeleng Diduga Langgar Aturan
Warga Barru Bak Dikhianati, PW Muhammadiyah Abaikan Kesepakatan Mediasi
Wartawan di Toraja Utara Diancam Dibunuh Oknum Usai Bongkar Tambang Ilegal
Puskesmas Rarowatu di Bombana Tak Peduli Darurat, Korban Tabrak Lari Telantar
Dinilai Tak Becus Tangani Dugaan Korupsi Bola Soba, Kapolres Bone Disomasi

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:28 WITA

Menu MBG di SMKN 2 Bone Ditemukan Ulat, Siswa Mengeluh Sakit Perut

Sabtu, 11 April 2026 - 18:22 WITA

Kapal Siriman Jaya Abadi Diduga Nikmati BBM Subsidi dari Dinas  Perikanan Takalar

Sabtu, 11 April 2026 - 00:36 WITA

Diduga Sekongkol Lelang Aset Ruko, Nasabah di Lutra Gugat Kacab BRI Masamba

Selasa, 7 April 2026 - 11:50 WITA

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tamanyeleng Diduga Langgar Aturan

Minggu, 5 April 2026 - 17:35 WITA

Warga Barru Bak Dikhianati, PW Muhammadiyah Abaikan Kesepakatan Mediasi

Berita Terbaru