Biadab, Dua Oknum Polisi Perkosa dan Aniaya Wanita di Hotel

Senin, 26 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemerkosaan

Ilustrasi pemerkosaan

Zonafaktualnews.com – Institusi Polri kembali lagi tercoreng akibat ulah dua oknum polisi di Kota Ambon, Maluku,

Dua oknum polisi inisial Bripka SN dan Briptu RS diduga memperkosa wanita berusia 39 tahun.

Kedua oknum kaparat itu disebut melancarkan aksi bejatnya di kamar salah satu hotel di Ambon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari Antara, Bripka SN dan Briptu RS diduga melancarkan aksi bejatnya itu pada Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.

BACA JUGA :  Kasir Alfamart Diperkosa dan Dibunuh Kepala Toko, Jasadnya Dibuang ke Sungai

Korban juga dianiaya Bripka SN setelah mengetahui korban telah melaporkan aksi bejat itu ke polisi lainnya.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan psikologi terhadap korban.

Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi rasa traumatis yang dialami korban.

“Kami juga memberikan perlindungan pengamanan kepada korban. Ini dilakukan agar korban tidak menjadi takut,” ujar Kombes Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Jumat (23/6/2023).

Dia juga berpesan pemberitaan beredar tak sampai mengumbar identitas korban.

BACA JUGA :  Dicegat Pulang Sekolah, Siswi SD Diremas Pengendara Motor

Dia menekankan pentingnya untuk menjaga privasi korban.

“Kami mengimbau rekan-rekan media agar tidak memberitakan hak-hak privasi korban. Karena biar bagaimanapun, apapun pekerjaannya, dia adalah korban yang harus dilindungi hak-hak privasinya,” imbaunya

Polda Maluku memastikan penindakan hukum terhadap dua oknum polisi yang memperkosa wanita berusia 39 tahun di salah satu hotel.

Kedua oknum polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).

BACA JUGA :  ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Kedua oknum polisi bernama Bripka SN dan Briptu RS itu juga dituding melakukan penganiayaan terhadap korban.

Keduanya dijerat pasal penganiayaan hingga undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.

“Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 6 huruf (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya

 

Editor : Isal
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap
Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi
Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi
Diduga Tersinggung, Jukir di Makassar Tikam Sekuriti Ramayana saat CFD
Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi
Tahanan di Rutan Sidrap Diduga Dibunuh, Keluarga Temukan Banyak Luka

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:02 WITA

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Selasa, 21 April 2026 - 19:44 WITA

Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan

Selasa, 21 April 2026 - 17:52 WITA

Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Selasa, 21 April 2026 - 13:43 WITA

Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 21:09 WITA

Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi

Berita Terbaru