Biadab, Dua Oknum Polisi Perkosa dan Aniaya Wanita di Hotel

Senin, 26 Juni 2023 - 11:16 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Ilustrasi pemerkosaan

Ilustrasi pemerkosaan

Zonafaktualnews.com – Institusi Polri kembali lagi tercoreng akibat ulah dua oknum polisi di Kota Ambon, Maluku,

Dua oknum polisi inisial Bripka SN dan Briptu RS diduga memperkosa wanita berusia 39 tahun.

Kedua oknum kaparat itu disebut melancarkan aksi bejatnya di kamar salah satu hotel di Ambon.

Dilansir dari Antara, Bripka SN dan Briptu RS diduga melancarkan aksi bejatnya itu pada Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.

Korban juga dianiaya Bripka SN setelah mengetahui korban telah melaporkan aksi bejat itu ke polisi lainnya.

BACA JUGA :  Gempar Video 37 Detik, ABG Diberi Obat Perangsang Lalu Digauli

Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan psikologi terhadap korban.

Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi rasa traumatis yang dialami korban.

“Kami juga memberikan perlindungan pengamanan kepada korban. Ini dilakukan agar korban tidak menjadi takut,” ujar Kombes Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Jumat (23/6/2023).

Dia juga berpesan pemberitaan beredar tak sampai mengumbar identitas korban.

Dia menekankan pentingnya untuk menjaga privasi korban.

BACA JUGA :  Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu

“Kami mengimbau rekan-rekan media agar tidak memberitakan hak-hak privasi korban. Karena biar bagaimanapun, apapun pekerjaannya, dia adalah korban yang harus dilindungi hak-hak privasinya,” imbaunya

Polda Maluku memastikan penindakan hukum terhadap dua oknum polisi yang memperkosa wanita berusia 39 tahun di salah satu hotel.

Kedua oknum polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).

Kedua oknum polisi bernama Bripka SN dan Briptu RS itu juga dituding melakukan penganiayaan terhadap korban.

BACA JUGA :  Modus Bertamu, Pemuda Cuki Kakak Teman Sendiri

Keduanya dijerat pasal penganiayaan hingga undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.

“Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 6 huruf (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya

 

Editor : Isal
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita
Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan
Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang
Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan
Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU
Polda Sulsel Kejar Akun Eks Passobis yang Ngaku Setor Upeti ke Oknum Polisi
Upaya Damai Buntu, Kasus Rental Motor Irwansyah Berlanjut Disidik Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:09 WITA

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita

Jumat, 4 September 2026 - 04:00 WITA

Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WITA

Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WITA

Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang

Selasa, 1 September 2026 - 01:57 WITA

Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan

Berita Terbaru