Gempar Video 37 Detik, ABG Diberi Obat Perangsang Lalu Digauli

Jumat, 9 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi video mesum tersebar di media sosial/Net

Ilustrasi video mesum tersebar di media sosial/Net

Zonafaktualnews.com – Warga Kabupaten Kolaka Utara, Sulteng digemparkan dengan video mesum berdurasi 37 detik.

Video adegan mesum layaknya suami istri tersebut, beredar luas di media sosial.

Pria yang terekam dalam video itu inisial S (24) warga Kecamatan Watunohu, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sulteng)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan gadis ABG  video mesum itu, berinisial F dan baru berusia 16 tahun.

Hasil penyelidikan polisi, video berdurasi 37 detik tersebut, direkam sendiri oleh S di kamar wisma Lasusua pada Februari 2023.

Kapolsek Ngapa, Ipda Burhan mengatakan, penyebar video mesum itu pertama kali dilakukan oleh pelaku kepada sepupu korban yang ada di Kabupaten Bone.

BACA JUGA :  Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Ciptakan Salam Baru dengan Nyanyian

Setelah sampai di tangan keluarga F, video mesum itu tersebar di grub WhatsApp.

“Keluarga korban yang mengetahui hal itu marah, dan melapor ke polisi” kata Burhan, Jumat (9/6/2023).

Keluarga F yang geram dengan beredarnya video mesum tersebut, berencana untuk mendatangi pelaku sejak Kamis (8/6/2023)

Namun upaya itu dapat dicegah. Burhan mengaku langsung menghubungi Kades dan menenangkan keluarga korban agar tidak main hakim sendiri.

Dari hasil penyelidikan polisi, S merekam adegan intim itu tanpa sepengetahuan F.

BACA JUGA :  Banjir dan Longsor Landa Kota Padang, 2 Warga Dinyatakan Hilang

Korban pada saat itu dalam keadaan tidak sadarkan diri, usai diberi obat perangsang oleh pelaku.

“Video ini sering dipakai mengancam korban, jika tidak dilayani,” ujar Burhan.

F sebelumnya bekerja di Kolaka Utara, sebagai karyawati toko. Namun, karena terus diancam oleh pelaku, dan merasa tertekan, akhirnya F memutuskan pulang ke kampung halamannya di Bone.

S yang tidak terima ditinggal oleh F, terus meneror korban dan mengancam akan menyebar video mesum tersebut, jika tidak kembali ke Kolaka Utara.

BACA JUGA :  Kades di Bone Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel Makassar

Karena permintaan tak kunjung dipenuhi, pelaku akhirnya menyebar video mesum itu ke media sosial. “Pelaku sudah ditahan di Polres Kolaka Utara,” ungkap Burhan.

Atas perbuatannya, S dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Pelaku juga dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Hukumannya 15 tahun penjara,” ucapnya

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang
Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi
Warga Bentrok dengan Geng Motor di Makassar, Satu Motor Ludes Dibakar
Wanita di Bandung 3 Tahun Disekap, Disiksa hingga Mata Dibutakan Pacar Binatang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius
Niat Berfoto di Bibir Tebing Apparalang, Siswi SMA Hilang Diterjang Ombak
Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat
Wanita Paruh Baya di Takalar Ditemukan Tewas, Emas 30 Gram Diduga Raib Dirampok

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:47 WITA

Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang

Senin, 20 Juli 2026 - 14:53 WITA

Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:15 WITA

Warga Bentrok dengan Geng Motor di Makassar, Satu Motor Ludes Dibakar

Senin, 22 Juni 2026 - 00:14 WITA

Wanita di Bandung 3 Tahun Disekap, Disiksa hingga Mata Dibutakan Pacar Binatang

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:33 WITA

Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius

Berita Terbaru