Gempar Video 37 Detik, ABG Diberi Obat Perangsang Lalu Digauli

Jumat, 9 Juni 2023 - 18:21 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Ilustrasi video mesum tersebar di media sosial/Net

Ilustrasi video mesum tersebar di media sosial/Net

Zonafaktualnews.com – Warga Kabupaten Kolaka Utara, Sulteng digemparkan dengan video mesum berdurasi 37 detik.

Video adegan mesum layaknya suami istri tersebut, beredar luas di media sosial.

Pria yang terekam dalam video itu inisial S (24) warga Kecamatan Watunohu, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sulteng)

Sedangkan gadis ABG  video mesum itu, berinisial F dan baru berusia 16 tahun.

Hasil penyelidikan polisi, video berdurasi 37 detik tersebut, direkam sendiri oleh S di kamar wisma Lasusua pada Februari 2023.

Kapolsek Ngapa, Ipda Burhan mengatakan, penyebar video mesum itu pertama kali dilakukan oleh pelaku kepada sepupu korban yang ada di Kabupaten Bone.

BACA JUGA :  Niat Rampok Berujung Terangsang, Rizaldi Perkosa Istri Pemilik Toko Spare Part

Setelah sampai di tangan keluarga F, video mesum itu tersebar di grub WhatsApp.

“Keluarga korban yang mengetahui hal itu marah, dan melapor ke polisi” kata Burhan, Jumat (9/6/2023).

Keluarga F yang geram dengan beredarnya video mesum tersebut, berencana untuk mendatangi pelaku sejak Kamis (8/6/2023)

Namun upaya itu dapat dicegah. Burhan mengaku langsung menghubungi Kades dan menenangkan keluarga korban agar tidak main hakim sendiri.

Dari hasil penyelidikan polisi, S merekam adegan intim itu tanpa sepengetahuan F.

Korban pada saat itu dalam keadaan tidak sadarkan diri, usai diberi obat perangsang oleh pelaku.

BACA JUGA :  Pencabut Nyawa Tukang Gojek Dipincangi Polisi

“Video ini sering dipakai mengancam korban, jika tidak dilayani,” ujar Burhan.

F sebelumnya bekerja di Kolaka Utara, sebagai karyawati toko. Namun, karena terus diancam oleh pelaku, dan merasa tertekan, akhirnya F memutuskan pulang ke kampung halamannya di Bone.

S yang tidak terima ditinggal oleh F, terus meneror korban dan mengancam akan menyebar video mesum tersebut, jika tidak kembali ke Kolaka Utara.

Karena permintaan tak kunjung dipenuhi, pelaku akhirnya menyebar video mesum itu ke media sosial. “Pelaku sudah ditahan di Polres Kolaka Utara,” ungkap Burhan.

BACA JUGA :  CLB Glow Ilegal Beredar Bebas di Makassar

Atas perbuatannya, S dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Pelaku juga dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Hukumannya 15 tahun penjara,” ucapnya

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Tolak Isi Pertalite Pakai Galon, Operator SPBU di Maros Dihajar Pengendara
Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi
Fenomena Langka! Langit Seko di Luwu Utara Mendadak Diguyur Hujan Es
2 Hektare Hutan Pinus Malino Dilalap, Jago Merah Diduga dari Sampah Warga
Pasar Senggol Makassar Bergolak Diserang Geng Motor, Lima Pelaku Dibekuk
Terobos Lampu Merah, Perwira Polisi di Bone Tabrak Pemotor hingga Balita Tewas
KM Mutiara Sentosa 2 Tujuan Makassar Terbakar, 250 Penumpang Dievakuasi
12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:09 WITA

Tolak Isi Pertalite Pakai Galon, Operator SPBU di Maros Dihajar Pengendara

Kamis, 10 September 2026 - 00:08 WITA

Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:23 WITA

Fenomena Langka! Langit Seko di Luwu Utara Mendadak Diguyur Hujan Es

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:07 WITA

2 Hektare Hutan Pinus Malino Dilalap, Jago Merah Diduga dari Sampah Warga

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:16 WITA

Pasar Senggol Makassar Bergolak Diserang Geng Motor, Lima Pelaku Dibekuk

Berita Terbaru