Gempar Video 37 Detik, ABG Diberi Obat Perangsang Lalu Digauli

Jumat, 9 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi video mesum tersebar di media sosial/Net

Ilustrasi video mesum tersebar di media sosial/Net

Zonafaktualnews.com – Warga Kabupaten Kolaka Utara, Sulteng digemparkan dengan video mesum berdurasi 37 detik.

Video adegan mesum layaknya suami istri tersebut, beredar luas di media sosial.

Pria yang terekam dalam video itu inisial S (24) warga Kecamatan Watunohu, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sulteng)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan gadis ABG  video mesum itu, berinisial F dan baru berusia 16 tahun.

Hasil penyelidikan polisi, video berdurasi 37 detik tersebut, direkam sendiri oleh S di kamar wisma Lasusua pada Februari 2023.

Kapolsek Ngapa, Ipda Burhan mengatakan, penyebar video mesum itu pertama kali dilakukan oleh pelaku kepada sepupu korban yang ada di Kabupaten Bone.

BACA JUGA :  Jahanam, Pria Ini Habisi Nyawa Balita Lalu Diperkosa

Setelah sampai di tangan keluarga F, video mesum itu tersebar di grub WhatsApp.

“Keluarga korban yang mengetahui hal itu marah, dan melapor ke polisi” kata Burhan, Jumat (9/6/2023).

Keluarga F yang geram dengan beredarnya video mesum tersebut, berencana untuk mendatangi pelaku sejak Kamis (8/6/2023)

Namun upaya itu dapat dicegah. Burhan mengaku langsung menghubungi Kades dan menenangkan keluarga korban agar tidak main hakim sendiri.

Dari hasil penyelidikan polisi, S merekam adegan intim itu tanpa sepengetahuan F.

BACA JUGA :  Sri Mulyani Kuliti Transaksi "Hantu" Rp 349 Triliun

Korban pada saat itu dalam keadaan tidak sadarkan diri, usai diberi obat perangsang oleh pelaku.

“Video ini sering dipakai mengancam korban, jika tidak dilayani,” ujar Burhan.

F sebelumnya bekerja di Kolaka Utara, sebagai karyawati toko. Namun, karena terus diancam oleh pelaku, dan merasa tertekan, akhirnya F memutuskan pulang ke kampung halamannya di Bone.

S yang tidak terima ditinggal oleh F, terus meneror korban dan mengancam akan menyebar video mesum tersebut, jika tidak kembali ke Kolaka Utara.

BACA JUGA :  DPR RI Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-undang

Karena permintaan tak kunjung dipenuhi, pelaku akhirnya menyebar video mesum itu ke media sosial. “Pelaku sudah ditahan di Polres Kolaka Utara,” ungkap Burhan.

Atas perbuatannya, S dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Pelaku juga dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Hukumannya 15 tahun penjara,” ucapnya

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras, Polisi Diminta Usut Tuntas
Pria di Makassar Hajar Petugas Dishub Saat Atur Lalu Lintas, Rahang Korban Bergeser
Remaja di Makassar Tewas Ditembak, Sosok Iptu N Terungkap di Balik Tragedi Toddopuli
Diduga Dikeroyok Senior, Bripda DP Meregang Nyawa di Aspol Polda Sulsel
Kakak Beradik di Maluku Dianiaya Oknum Brimob, Satu Meninggal, Satu Patah Tulang
Toko Emas Logam Mulia di Makassar Dilempar Molotov, Polisi Amankan Pelaku
Angkut 13 Penumpang, Pesawat Smart Air Nyungsep di Bibir Pantai Nabire
Pesawat ATR 42-500 Diperkirakan Hilang Kontak di Sekitar Leang-leang Maros

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:07 WITA

Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras, Polisi Diminta Usut Tuntas

Selasa, 10 Maret 2026 - 01:06 WITA

Pria di Makassar Hajar Petugas Dishub Saat Atur Lalu Lintas, Rahang Korban Bergeser

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:03 WITA

Remaja di Makassar Tewas Ditembak, Sosok Iptu N Terungkap di Balik Tragedi Toddopuli

Senin, 23 Februari 2026 - 01:32 WITA

Diduga Dikeroyok Senior, Bripda DP Meregang Nyawa di Aspol Polda Sulsel

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:11 WITA

Kakak Beradik di Maluku Dianiaya Oknum Brimob, Satu Meninggal, Satu Patah Tulang

Berita Terbaru