Zonafaktualnews.com – Warga Kabupaten Kolaka Utara, Sulteng digemparkan dengan video mesum berdurasi 37 detik.
Video adegan mesum layaknya suami istri tersebut, beredar luas di media sosial.
Pria yang terekam dalam video itu inisial S (24) warga Kecamatan Watunohu, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sulteng)
Sedangkan gadis ABG video mesum itu, berinisial F dan baru berusia 16 tahun.
Hasil penyelidikan polisi, video berdurasi 37 detik tersebut, direkam sendiri oleh S di kamar wisma Lasusua pada Februari 2023.
Kapolsek Ngapa, Ipda Burhan mengatakan, penyebar video mesum itu pertama kali dilakukan oleh pelaku kepada sepupu korban yang ada di Kabupaten Bone.
Setelah sampai di tangan keluarga F, video mesum itu tersebar di grub WhatsApp.
“Keluarga korban yang mengetahui hal itu marah, dan melapor ke polisi” kata Burhan, Jumat (9/6/2023).
Keluarga F yang geram dengan beredarnya video mesum tersebut, berencana untuk mendatangi pelaku sejak Kamis (8/6/2023)
Namun upaya itu dapat dicegah. Burhan mengaku langsung menghubungi Kades dan menenangkan keluarga korban agar tidak main hakim sendiri.
Dari hasil penyelidikan polisi, S merekam adegan intim itu tanpa sepengetahuan F.
Korban pada saat itu dalam keadaan tidak sadarkan diri, usai diberi obat perangsang oleh pelaku.
“Video ini sering dipakai mengancam korban, jika tidak dilayani,” ujar Burhan.
F sebelumnya bekerja di Kolaka Utara, sebagai karyawati toko. Namun, karena terus diancam oleh pelaku, dan merasa tertekan, akhirnya F memutuskan pulang ke kampung halamannya di Bone.
S yang tidak terima ditinggal oleh F, terus meneror korban dan mengancam akan menyebar video mesum tersebut, jika tidak kembali ke Kolaka Utara.
Karena permintaan tak kunjung dipenuhi, pelaku akhirnya menyebar video mesum itu ke media sosial. “Pelaku sudah ditahan di Polres Kolaka Utara,” ungkap Burhan.
Atas perbuatannya, S dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Pelaku juga dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Hukumannya 15 tahun penjara,” ucapnya
Editor : Isal