Beda Perlakuan Hukum, Ibu Hamil di Makassar Ditahan, Mira Hayati Dipertimbangkan

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Ibu Hamil di Makassar Ditahan 11 Hari dan Mira Hayati (Ist)

Foto Kolase : Ibu Hamil di Makassar Ditahan 11 Hari dan Mira Hayati (Ist)

Zonafaktualnews.com –  Perbedaan perlakuan hukum terhadap dua kasus berbeda kembali menjadi sorotan publik.

Seorang ibu hamil berinisial DY (30) di Makassar harus merasakan 11 hari di balik jeruji besi karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan.

Sementara itu, Mira Hayati, tersangka kasus kosmetik ilegal mengandung merkuri, tetap bebas meski juga berstatus hamil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus DY bermula dari pinjaman uang senilai Rp 50 juta kepada korban berinisial F pada Desember 2022.

DY berjanji menggunakan uang itu untuk menebus sawah dan membeli traktor bagi keluarganya. Namun, janji tersebut tidak terpenuhi, dan DY hanya mengembalikan Rp 10 juta. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke polisi pada Maret 2024.

BACA JUGA :  Terungkap Akal Bulus Sang Suami yang Cor Istri di Makassar

DY ditahan pada 31 Oktober 2024 oleh Polsek Biringkanaya setelah dua kali dipanggil namun tidak kooperatif.

“Dia tidak memberikan itikad baik untuk melunasi utangnya. Selain itu, alamatnya tidak jelas karena sering berpindah-pindah,” kata Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Suryadi.

Penahanan DY sempat menjadi perhatian publik setelah foto dirinya di tahanan beredar di media sosial.

Setelah dilakukan mediasi, DY akhirnya mendapat penangguhan penahanan pada 11 November 2024.

“Penahanan ditangguhkan dengan jaminan sertifikat tanah, dan tersangka diberi waktu dua bulan untuk melunasi utangnya,” jelas Kapolsek Biringkanaya Kompol Nico.

Perbandingan dengan Kasus Mira Hayati

BACA JUGA :  Mira Hayati Ditetapkan Tersangka, Nikita Mirzani Desak Polda Sulsel: Kapan Baju Orange?

Sementara itu, kasus Mira Hayati, pemilik merek kosmetik ilegal yang mengandung merkuri, menuai perdebatan.

Mira bersama dua rekannya, Mustadir Sg Sila dan Agus Salim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel.

Namun, berbeda dengan DY, Mira tidak ditahan dengan alasan kesehatan dan kehamilannya.

“Kami memiliki beberapa pertimbangan, termasuk kondisi kesehatan Mira Hayati yang saat ini hamil,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.

Keputusan tersebut menuai kritik dari netizen yang merasa ada ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Netizen membandingkan perlakuan terhadap DY dan Mira, mengingat keduanya sama-sama berstatus hamil.

“Kenapa DY yang hamil harus ditahan, sementara Mira bebas? Ini bukti hukum masih tebang pilih,” tulis seorang netizen.

BACA JUGA :  Pelaku Utama Perencanaan Pembunuhan Ustaz Jabal Nur Belum Ditindak

“Ingat kasus Vanessa Angel? Dia hamil tapi tetap ditahan,” komentar akun lain.

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib menjelaskan bahwa proses hukum DY dilakukan sesuai prosedur karena dinilai tidak kooperatif selama penyelidikan.

“Penahanan dilakukan karena ada risiko tersangka melarikan diri. Namun, saat hamil dan ada permohonan penangguhan, kami mengabulkan sesuai aturan,” jelas Ngajib.

Kritik terhadap kasus Mira Hayati menambah daftar panjang sorotan publik terhadap ketimpangan hukum di Indonesia.

Netizen berharap penegakan hukum dapat berjalan adil tanpa memandang status sosial atau kondisi tertentu.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

SDN Borong Makassar Resmikan Perpustakaan Ramah Anak, Dorong Minat Baca Sejak Dini
F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar
Budiman S Warning MA agar Tak Ulangi Dugaan “Kejahatan Prosedural” di PT Makassar
Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”
Budiman S Ajukan Kasasi, Putusan PT Makassar Dinilai Gagal Urai Fakta Sengketa Tanah
Kasus Proyek RRP Rp100 Miliar di Makassar Mandek, Penyidik Diduga “Main-main”
Aksi Jilid III Meledak, Mahasiswa Bidik Dugaan Malpraktik di Rutan Makassar

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:01 WITA

SDN Borong Makassar Resmikan Perpustakaan Ramah Anak, Dorong Minat Baca Sejak Dini

Minggu, 26 April 2026 - 14:44 WITA

F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar

Sabtu, 18 April 2026 - 14:18 WITA

Budiman S Warning MA agar Tak Ulangi Dugaan “Kejahatan Prosedural” di PT Makassar

Jumat, 17 April 2026 - 11:28 WITA

Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”

Rabu, 15 April 2026 - 17:28 WITA

Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”

Berita Terbaru