Zonafaktualnews.com – Perbedaan perlakuan hukum terhadap dua kasus berbeda kembali menjadi sorotan publik.
Seorang ibu hamil berinisial DY (30) di Makassar harus merasakan 11 hari di balik jeruji besi karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, Mira Hayati, tersangka kasus kosmetik ilegal mengandung merkuri, tetap bebas meski juga berstatus hamil.
Kasus DY bermula dari pinjaman uang senilai Rp 50 juta kepada korban berinisial F pada Desember 2022.
DY berjanji menggunakan uang itu untuk menebus sawah dan membeli traktor bagi keluarganya. Namun, janji tersebut tidak terpenuhi, dan DY hanya mengembalikan Rp 10 juta. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke polisi pada Maret 2024.
DY ditahan pada 31 Oktober 2024 oleh Polsek Biringkanaya setelah dua kali dipanggil namun tidak kooperatif.
“Dia tidak memberikan itikad baik untuk melunasi utangnya. Selain itu, alamatnya tidak jelas karena sering berpindah-pindah,” kata Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Suryadi.
Penahanan DY sempat menjadi perhatian publik setelah foto dirinya di tahanan beredar di media sosial.
Setelah dilakukan mediasi, DY akhirnya mendapat penangguhan penahanan pada 11 November 2024.
“Penahanan ditangguhkan dengan jaminan sertifikat tanah, dan tersangka diberi waktu dua bulan untuk melunasi utangnya,” jelas Kapolsek Biringkanaya Kompol Nico.
Perbandingan dengan Kasus Mira Hayati
Sementara itu, kasus Mira Hayati, pemilik merek kosmetik ilegal yang mengandung merkuri, menuai perdebatan.
Mira bersama dua rekannya, Mustadir Sg Sila dan Agus Salim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel.
Namun, berbeda dengan DY, Mira tidak ditahan dengan alasan kesehatan dan kehamilannya.
“Kami memiliki beberapa pertimbangan, termasuk kondisi kesehatan Mira Hayati yang saat ini hamil,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.
Keputusan tersebut menuai kritik dari netizen yang merasa ada ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Netizen membandingkan perlakuan terhadap DY dan Mira, mengingat keduanya sama-sama berstatus hamil.
“Kenapa DY yang hamil harus ditahan, sementara Mira bebas? Ini bukti hukum masih tebang pilih,” tulis seorang netizen.
“Ingat kasus Vanessa Angel? Dia hamil tapi tetap ditahan,” komentar akun lain.
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib menjelaskan bahwa proses hukum DY dilakukan sesuai prosedur karena dinilai tidak kooperatif selama penyelidikan.
“Penahanan dilakukan karena ada risiko tersangka melarikan diri. Namun, saat hamil dan ada permohonan penangguhan, kami mengabulkan sesuai aturan,” jelas Ngajib.
Kritik terhadap kasus Mira Hayati menambah daftar panjang sorotan publik terhadap ketimpangan hukum di Indonesia.
Netizen berharap penegakan hukum dapat berjalan adil tanpa memandang status sosial atau kondisi tertentu.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News