Beda Nasib, Jokowi Sebut IKN ‘Kota Jin Buang Anak’, Tak Dihukum Edy Mulyadi Dipenjara

Senin, 14 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Jokowi dan Edy Mulyadi

Foto Kolase : Jokowi dan Edy Mulyadi

Zonafaktualnews.com – Ketidakadilan dalam penegakan hukum kembali disorot, kali ini terkait pernyataan Jokowi tentang IKN yang disebutnya jangan sampai menjadi “kota jin buang anak”.

Hal ini memicu perdebatan, terutama dibandingkan dengan kasus Edy Mulyadi yang dipenjara setelah menyebut Kalimantan sebagai “tempat jin buang anak”.

Analis hukum dari Integrity Law Firm, Raziv Barokah, menyebut adanya ketimpangan dalam penegakan hukum terkait pernyataan serupa.

“Penegakan hukum di negara kita sangat tebang pilih. Ada yang dipenjara karena menyebut Kalimantan tempat jin buang anak, tapi Presiden Jokowi bisa menyampaikan hal serupa tanpa konsekuensi hukum,” ujar Raziv dalam Simposium Nasional PB HMI di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Menurut Raziv, ucapan Jokowi pada 7 Oktober 2024 yang menyebut “jangan sampai IKN jadi kota jin buang anak” seolah mengonfirmasi pernyataan Edy Mulyadi sebelumnya.

BACA JUGA :  Jokowi Akan Temui Joe Biden, Desak Genosida di Gaza Disetop

Meski demikian, Jokowi tak mendapat sanksi, sementara Edy dihukum penjara selama tujuh bulan 15 hari karena pernyataan yang dianggap menimbulkan keonaran.

Pernyataan Jokowi tersebut juga dinilai aneh, mengingat IKN adalah proyek strategis nasional yang menjadi kebanggaan pemerintahan Jokowi. Namun, proyek itu tampak meredup akibat janji-janji investasi yang belum terealisasi.

Sebelumnya, Edy Mulyadi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada September 2022 karena menyebarkan berita yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.

BACA JUGA :  Heboh, Jokowi Dihadang Spanduk Pilih Ganjar, Warga Dibogem Aparat

Ia dihukum penjara selama tujuh bulan 15 hari, meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman empat tahun penjara.

Polemik terkait perbedaan perlakuan hukum ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia, yang menjadi sorotan banyak pihak.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Rotasi Massal di Polri, 881 Personel Dapat Promosi! Ini Daftar Kapolda Baru
Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan, Klub Pastikan Tak Terlibat
Puluhan Napi Kabur dari Lapas Kutacane, Anggota DPR RI Turun Langsung
Fachrul Razi Pastikan Koperasi Merah Putih Sejalan dengan Prinsip Pembangunan Desa
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Dugaan Korupsi Iklan BJB Makin Panas
Jokowi Siapkan Partai Super TBK, Sinyal Politik Baru di Indonesia?
Sekjen DPR Jadi Tersangka Korupsi Rp120 M, KPK Masih Rahasiakan 6 Nama Lain
Diterpa Penolakan dan Ancaman, Richard Lee Ungkap Perjalanan Berat Menjadi Mualaf

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:39 WITA

Rotasi Massal di Polri, 881 Personel Dapat Promosi! Ini Daftar Kapolda Baru

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:36 WITA

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan, Klub Pastikan Tak Terlibat

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:16 WITA

Puluhan Napi Kabur dari Lapas Kutacane, Anggota DPR RI Turun Langsung

Selasa, 11 Maret 2025 - 03:49 WITA

Fachrul Razi Pastikan Koperasi Merah Putih Sejalan dengan Prinsip Pembangunan Desa

Selasa, 11 Maret 2025 - 03:04 WITA

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Dugaan Korupsi Iklan BJB Makin Panas

Berita Terbaru

Foto Kolase : Foto dan video 5 menit diduga Jaksa Tasya beredar di media sosial

News

Viral Video 5 Menit Jaksa Tasya, Fakta atau Hoaks?

Jumat, 14 Mar 2025 - 18:08 WITA