Beda Nasib, Jokowi Sebut IKN ‘Kota Jin Buang Anak’, Tak Dihukum Edy Mulyadi Dipenjara

Senin, 14 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Jokowi dan Edy Mulyadi

Foto Kolase : Jokowi dan Edy Mulyadi

Zonafaktualnews.com – Ketidakadilan dalam penegakan hukum kembali disorot, kali ini terkait pernyataan Jokowi tentang IKN yang disebutnya jangan sampai menjadi “kota jin buang anak”.

Hal ini memicu perdebatan, terutama dibandingkan dengan kasus Edy Mulyadi yang dipenjara setelah menyebut Kalimantan sebagai “tempat jin buang anak”.

Analis hukum dari Integrity Law Firm, Raziv Barokah, menyebut adanya ketimpangan dalam penegakan hukum terkait pernyataan serupa.

“Penegakan hukum di negara kita sangat tebang pilih. Ada yang dipenjara karena menyebut Kalimantan tempat jin buang anak, tapi Presiden Jokowi bisa menyampaikan hal serupa tanpa konsekuensi hukum,” ujar Raziv dalam Simposium Nasional PB HMI di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Menurut Raziv, ucapan Jokowi pada 7 Oktober 2024 yang menyebut “jangan sampai IKN jadi kota jin buang anak” seolah mengonfirmasi pernyataan Edy Mulyadi sebelumnya.

BACA JUGA :  Jokowi Tegaskan Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud Harus Netral

Meski demikian, Jokowi tak mendapat sanksi, sementara Edy dihukum penjara selama tujuh bulan 15 hari karena pernyataan yang dianggap menimbulkan keonaran.

Pernyataan Jokowi tersebut juga dinilai aneh, mengingat IKN adalah proyek strategis nasional yang menjadi kebanggaan pemerintahan Jokowi. Namun, proyek itu tampak meredup akibat janji-janji investasi yang belum terealisasi.

Sebelumnya, Edy Mulyadi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada September 2022 karena menyebarkan berita yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.

BACA JUGA :  Jokowi Dituding Berupaya Kudeta Senyap Prabowo dan Ambil Alih Kendali TNI

Ia dihukum penjara selama tujuh bulan 15 hari, meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman empat tahun penjara.

Polemik terkait perbedaan perlakuan hukum ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia, yang menjadi sorotan banyak pihak.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi
Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan
Prabowo Temukan Rp39 Triliun Dana Mengendap di Rekening Tak Bertuan
Diduga Gunakan Gelar Insinyur Palsu, Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan
Purbaya Akui Kecolongan, Anggaran Rp1,05 T Motor BGN Lolos Meski Sudah Ditolak
Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar Terungkap, Ada Mobil dan Jam Mewah
F-KRB Sentil BGN, Nilai MBG Tak Efektif, Desak Audit Total Pemborosan Anggaran
Tak Bisa Diakses Lagi, Komdigi Takedown Video Amien Rais soal ‘Skandal Istana’

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:35 WITA

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:32 WITA

Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:44 WITA

Prabowo Temukan Rp39 Triliun Dana Mengendap di Rekening Tak Bertuan

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:51 WITA

Diduga Gunakan Gelar Insinyur Palsu, Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:08 WITA

Purbaya Akui Kecolongan, Anggaran Rp1,05 T Motor BGN Lolos Meski Sudah Ditolak

Berita Terbaru