Beda Nasib, Jokowi Sebut IKN ‘Kota Jin Buang Anak’, Tak Dihukum Edy Mulyadi Dipenjara

Senin, 14 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Jokowi dan Edy Mulyadi

Foto Kolase : Jokowi dan Edy Mulyadi

Zonafaktualnews.com – Ketidakadilan dalam penegakan hukum kembali disorot, kali ini terkait pernyataan Jokowi tentang IKN yang disebutnya jangan sampai menjadi “kota jin buang anak”.

Hal ini memicu perdebatan, terutama dibandingkan dengan kasus Edy Mulyadi yang dipenjara setelah menyebut Kalimantan sebagai “tempat jin buang anak”.

Analis hukum dari Integrity Law Firm, Raziv Barokah, menyebut adanya ketimpangan dalam penegakan hukum terkait pernyataan serupa.

“Penegakan hukum di negara kita sangat tebang pilih. Ada yang dipenjara karena menyebut Kalimantan tempat jin buang anak, tapi Presiden Jokowi bisa menyampaikan hal serupa tanpa konsekuensi hukum,” ujar Raziv dalam Simposium Nasional PB HMI di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Menurut Raziv, ucapan Jokowi pada 7 Oktober 2024 yang menyebut “jangan sampai IKN jadi kota jin buang anak” seolah mengonfirmasi pernyataan Edy Mulyadi sebelumnya.

BACA JUGA :  Refly Harun Sindir Kerusakan Jokowi yang Harus Diperbaiki Prabowo

Meski demikian, Jokowi tak mendapat sanksi, sementara Edy dihukum penjara selama tujuh bulan 15 hari karena pernyataan yang dianggap menimbulkan keonaran.

Pernyataan Jokowi tersebut juga dinilai aneh, mengingat IKN adalah proyek strategis nasional yang menjadi kebanggaan pemerintahan Jokowi. Namun, proyek itu tampak meredup akibat janji-janji investasi yang belum terealisasi.

Sebelumnya, Edy Mulyadi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada September 2022 karena menyebarkan berita yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.

BACA JUGA :  Dirty Vote: Jokowi Salurkan Bansos, Kerahkan Polisi dan Tekan Kades

Ia dihukum penjara selama tujuh bulan 15 hari, meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman empat tahun penjara.

Polemik terkait perbedaan perlakuan hukum ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia, yang menjadi sorotan banyak pihak.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid
Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian
Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru
Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis
Perlawanan Belum Selesai, Budiman S Bawa Sengketa Tanah Maros ke MA
PERMAHI Kawal Kasus ART Bengkulu, Nilai Cacat Bukti dan Dorong RDPU DPR
Dituding Danai Roy Suryo, JK Ngamuk Laporkan Rismon atas Tuduhan Tanpa Bukti
Harga Minyak Dunia Melonjak, APBN Diperkirakan Hanya Bisa Bertahan Singkat

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:23 WITA

Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid

Jumat, 17 April 2026 - 02:23 WITA

Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian

Kamis, 16 April 2026 - 23:45 WITA

Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru

Rabu, 15 April 2026 - 10:01 WITA

Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis

Jumat, 10 April 2026 - 22:07 WITA

Perlawanan Belum Selesai, Budiman S Bawa Sengketa Tanah Maros ke MA

Berita Terbaru