Zonafaktualnews.com – Ketidakadilan dalam penegakan hukum kembali disorot, kali ini terkait pernyataan Jokowi tentang IKN yang disebutnya jangan sampai menjadi “kota jin buang anak”.
Hal ini memicu perdebatan, terutama dibandingkan dengan kasus Edy Mulyadi yang dipenjara setelah menyebut Kalimantan sebagai “tempat jin buang anak”.
Analis hukum dari Integrity Law Firm, Raziv Barokah, menyebut adanya ketimpangan dalam penegakan hukum terkait pernyataan serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penegakan hukum di negara kita sangat tebang pilih. Ada yang dipenjara karena menyebut Kalimantan tempat jin buang anak, tapi Presiden Jokowi bisa menyampaikan hal serupa tanpa konsekuensi hukum,” ujar Raziv dalam Simposium Nasional PB HMI di Jakarta, Minggu (13/10/2024).
Menurut Raziv, ucapan Jokowi pada 7 Oktober 2024 yang menyebut “jangan sampai IKN jadi kota jin buang anak” seolah mengonfirmasi pernyataan Edy Mulyadi sebelumnya.
Meski demikian, Jokowi tak mendapat sanksi, sementara Edy dihukum penjara selama tujuh bulan 15 hari karena pernyataan yang dianggap menimbulkan keonaran.
Pernyataan Jokowi tersebut juga dinilai aneh, mengingat IKN adalah proyek strategis nasional yang menjadi kebanggaan pemerintahan Jokowi. Namun, proyek itu tampak meredup akibat janji-janji investasi yang belum terealisasi.
Sebelumnya, Edy Mulyadi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada September 2022 karena menyebarkan berita yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ia dihukum penjara selama tujuh bulan 15 hari, meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman empat tahun penjara.
Polemik terkait perbedaan perlakuan hukum ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia, yang menjadi sorotan banyak pihak.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News