Beda Nasib, Jokowi Sebut IKN ‘Kota Jin Buang Anak’, Tak Dihukum Edy Mulyadi Dipenjara

Senin, 14 Oktober 2024 - 05:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Jokowi dan Edy Mulyadi

Foto Kolase : Jokowi dan Edy Mulyadi

Zonafaktualnews.com – Ketidakadilan dalam penegakan hukum kembali disorot, kali ini terkait pernyataan Jokowi tentang IKN yang disebutnya jangan sampai menjadi “kota jin buang anak”.

Hal ini memicu perdebatan, terutama dibandingkan dengan kasus Edy Mulyadi yang dipenjara setelah menyebut Kalimantan sebagai “tempat jin buang anak”.

Analis hukum dari Integrity Law Firm, Raziv Barokah, menyebut adanya ketimpangan dalam penegakan hukum terkait pernyataan serupa.

“Penegakan hukum di negara kita sangat tebang pilih. Ada yang dipenjara karena menyebut Kalimantan tempat jin buang anak, tapi Presiden Jokowi bisa menyampaikan hal serupa tanpa konsekuensi hukum,” ujar Raziv dalam Simposium Nasional PB HMI di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Menurut Raziv, ucapan Jokowi pada 7 Oktober 2024 yang menyebut “jangan sampai IKN jadi kota jin buang anak” seolah mengonfirmasi pernyataan Edy Mulyadi sebelumnya.

Meski demikian, Jokowi tak mendapat sanksi, sementara Edy dihukum penjara selama tujuh bulan 15 hari karena pernyataan yang dianggap menimbulkan keonaran.

BACA JUGA :  Jokowi Makin Tajir, Kekayaan Naik Jadi Rp 95,8 M Dalam Setahun

Pernyataan Jokowi tersebut juga dinilai aneh, mengingat IKN adalah proyek strategis nasional yang menjadi kebanggaan pemerintahan Jokowi. Namun, proyek itu tampak meredup akibat janji-janji investasi yang belum terealisasi.

Sebelumnya, Edy Mulyadi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada September 2022 karena menyebarkan berita yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.

BACA JUGA :  Heboh, Jokowi Disebut Penuhi Syarat Jadi Nabi

Ia dihukum penjara selama tujuh bulan 15 hari, meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman empat tahun penjara.

Polemik terkait perbedaan perlakuan hukum ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia, yang menjadi sorotan banyak pihak.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna
Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”
Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal
Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”
Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:25 WITA

Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:59 WITA

Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WITA

Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal

Senin, 27 Juli 2026 - 01:20 WITA

Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:08 WITA

Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA