Zonafaktualnews.com – Guru SD, Maryuni (35) dianiaya oleh orang tua siswa, bernama Tika (28)
Kejadian tersebut terjadi di Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan
Pemukulan yang dilakukan Tika warga Bangkengnunu terjadi pada Selasa 7 Februari 2023, sekira pukul 08.00 Wita.
Kepada wartawan, Maryuni menceritakan asal mula kejadian itu
Kala itu, Tika menghampiri Maryuni sambil marah-marah. Maryuni yang tak tahu persoalan harus terdiam.
“Tanpa ijin, langsung masuk di sekolah dan marah-marah baru tidak ku tahu apa penyebabnya,” kata Maryuni, Sabtu (11/2/2023)
Pelaku yang sudah naik pitam tersebut langsung menganiaya korban hingga mengalami luka pada bagian wajah dan mengeluarkan darah.
Aksi penganiayaan ini lantas menjadi tontonan para murid. Murid yang melihat gurunya dianiaya itu dibuat histeris sambil melerai pertikaian itu.
“Dia (Tika) tarik jilbab ku lalu menarik rambut hingga mencakar muka ku di depan anak-anak dan langsung berteriak dan menarik kebelakang,” ungkapnya.
Belakangan diketahui, pemicu dari penganiayaan itu rupanya anak dari korban bernama Qalbi
Qalbi menuduh anak pelaku bernama Yara “malukka” alias mencuri mainan dan uang Rp1000 rupiah di dalam kelas
Tak terima dituduh sebagai pencuri, Yara pun mengadukan temannya itu kepada sang ibu.
“Melaporki Yara ke mamanya nabilangika (dituduh) Qalbi ku curiki uangnya Rp1000 sama mainannya..”
“..Tapi menurut teman-temannya bukan hanya Qalbi saja yang bilang begitu namun semua temannya di kelas,” ucapnya
Karena anaknya dituduh, pelaku pun sempat mendatangi sekolah pada Sabtu (4/2/2023) sekaligus memarahi Qalbi di dalam kelas.
“Ini juga Qalbi, percuma mamamu guru agama, tidak tahu na ajar anaknya”, kata Maryuni menirukan perkataan pelaku.
Setelah dimarahi, salah satu teman Qalbi melapor ke Maryuni jika anaknya dimarahi. Mendengar hal itu, Ia mendatangi Yara.
“Yara, kalau marah mamamu jangan sebut-sebut percuma guru agama. Kalau mau marah-marah mamamu ke Qalbi terserah mau bilang apa yang penting jangan bilang begitu,” ucapnya.
Lalu kemudian, Yara kembali melaporkan hal itu kepada ibunya sehingga aksi penganiayaan itu pun terjadi.
Akibat aksi penganiyaan itu, Maryuni melaporkan kejadian itu ke Polres Jeneponto.
Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Terpadu (Tipiter) Polres Jeneponto, Aipda Syahrir, membenarkan laporan tersebut.
“Laporan baru saja diambil, berdasarkan LP No.STTLP/78/II/2023/ SPKT/Polres Jeneponto/ Polda Sulawesi Selatan terkait peristiwa pidana penganiyaan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 351”, kata Syahrir
Editor : Isal