Zonafaktualnews.com – Ibu Bhayangkari Owner KFSS Glow inisial FFA memblokir kontak WhatsApp wartawan media online zonafaktualnews.com
Dua nomor kontak Wartawan yang dihubungi secara terpisah diblokir tanpa memberikan “dalil kebenaran” produk KFSS Glow.
Tujuan konfirmasi media ini tidak lain untuk menguji kebenaran produk KFSS Glow legal atau ilegal.
Selain itu, tujuan lainnya merupakan salah satu bagian landasan moral dan etika dalam menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Sayangnya, Ibu Bhayangkari inisial FFA alergi dikonfirmasi hingga pada akhirnya memblokir kontak wartawan media ini.
Dengan begitu, asumsi publik tidak menduga-duga lagi, produk KFSS Glow dipastikan ilegal yang bebas diperjualbelikan di Makassar.
Padahal diketahui, FFA adalah seorang istri polisi yang hidupnya dibiayai dari uang rakyat, tidak semestinya menutup diri apalagi sampai memblokir kontak wartawan.
UU informasi publik nomor 14 tahun 2008 dan PP nomor 61 tahun 2010 tentang keterbukaan informasi sudah sangat jelas.
“Kecuali jika terkait dengan modus penipuan, pengancaman dan sejenisnya, bolehlah nomor WA si penelpon diblokir,
Modus seperti itu masuk delik dugaan tindak pidana, bisa diproses oleh pihak aparat penegak hukum,” ujar Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) Dg Tojeng dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).
Dg Tojeng menegaskan, Ibu Bhayangkari Owner KFSS Glow Ilegal itu telah mencoreng nama baik Institusi Kepolisian dalam penegakan supremasi hukum.
Dimana dengan secara terang-terangan Ibu Bhayangkari beserta dengan suaminya yang berstatus sebagai polisi, malah mereka yang memberikan contoh yang buruk dengan bermain bisnis ilegal.

Konsekuensi dan ketentuan administrasi dari produk yang tidak terdaftar oleh BPOM, sudah sangat jelas dilarang dan diedarkan.
Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.
Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
“Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” kata Dg Tojeng
Dg Tojeng menegaskan, BPOM Selaku lembaga pengawas harus segera melakukan pencegahan peredarannya. Salah satunya melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial.
“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun AO, Reseller, hingga owner yang menjual harus di-suspend,” tegasnya
Bersambung
(Tim)