Alergi Dikonfirmasi, Ibu Bhayangkari Owner KFSS Glow Ilegal Blokir WA Wartawan

Senin, 11 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibu Bhayangkari Owner KFSS Glow inisial FFA dan Produk KFSS Glow (Foto Kolase Facebook FFA)

Ibu Bhayangkari Owner KFSS Glow inisial FFA dan Produk KFSS Glow (Foto Kolase Facebook FFA)

Zonafaktualnews.com – Ibu Bhayangkari Owner KFSS Glow inisial FFA memblokir kontak WhatsApp wartawan media online zonafaktualnews.com

Dua nomor kontak Wartawan yang dihubungi secara terpisah diblokir tanpa memberikan “dalil kebenaran” produk KFSS Glow.

Tujuan konfirmasi media ini tidak lain untuk menguji kebenaran produk KFSS Glow legal atau ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, tujuan lainnya merupakan salah satu bagian landasan moral dan etika dalam menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

Sayangnya, Ibu Bhayangkari inisial FFA alergi dikonfirmasi hingga pada akhirnya memblokir kontak wartawan media ini.

Dengan begitu, asumsi publik tidak menduga-duga lagi, produk KFSS Glow dipastikan ilegal yang bebas diperjualbelikan di Makassar.

BACA JUGA :  Owner KFSS Glow Bebas Jual Kosmetik Ilegal, Polda Sulsel Diminta Bertindak

Padahal diketahui, FFA adalah seorang istri polisi yang hidupnya dibiayai dari uang rakyat, tidak semestinya menutup diri apalagi sampai memblokir kontak wartawan.

UU informasi publik nomor 14 tahun 2008 dan PP nomor 61 tahun 2010 tentang keterbukaan informasi sudah sangat jelas.

“Kecuali jika terkait dengan modus penipuan, pengancaman dan sejenisnya, bolehlah nomor WA si penelpon diblokir,

Modus seperti itu masuk delik dugaan tindak pidana, bisa diproses oleh pihak aparat penegak hukum,” ujar Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) Dg Tojeng dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).

Dg Tojeng menegaskan, Ibu Bhayangkari Owner KFSS Glow Ilegal itu telah mencoreng nama baik Institusi Kepolisian dalam penegakan supremasi hukum.

BACA JUGA :  F-KRB Desak Polda Sulsel Proses Hukum Ibu Bhayangkari Owner KFSS Glow

Dimana dengan secara terang-terangan Ibu Bhayangkari beserta dengan suaminya yang berstatus sebagai polisi, malah mereka yang memberikan contoh yang buruk dengan bermain bisnis ilegal.

Produk KFSS Glow Ilegal
Produk KFSS Glow Ilegal

Konsekuensi dan ketentuan administrasi dari produk yang tidak terdaftar oleh BPOM, sudah sangat jelas dilarang dan diedarkan.

Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

BACA JUGA :  Owner KFSS Glow Ternyata Ibu Bhayangkari Terendus Main Kosmetik Ilegal

“Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” kata Dg Tojeng

Dg Tojeng menegaskan, BPOM Selaku lembaga pengawas harus segera melakukan pencegahan peredarannya. Salah satunya melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial.

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun AO, Reseller, hingga owner yang menjual harus di-suspend,” tegasnya

Bersambung

 

(Tim)

Berita Terkait

Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot
Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan
Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris
Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain
Pasien Cuci Darah Disuntik ‘Obat Kedaluwarsa’, Apotek Mattoangin di Makassar Disomasi
Top Up E-Money di Tol Makassar Dikeluhkan, Sikap Petugas Dinilai Kasar
Mutu Tak Sesuai Spesifikasi, Dugaan Borok Proyek Irigasi di Takalar Terendus
P3TGAI Takalar Diduga Tak Bersih, Pola Setoran Mirip Kasus Luwu Utara?

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 17:08 WITA

Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot

Selasa, 7 April 2026 - 19:44 WITA

Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan

Senin, 6 April 2026 - 11:24 WITA

Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris

Selasa, 24 Maret 2026 - 00:18 WITA

Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:05 WITA

Pasien Cuci Darah Disuntik ‘Obat Kedaluwarsa’, Apotek Mattoangin di Makassar Disomasi

Berita Terbaru