F-KRB Desak Polda Sulsel Proses Hukum Ibu Bhayangkari Owner KFSS Glow

Senin, 11 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar unggahan foto Owner KFSS Glow bersama suami di facebook

Tangkapan layar unggahan foto Owner KFSS Glow bersama suami di facebook

Zonafaktualnews.com – Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) mendesak Polda Sulsel untuk proses hukum Owner KFSS Glow.

Owner KFSS Glow inisial FFA yang juga merupakan Ibu Bhayangkari tersebut bebas mengedarkan kosmetik Ilegal.

Penyebaran kosmetik ilegal milik Owner KFSS Glow itu diedarkan melalui media sosial facebook dan di Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga Owner KFFS Glow meraup keuntungan ratusan juta dalam transaksi skincare dan kosmetik ilegal.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Berantas Senpi Ilegal, Tangkap 490 Pelaku Kriminal

Produk yang paling laris KFSS Glow yaitu Toner, Facial Wash, Sunblock, Serum dan Handboy Injeksi.

Produk KFSS Glow Ilegal
Produk KFSS Glow Ilegal

Kelima produk KFSS Glow tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) alias ilegal.

“BPOM dan pihak aparat kepolisian harus segera turun tangan untuk melakukan penindakan.” kata Ketua F-KRB, Dg Tojeng, Senin (11/3/2024)

Selain itu, Dg Tojeng menegaskan akun-akun yang menjual produk skincare dan kosmetik ilegal juga harus ditindak

BACA JUGA :  Polda Sulsel Bekuk 4 Pemilik Senpi Ilegal yang Dibeli dari Polisi

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun yang menjual harus di-suspend,” tegasnya.

Produk KFSS Glow Ilegal
Produk KFSS Glow Ilegal

Dg Tojeng menambahkan, UU dalam kosmetik sudah diatur dengan jelas, yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

BACA JUGA :  Ratusan Produk Kosmetik Mira Hayati Dikabarkan Digerebek dan Diamankan Polisi

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar

Dg Tojeng bahkan juga menyebutkan, jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Bersambung

 

(Tim)

Berita Terkait

Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot
Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan
Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris
Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain
Pasien Cuci Darah Disuntik ‘Obat Kedaluwarsa’, Apotek Mattoangin di Makassar Disomasi
Top Up E-Money di Tol Makassar Dikeluhkan, Sikap Petugas Dinilai Kasar
Mutu Tak Sesuai Spesifikasi, Dugaan Borok Proyek Irigasi di Takalar Terendus
P3TGAI Takalar Diduga Tak Bersih, Pola Setoran Mirip Kasus Luwu Utara?

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 17:08 WITA

Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot

Selasa, 7 April 2026 - 19:44 WITA

Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan

Senin, 6 April 2026 - 11:24 WITA

Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris

Selasa, 24 Maret 2026 - 00:18 WITA

Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:05 WITA

Pasien Cuci Darah Disuntik ‘Obat Kedaluwarsa’, Apotek Mattoangin di Makassar Disomasi

Berita Terbaru