F-KRB Desak Polda Sulsel Proses Hukum Ibu Bhayangkari Owner KFSS Glow

Senin, 11 Maret 2024 - 09:10 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

F-KRB Desak Polda Sulsel Proses Hukum Ibu Bhayangkari Owner KFSS Glow

Tangkapan layar unggahan foto Owner KFSS Glow bersama suami di facebook

Zonafaktualnews.com – Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) mendesak Polda Sulsel untuk proses hukum Owner KFSS Glow.

Owner KFSS Glow inisial FFA yang juga merupakan Ibu Bhayangkari tersebut bebas mengedarkan kosmetik Ilegal.

Penyebaran kosmetik ilegal milik Owner KFSS Glow itu diedarkan melalui media sosial facebook dan di Kota Makassar.

Diduga Owner KFFS Glow meraup keuntungan ratusan juta dalam transaksi skincare dan kosmetik ilegal.

Produk yang paling laris KFSS Glow yaitu Toner, Facial Wash, Sunblock, Serum dan Handboy Injeksi.

BACA JUGA :  Larangan Polda Sulsel dan Pemkot Makassar Dicuekin Pedagang Petasan
Produk KFSS Glow Ilegal
Produk KFSS Glow Ilegal

Kelima produk KFSS Glow tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) alias ilegal.

“BPOM dan pihak aparat kepolisian harus segera turun tangan untuk melakukan penindakan.” kata Ketua F-KRB, Dg Tojeng, Senin (11/3/2024)

Selain itu, Dg Tojeng menegaskan akun-akun yang menjual produk skincare dan kosmetik ilegal juga harus ditindak

BACA JUGA :  Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka dalam Aksi Unras Termasuk Anak di Bawah Umur

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun yang menjual harus di-suspend,” tegasnya.

Produk KFSS Glow Ilegal
Produk KFSS Glow Ilegal

Dg Tojeng menambahkan, UU dalam kosmetik sudah diatur dengan jelas, yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar

BACA JUGA :  Polda Sulsel dan Pemkot Makassar Bakal Sikat Pesta Kembang Api Tahun Baru

Dg Tojeng bahkan juga menyebutkan, jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Bersambung

 

(Tim)

Berita Terkait

Proyek Jalan Rp46 M di Lutra Diduga Pakai Material Ilegal, PPK-DPRD Masa Bodoh
Kontraktor Siluman di Swakelola Sekolah Parepare Terendus, KPK Diminta Usut
VinFast Diduga Penipu Ulung, Jual Unit Tanpa Baterai, Gowa-Maros Dikadalin
Jual Janji Palsu, Oknum Kades Rangkap Bos PT Mustika DBL Diduga Tipu Warga
2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?
Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang
Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat