Owner KFSS Glow Ternyata Ibu Bhayangkari Terendus Main Kosmetik Ilegal

Minggu, 10 Maret 2024 - 12:48 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Tangkapan layar unggahan foto Owner KFSS Glow bersama suami di facebook

Tangkapan layar unggahan foto Owner KFSS Glow bersama suami di facebook

Zonafaktualnews.com – Owner KFSS Glow inisial FFA ternyata merupakan Ibu Bhayangkari yang terendus bermain kosmetik ilegal.

Tentunya hal ini mencoreng nama baik Institusi Kepolisian dalam penegakan supremasi hukum.

Dimana dengan secara terang-terangan Ibu Bhayangkari beserta dengan suaminya yang berstatus sebagai polisi, malah mereka yang memberikan contoh yang buruk dengan bermain bisnis ilegal.

Ironis, tapi itulah fakta dari unggahan foto owner KFSS Glow inisial FFA bersama dengan suami dan anak-anaknya di Facebook.

Berdasarkan hasil pengecekan di BPOM, Sabtu (9/3/2024), produk KFSS Glow yang terdaftar hanya tiga item.

Ketiga produk itu adalah Cream Day, Cream Night & Whitening. Ketiga produk ini terdaftar di BPOM.

BACA JUGA :  Waspada, Bestie! Obat Bius Etomidate Kini Dipasarkan dalam Vape Ilegal
Tiga Produk KFSS Glow yang Terdaftar BPOM, Selebihnya Ilegal
Tiga Produk KFSS Glow yang Terdaftar BPOM, Selebihnya Ilegal

Sementara produk KFSS Glow yang tidak terdaftar di BPOM dan bebas beredar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yakni, produk Toner, Facial Wash, Sunblock, Serum dan Handboy Injeksi.

Kelima produk KFSS Glow tersebut tidak terdaftar di BPOM alias ilegal dan paling laris di pasaran hingga di luar Provinsi Sulsel.

Produk KFSS Glow Ilegal
Produk KFSS Glow Ilegal
Produk KFSS Glow Ilegal
Produk KFSS Glow Ilegal

Konsekuensi dan ketentuan administrasi dari produk yang tidak terdaftar oleh BPOM, sudah sangat jelas dilarang dan diedarkan.

Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

BACA JUGA :  Kosmetik F&A Skin Glow Milik Istri Anggota Polisi Masih Eksis Meski Bermerkuri

“Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” ujar Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) Dg Tojeng dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).

Dg Tojeng menegaskan, BPOM Selaku lembaga pengawas harus segera melakukan pencegahan peredarannya. Salah satunya melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial.

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun AO, Reseller, hingga owner yang menjual harus di-suspend,” tegasnya

BACA JUGA :  Wow, Tak Terjamah Hukum, CLB Glow Eksis Tanpa BPOM

“Owner KFSS Glow ini secara terang-terangan menjual dan memasarkan produk secara ilegal miliknya di berbagi medsos,” sambugnya.

Tak hanya BPOM, Dg Tojeng juga meminta Polda Sulsel untuk bertanggung jawab dan tidak diam diri.

“Jadi BPOM dan Polda Sulsel tidak boleh membiarkan ini, sebab itu kami dan kawan-kawan akan turun demo bilamana tidak ditindaki secara tegas,” pungkasnya

Terpisah, Owner KFSS Glow yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, sudah memblokir kontak tim media ini, hingga berita selesai ditulis dan dipublikasikan.

Bersambung…

 

(Tim)

Berita Terkait

Mafia Solar “Berpesta” di SPBU Bungadidi, Polisi Didesak Sikat Operator Keparat
Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk
SPBU Pettuadae Jadi Biang Keladi Antrean Truk, Pengawasan Pertamina Minim
Praktik Kotor Solar di Parepare Terendus, Modus ‘Jual Nama F’ dan Barcode Ganda
GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”
Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:33 WITA

Mafia Solar “Berpesta” di SPBU Bungadidi, Polisi Didesak Sikat Operator Keparat

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:12 WITA

Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam

Minggu, 19 Juli 2026 - 02:38 WITA

Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:52 WITA

SPBU Pettuadae Jadi Biang Keladi Antrean Truk, Pengawasan Pertamina Minim

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:06 WITA

Praktik Kotor Solar di Parepare Terendus, Modus ‘Jual Nama F’ dan Barcode Ganda

Berita Terbaru