Zonafaktualnews.com – Owner KFSS Glow inisial FFA ternyata merupakan Ibu Bhayangkari yang terendus bermain kosmetik ilegal.
Tentunya hal ini mencoreng nama baik Institusi Kepolisian dalam penegakan supremasi hukum.
Dimana dengan secara terang-terangan Ibu Bhayangkari beserta dengan suaminya yang berstatus sebagai polisi, malah mereka yang memberikan contoh yang buruk dengan bermain bisnis ilegal.
Ironis, tapi itulah fakta dari unggahan foto owner KFSS Glow inisial FFA bersama dengan suami dan anak-anaknya di Facebook.
Berdasarkan hasil pengecekan di BPOM, Sabtu (9/3/2024), produk KFSS Glow yang terdaftar hanya tiga item.
Ketiga produk itu adalah Cream Day, Cream Night & Whitening. Ketiga produk ini terdaftar di BPOM.

Sementara produk KFSS Glow yang tidak terdaftar di BPOM dan bebas beredar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yakni, produk Toner, Facial Wash, Sunblock, Serum dan Handboy Injeksi.
Kelima produk KFSS Glow tersebut tidak terdaftar di BPOM alias ilegal dan paling laris di pasaran hingga di luar Provinsi Sulsel.


Konsekuensi dan ketentuan administrasi dari produk yang tidak terdaftar oleh BPOM, sudah sangat jelas dilarang dan diedarkan.
Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.
Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
“Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” ujar Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) Dg Tojeng dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).
Dg Tojeng menegaskan, BPOM Selaku lembaga pengawas harus segera melakukan pencegahan peredarannya. Salah satunya melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial.
“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun AO, Reseller, hingga owner yang menjual harus di-suspend,” tegasnya
“Owner KFSS Glow ini secara terang-terangan menjual dan memasarkan produk secara ilegal miliknya di berbagi medsos,” sambugnya.
Tak hanya BPOM, Dg Tojeng juga meminta Polda Sulsel untuk bertanggung jawab dan tidak diam diri.
“Jadi BPOM dan Polda Sulsel tidak boleh membiarkan ini, sebab itu kami dan kawan-kawan akan turun demo bilamana tidak ditindaki secara tegas,” pungkasnya
Terpisah, Owner KFSS Glow yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, sudah memblokir kontak tim media ini, hingga berita selesai ditulis dan dipublikasikan.
Bersambung…
(Tim)