Aktivis Pemburu Koruptor di Wajo Terjerat Kasus Korupsi

Selasa, 3 September 2024 - 02:56 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Aktivis Pemburu Koruptor Dipenjara (Ilustrasi)

Aktivis Pemburu Koruptor Dipenjara (Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Marsose, seorang aktivis yang dikenal gencar memberantas korupsi, kini terjerat kasus yang ironis.

Ketua DPC LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo ini dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi korupsi.

Kasus Marsose bermula pada Januari 2024 ketika Pemkab Wajo, melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 50 juta dari dana hibah yang diterima LAKI Wajo.

Marsose kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan dana hibah tersebut tanpa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

BACA JUGA :  Polda Sulsel Bongkar Jaringan Korupsi Raksasa, 523 Saksi dan 21 Tersangka

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, Marsose mengajukan proposal dana hibah sebesar Rp 244.950.000 kepada Pemerintah Kabupaten Wajo.

Namun, dana yang disetujui dan dicairkan hanya sebesar Rp 50 juta. Masalah muncul ketika Marsose tidak menyampaikan LPJ penggunaan dana hibah tersebut kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Wajo, meskipun sudah diperingatkan sebanyak 12 kali hingga Januari 2022.

“Namun sampai saat ini, terdakwa belum menyerahkan LPJ tersebut kepada Bakesbangpol Wajo,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Marsose dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, yang mengharuskan penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana yang diterimanya.

BACA JUGA :  Laksus Desak JPU Tuntut Maksimal Mira Hayati Cs dalam Kasus Skincare Bermerkuri

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (20/8/2024), majelis hakim PN Makassar menyatakan Marsose terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun,” demikian putusan yang dibacakan majelis hakim.

Selain hukuman penjara, Marsose juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta.

Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita, dan jika tidak mencukupi, ia harus menjalani hukuman tambahan tiga bulan penjara.

BACA JUGA :  Sembilan Anggota DPRD Diperiksa KPK

Kasus ini mencoreng citra Marsose sebagai aktivis anti korupsi dan menjadi tamparan bagi gerakan pemberantasan korupsi di daerah.

Publik menilai kasus ini sebagai pelajaran pahit bahwa korupsi bisa menjangkiti siapa saja, bahkan mereka yang mengaku berjuang melawannya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Irigasi Bungadidi di Lutra Jebol Lagi, Proyek Rp16,2 Miliar Menguap Sia-sia
Penertiban PETI Luwu Diduga Kongkalikong, Alat Disita, Mafia Eksis Melenggang
Warga Gowa Kelimpungan Cari LPG 3 Kg, Mafia Gas Diduga Mainkan Distribusi?
173 Siswa-Guru Keracunan MBG, Mitra SPPG Tator Salahkan Korban yang Makan
Sengkarut Upah Pekerja, Proyek Rehabilitasi Irigasi di Takalar Disetop Paksa
Kadishub Gowa Dinilai “Injak” Wibawa Bupati, TIB Duga Ada Upaya Makar
7 Pejabat “Disapu Bersih” Bupati, Sisa 8 Termasuk Kadishub Gowa Bakal Ditendang?
2 Putri Pemilik RM Citra Padang Tewas Dilindas Truk PT Bintang Terang 89

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 16:26 WITA

Irigasi Bungadidi di Lutra Jebol Lagi, Proyek Rp16,2 Miliar Menguap Sia-sia

Jumat, 11 September 2026 - 02:02 WITA

Penertiban PETI Luwu Diduga Kongkalikong, Alat Disita, Mafia Eksis Melenggang

Senin, 7 September 2026 - 02:49 WITA

Warga Gowa Kelimpungan Cari LPG 3 Kg, Mafia Gas Diduga Mainkan Distribusi?

Senin, 7 September 2026 - 01:24 WITA

173 Siswa-Guru Keracunan MBG, Mitra SPPG Tator Salahkan Korban yang Makan

Minggu, 6 September 2026 - 02:52 WITA

Sengkarut Upah Pekerja, Proyek Rehabilitasi Irigasi di Takalar Disetop Paksa

Berita Terbaru