zonafaktualnews.com – Akal bulus dukun pengganda uang, pria berinisial TH alias mbah Slamet (45), warga Banjarnegara, ajak ritual korban kemudian diracun.
Mbah Slamet membunuh pria berinisial PO (53), warga Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, yang menyerahkan uang hingga Rp70 juta kepada pelaku untuk digandakan.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, kronologi kejadian bermula pada Senin (27/03/23).
Polisi menerima laporan pengaduan orang hilang dari anak korban berinisial GE, bahwa ayahnya tidak bisa dihubungi dan keluarga tidak mengetahui keberadaan korban sejak Kamis (24/03/23) lalu.
“Pada bulan Juli, GE diajak ayahnya untuk bertemu dengan temannya yang berada di Banjarnegara, dimana pada saat itu ia bersama dengan ayahnya berangkat dari terminal Jalur Sukabumi dengan menaiki bus menuju Wonosobo,
Sesampainya di daerah Wonosobo, kemudian turun di pinggir jalan lalu bertemu dengan seorang yang selanjutnya diketahui bernama mbah Slamet,
“Korban lalu diajak kerumahnya di Desa Balun Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (3/4/2023)
Sesampai di rumah tersangka, korban pun diiming-imingi untuk ikut penggandaan uang yang diperagakan oleh Mbah Slamet.
Kemudian pada (23/03/23) lalu, korban kembali ke Banjarnegara menemui tersangka seorang diri dengan menggunakan Mobil.
“Saat itu korban melakukan komunikasi dengan anaknya yang lain berinisial SL melalui pesan WhatsApp, yang isinya berupa share lokasi dan mengirimkan posisinya,” terang Kapolres.
Hendri menambahkan, tak hanya mbah Slamet, pembunuhan ini pun dibantu oleh BS, warga Kabupaten Pekalongan yang merupakan anak buah Mbah Slamet.
Sang dukun juga mengakui, jika sebelum kejadian, dirinya mengajak korban untuk melakukan ritual agar penggandaan uang ini bisa berhasil.
“Pelaku mengajak korban ke satu lokasi untuk melakukan ritual, agar prosesi ritual penggandaan uang berhasil, tersangka pun mengatakan ke korban agar tidak mengantuk dan memberikan minuman yang telah dicampuri racun potas,” jelasnya.
Usai nyawa korban terenggut, pelaku kemudian menguburkan jasad korban di jalan setapak menuju hutan di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara.
“Saat itu minuman yang diberikan pada korban sudah dicampuri dengan potas, sehingga saat berada di lokasi, korban yang meminum langsung meninggal dunia,” ujarnya.
Slamet mengakui, jika dirinya telah menerima uang dari korban sebesar Rp 70 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap.
Dia juga menjanjikan uang Rp 50 juta ini bisa digandakan hingga menjadi Rp 5 miliar.
“Total uang yang saya terima mencapai Rp 70 juta, dan saya menjanjikan bisa digandakan sampai Rp 5 miliar,” kata Slamet.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun
Editor : Isal