6 dari 10 Pelaku Pengeroyokan Salah Sasaran Terancam 7 Tahun Penjara

Jumat, 2 Juni 2023 - 16:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat menunjukkan barang bukti parang saat rilis kasus pengeroyokan, Jumat (2/6/2023)

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat menunjukkan barang bukti parang saat rilis kasus pengeroyokan, Jumat (2/6/2023)

Zonafaktualnews.com – Enam dari 10 pelaku pengeroyokan salah sasaran disertai penganiayaan hingga mengakibatkan korban Much Dzaky Alfarisi Achmad mengalami luka berat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua senjata tajam jenis parang, pakaian korban, dan empat motor.

“Para tersangka ini saling kenal, berteman dan ingin melakukan balas dendam, namun salah sasaran,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku ada enam orang, tiga dewasa berinisial M, D dan H. Lalu masih usia anak tiga orang berinisial I, M dan IA,” kata Kapolrestabes saat rilis kasus di Aula Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/6/2023).

BACA JUGA :  Gempa Bumi M 6,4 Guncang Wakatobi

Ngajib mengatakan, peristiwa pengeroyokan ini terjadi di Jalan Tanjung Alang, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Korban saat itu mengendarai motor pulang dari rumah temannya di Jalan Baji Gau.

Saat melintas di Jalan Cenderawasih, korban melihat sekelompok anggota geng motor yang tidak dikenal mengejarnya.

Sampai di Jalan Nuri, depan kampus AMI, korban dan rekannya diberhentikan kelompok itu dan dianiaya.

BACA JUGA :  Pengakuan AD Ogah Digenjot Atasan hingga Diputus Kontrak Kerja

Korban berusaha melarikan diri ke Jalan Tanjung Alang, namun tetap dikejar para pelaku.

Dia lalu terjatuh, kemudian disabet senjata tajam sebanyak dua kali pada bagian punggung hingga mengakibatkan luka sobek di tubuh.

Usai mengeroyok dan menganiaya korban, para pelaku melarikan diri.

Sementara korban yang masih terkapar langsung dibawa warga sekitar lokasi kejadian ke rumah sakit.

Untuk barang bukti yang disita di antaranya dua buah senjata tajam jenis parang, pakaian korban dan empat unit motor.

BACA JUGA :  Propam Usut Pengakuan Pengedar Narkoba Dibekingi Polisi

Salah satu pelaku utama penganiayaan ditembak kakinya oleh polisi karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

“Apabila mengancam jiwa masyarakat maupun anggota tentunya kami perintahkan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur,

Kemudian terhadap pelaku ini kami kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” ujar Ngajib

Saat ini kondisi korban sudah mulai membaik setelah menjalani perawatan dan pengobatan di rumah sakit.

 

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
2 Tahun Hilang, Gadis Wajo Ternyata Dibunuh Sopir Travel Pakai Kunci Roda
Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan
Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar
Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos
37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:41 WITA

Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:54 WITA

Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:12 WITA

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:51 WITA

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:57 WITA

37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Berita Terbaru