6 dari 10 Pelaku Pengeroyokan Salah Sasaran Terancam 7 Tahun Penjara

Jumat, 2 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat menunjukkan barang bukti parang saat rilis kasus pengeroyokan, Jumat (2/6/2023)

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat menunjukkan barang bukti parang saat rilis kasus pengeroyokan, Jumat (2/6/2023)

Zonafaktualnews.com – Enam dari 10 pelaku pengeroyokan salah sasaran disertai penganiayaan hingga mengakibatkan korban Much Dzaky Alfarisi Achmad mengalami luka berat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua senjata tajam jenis parang, pakaian korban, dan empat motor.

“Para tersangka ini saling kenal, berteman dan ingin melakukan balas dendam, namun salah sasaran,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku ada enam orang, tiga dewasa berinisial M, D dan H. Lalu masih usia anak tiga orang berinisial I, M dan IA,” kata Kapolrestabes saat rilis kasus di Aula Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/6/2023).

BACA JUGA :  Pejabat Bohay Pamer di Medsos, Bayar Hotel 2 Malam Rp 27 Juta

Ngajib mengatakan, peristiwa pengeroyokan ini terjadi di Jalan Tanjung Alang, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Korban saat itu mengendarai motor pulang dari rumah temannya di Jalan Baji Gau.

Saat melintas di Jalan Cenderawasih, korban melihat sekelompok anggota geng motor yang tidak dikenal mengejarnya.

Sampai di Jalan Nuri, depan kampus AMI, korban dan rekannya diberhentikan kelompok itu dan dianiaya.

BACA JUGA :  DPR RI Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-undang

Korban berusaha melarikan diri ke Jalan Tanjung Alang, namun tetap dikejar para pelaku.

Dia lalu terjatuh, kemudian disabet senjata tajam sebanyak dua kali pada bagian punggung hingga mengakibatkan luka sobek di tubuh.

Usai mengeroyok dan menganiaya korban, para pelaku melarikan diri.

Sementara korban yang masih terkapar langsung dibawa warga sekitar lokasi kejadian ke rumah sakit.

Untuk barang bukti yang disita di antaranya dua buah senjata tajam jenis parang, pakaian korban dan empat unit motor.

BACA JUGA :  Makassar Mencekam, Pos Lantas dan Kantor Polisi Diserang OTK

Salah satu pelaku utama penganiayaan ditembak kakinya oleh polisi karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

“Apabila mengancam jiwa masyarakat maupun anggota tentunya kami perintahkan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur,

Kemudian terhadap pelaku ini kami kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” ujar Ngajib

Saat ini kondisi korban sudah mulai membaik setelah menjalani perawatan dan pengobatan di rumah sakit.

 

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta
DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator
Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:51 WITA

Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:00 WITA

Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:51 WITA

Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:13 WITA

Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta

Berita Terbaru