6 dari 10 Pelaku Pengeroyokan Salah Sasaran Terancam 7 Tahun Penjara

Jumat, 2 Juni 2023 - 16:47 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat menunjukkan barang bukti parang saat rilis kasus pengeroyokan, Jumat (2/6/2023)

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat menunjukkan barang bukti parang saat rilis kasus pengeroyokan, Jumat (2/6/2023)

Zonafaktualnews.com – Enam dari 10 pelaku pengeroyokan salah sasaran disertai penganiayaan hingga mengakibatkan korban Much Dzaky Alfarisi Achmad mengalami luka berat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua senjata tajam jenis parang, pakaian korban, dan empat motor.

“Para tersangka ini saling kenal, berteman dan ingin melakukan balas dendam, namun salah sasaran,

Pelaku ada enam orang, tiga dewasa berinisial M, D dan H. Lalu masih usia anak tiga orang berinisial I, M dan IA,” kata Kapolrestabes saat rilis kasus di Aula Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/6/2023).

BACA JUGA :  Kepergok Selingkuhi Istri Orang, Pria di Morowali Tewas Dikeroyok

Ngajib mengatakan, peristiwa pengeroyokan ini terjadi di Jalan Tanjung Alang, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Korban saat itu mengendarai motor pulang dari rumah temannya di Jalan Baji Gau.

Saat melintas di Jalan Cenderawasih, korban melihat sekelompok anggota geng motor yang tidak dikenal mengejarnya.

Sampai di Jalan Nuri, depan kampus AMI, korban dan rekannya diberhentikan kelompok itu dan dianiaya.

Korban berusaha melarikan diri ke Jalan Tanjung Alang, namun tetap dikejar para pelaku.

BACA JUGA :  Parah, Nahkoda Kapal Pelni KM Labobar 'Pungli' Berjamaah?

Dia lalu terjatuh, kemudian disabet senjata tajam sebanyak dua kali pada bagian punggung hingga mengakibatkan luka sobek di tubuh.

Usai mengeroyok dan menganiaya korban, para pelaku melarikan diri.

Sementara korban yang masih terkapar langsung dibawa warga sekitar lokasi kejadian ke rumah sakit.

Untuk barang bukti yang disita di antaranya dua buah senjata tajam jenis parang, pakaian korban dan empat unit motor.

Salah satu pelaku utama penganiayaan ditembak kakinya oleh polisi karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

BACA JUGA :  Ganjar Pranowo Bicara Soal Ketahanan Pangan Diledek Netizen

“Apabila mengancam jiwa masyarakat maupun anggota tentunya kami perintahkan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur,

Kemudian terhadap pelaku ini kami kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” ujar Ngajib

Saat ini kondisi korban sudah mulai membaik setelah menjalani perawatan dan pengobatan di rumah sakit.

 

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita
Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan
Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang
Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan
Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU
Polda Sulsel Kejar Akun Eks Passobis yang Ngaku Setor Upeti ke Oknum Polisi
Upaya Damai Buntu, Kasus Rental Motor Irwansyah Berlanjut Disidik Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:09 WITA

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita

Jumat, 4 September 2026 - 04:00 WITA

Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WITA

Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WITA

Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang

Selasa, 1 September 2026 - 01:57 WITA

Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Gara-gara Abu Vulkanik, Pak RT Salah Masuk Rumah Janda

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:34 WITA