6 dari 10 Pelaku Pengeroyokan Salah Sasaran Terancam 7 Tahun Penjara

Jumat, 2 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat menunjukkan barang bukti parang saat rilis kasus pengeroyokan, Jumat (2/6/2023)

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat menunjukkan barang bukti parang saat rilis kasus pengeroyokan, Jumat (2/6/2023)

Zonafaktualnews.com – Enam dari 10 pelaku pengeroyokan salah sasaran disertai penganiayaan hingga mengakibatkan korban Much Dzaky Alfarisi Achmad mengalami luka berat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua senjata tajam jenis parang, pakaian korban, dan empat motor.

“Para tersangka ini saling kenal, berteman dan ingin melakukan balas dendam, namun salah sasaran,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku ada enam orang, tiga dewasa berinisial M, D dan H. Lalu masih usia anak tiga orang berinisial I, M dan IA,” kata Kapolrestabes saat rilis kasus di Aula Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/6/2023).

BACA JUGA :  Penumpang Minta Pelni Tindak Tegas Pungli di KM Labobar

Ngajib mengatakan, peristiwa pengeroyokan ini terjadi di Jalan Tanjung Alang, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Korban saat itu mengendarai motor pulang dari rumah temannya di Jalan Baji Gau.

Saat melintas di Jalan Cenderawasih, korban melihat sekelompok anggota geng motor yang tidak dikenal mengejarnya.

Sampai di Jalan Nuri, depan kampus AMI, korban dan rekannya diberhentikan kelompok itu dan dianiaya.

BACA JUGA :  Ayu Tiara Agiesta Istri Sang Dosen Jadi Buronan Polisi

Korban berusaha melarikan diri ke Jalan Tanjung Alang, namun tetap dikejar para pelaku.

Dia lalu terjatuh, kemudian disabet senjata tajam sebanyak dua kali pada bagian punggung hingga mengakibatkan luka sobek di tubuh.

Usai mengeroyok dan menganiaya korban, para pelaku melarikan diri.

Sementara korban yang masih terkapar langsung dibawa warga sekitar lokasi kejadian ke rumah sakit.

Untuk barang bukti yang disita di antaranya dua buah senjata tajam jenis parang, pakaian korban dan empat unit motor.

BACA JUGA :  Sadis! Ayah Aniaya 3 Anak, Bayi 4 Bulan Digorok

Salah satu pelaku utama penganiayaan ditembak kakinya oleh polisi karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

“Apabila mengancam jiwa masyarakat maupun anggota tentunya kami perintahkan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur,

Kemudian terhadap pelaku ini kami kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” ujar Ngajib

Saat ini kondisi korban sudah mulai membaik setelah menjalani perawatan dan pengobatan di rumah sakit.

 

 

Editor : Isal

Berita Terkait

DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar
Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu
Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
Kecewa Tak Dibelikan Motor, Anak di Bulukumba Tikam Ayah Kandung hingga Tewas
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penimbunan 600 Liter Solar Subsidi di Pinrang
Tak Jera Bobol Toko di Barru, Bandit Asal Bontang Berakhir Ditembak di Makassar
Di Luar Prediksi Publik, Ibu di Medan Dibunuh Anak Kandung, Bukan Suami
Oknum Dosen UIM Dijerat Pasal 315 KUHP Usai Ludahi Kasir Swalayan di Makassar

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:16 WITA

DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:30 WITA

Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu

Senin, 12 Januari 2026 - 01:22 WITA

Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:31 WITA

Kecewa Tak Dibelikan Motor, Anak di Bulukumba Tikam Ayah Kandung hingga Tewas

Sabtu, 3 Januari 2026 - 01:24 WITA

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penimbunan 600 Liter Solar Subsidi di Pinrang

Berita Terbaru