Terungkap! Pengakuan “Pencabut Nyawa” Wanita dalam Koper di Pangkep

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase :  Pelaku AR dan Mayat Wanita dalam koper merah di Pangkep (Ist)

Foto Kolase :  Pelaku AR dan Mayat Wanita dalam koper merah di Pangkep (Ist)

Zonafaktualnews.com – Kasus pembunuhan wanita dalam koper yang mengguncang Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan terungkap.

Pelaku pembunuhan pria berinisial AR (37) mengakui perbuatannya usai “mencabut nyawa” wanita berinisial R (47).

Ternyata, korban diperkosa dan dibunuh oleh AR yang awalnya berniat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian mengenaskan ini terjadi di kosan korban di Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Pangkep, pada Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 02.00 Wita.

Pelaku AR mengaku bahwa tindakannya dipicu oleh kondisi mabuk yang membuatnya kehilangan kendali.

“Saya khilaf (perkosa korban). Saya minta maaf, saya tidak normal saat itu,” ujar AR dalam pengakuannya di Mapolda Sulsel, Senin (19/8/2024), saat diinterogasi Kapolda Sulsel, Andi Rian R Djajadi, dalam sebuah konferensi pers.

Sebelum kejadian tragis itu, AR sempat berpesta minuman keras bersama rekannya. Setelah dalam keadaan mabuk, ia pergi ke kosan korban dengan niat awal untuk mencuri.

“Saya minum ballo dan beberapa botol wiski, kurang lebih dua-tiga botol. Orang yang belikan, saya cuma kasih keluar uang Rp 20 ribu,” jelas AR.

BACA JUGA :  Busyet! Berkoalisi dengan 5 Remaja, 2 Bocil Coblos Siswi SMA

AR mengaku kebutuhan mendesak untuk membayar sewa kos yang sudah jatuh tempo mendorongnya untuk mencuri uang tunai, handphone, dan motor milik korban.

“Saya butuh uang untuk bayar kos yang sudah lewat tanggal 1 (Agustus),” ungkapnya.

Selain itu, pelaku mengaku telah terlibat dalam beberapa tindak pidana sebelumnya.

AR tercatat telah melakukan tiga aksi kriminal sebelum kasus pembunuhan ini, menjadikannya sebagai kasus keempat.

“Ini kasus keempat. Sebelumnya curanmor dan pencurian tabung gas. Ketiganya langsung disidangkan bersama,” ujar AR.

Kapolda Sulsel, Andi Rian R Djajadi, mengungkapkan bahwa pelaku adalah residivis dengan catatan kriminal yang panjang.

AR pernah terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor dan tindak pidana penganiayaan.

“Tersangka adalah residivis pencurian kendaraan bermotor dan juga pernah melakukan penganiayaan,” kata Andi Rian kepada wartawan.

Kasus ini terungkap saat mayat korban ditemukan dalam koper berwarna merah di gudang kosan pada Minggu (11/8/2024).

BACA JUGA :  Kasus PNM Palopo 7 Bulan Jalan Kura-kura, Penyidik Masih Sibuk “Lobi-lobi”

Jasad korban ditemukan oleh anaknya sendiri yang curiga setelah ibunya tidak dapat dihubungi sejak Jumat (9/8/2024).

Polisi berhasil menangkap pelaku di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Sabtu (17/8/2024).

Pelaku melarikan diri ke Kaltim dengan hasil penjualan motor milik korban.

“Sempat motor ini dijual senilai Rp 1.300.000. Dengan uang tersebut, pelaku pergi ke Makassar, membeli tiket kapal, dan berangkat ke Kalimantan Timur,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, termasuk pasal 285, pasal 338, pasal 351 ayat 3, dan pasal 365. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Dari akumulasi pasal ini, ancaman tertinggi adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun,” tegas Andi Rian.

Andi Rian menjelaskan bahwa pembunuhan ini bermula setelah korban habis minum miras.

Pelaku, yang merupakan tetangga korban, memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan kejahatan.

“Tersangka sempat berkumpul dan minum sampai mabuk, lalu dia menuju rumah tetangga dan melakukan pencurian,” ujar Andi Rian.

BACA JUGA :  Gerayangi 8 siswi SD, Guru Cabul Puasa di Jeruji

Pelaku kemudian menemukan korban yang sedang tertidur pulas dan berniat untuk memperkosa. Namun, saat aksi pemerkosaan berlangsung, korban terbangun dan berusaha melawan.

“Korban terbangun dan dibekap hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku melanjutkan aksinya dan berusaha menghilangkan jejak,” jelas Andi Rian.

Setelah pembunuhan, pelaku sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil koper, yang kemudian digunakan untuk memindahkan mayat korban.

“Pelaku mengambil koper dari rumahnya, lalu membawa kembali ke kosan korban dan memasukkan mayat korban ke dalam koper,” tutur Andi Rian.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Penyidik sedang menunggu hasil visum dan autopsi untuk menentukan penyebab kematian korban.

“Penelitian lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban, dengan hasil visum dan autopsi yang akan menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta
DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator
Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:00 WITA

Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:51 WITA

Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:00 WITA

Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:51 WITA

Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Janda “Londo Ireng”

Senin, 27 Jul 2026 - 14:16 WITA