Zonafaktualnews.com – Ada-ada saja kisah hidup yang menggelitik perut yang membuat jidat berkeruk
Bagaimana tidak, pemuda berinisial IM (21) di Sanggau, Kalimantan Barat ditangkap polisi
IM ditangkap polisi lantaran memperkosa adik kandungnya sendiri berkali-kali.
Fatalnya lagi, aksi bejat yang dilakukan oleh IM terhadap korban dengan alasan rindu
Dengan alasan itulah, IM memerkosa adik kandungnya sendiri
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri mengatakan, selama ini pelaku jarang bertemu adiknya karena dirawat keluarga di Pontianak.
“Karena alasan ekonomi korban ini dirawat oleh keluarga di Pontianak. Saat adiknya kembali, pelaku melakukan pemerkosaan. Alasannya karena jarang ketemu saja,” ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, Sabtu (18/2/2023).
Pemerkosaan itu kata Sulastri sudah terjadi sejak tahun 2022 di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Pelaku memperkosa adiknya sebanyak 5 kali.
“Jadi korban ini sudah diperkosa oleh pelaku sebanyak 5 kali sejak pertengahan tahun 2022 sampai saat ini,” terangnya.
Korban yang masih berusia 13 tahun ini pun tidak berdaya untuk menceritakan perbuatan bejat kakaknya.
Pasalnya, korban diancam akan dibunuh jika aksinya diberitahukan ke keluarga.
“Korban berusia 13 tahun diperkosa oleh kakak kandungnya. Pelaku juga mengancam korban akan dibunuh jika ketahuan,” terangnya
Namun belakangan kasus ini akhirnya terungkap juga. Korban saat itu memberanikan diri bercerita ke gurunya.
Korban mengaku sudah tidak kuat dengan ancaman pelaku. Sang guru kemudian langsung menyampaikan hal tersebut ke ayah korban.
“Korban cerita ke gurunya dan teman-temannya, baru disampaikan ke ayahnya. Ayah korban yang melaporkan kasus ini ke kami,” ungkapnya.
Saat ini IM telah ditahan di Polres Sanggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
IM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Isal.