Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 22 Feb 2023 08:06 WITA ·

Jarang Bertemu, Sekali Ketemu Kakak Embat Adik Kandung


					Ilustrasi kakak perkosa adik kandung  Perbesar

Ilustrasi kakak perkosa adik kandung

Zonafaktualnews.com –  Ada-ada saja kisah hidup yang menggelitik perut yang membuat jidat berkeruk

Bagaimana tidak, pemuda berinisial IM (21) di Sanggau, Kalimantan Barat ditangkap polisi

IM ditangkap polisi lantaran memperkosa  adik kandungnya sendiri berkali-kali.

Fatalnya lagi, aksi bejat yang dilakukan oleh IM terhadap korban dengan alasan rindu

Dengan alasan itulah, IM memerkosa adik kandungnya sendiri

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri mengatakan, selama ini pelaku jarang bertemu adiknya karena dirawat keluarga di Pontianak.

BACA JUGA :  2 Musala di Pos Polisi Makassar Jadi Sasaran Penyerangan Oknum

“Karena alasan ekonomi korban ini dirawat oleh keluarga di Pontianak. Saat adiknya kembali, pelaku melakukan pemerkosaan. Alasannya karena jarang ketemu saja,” ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, Sabtu (18/2/2023).

Pemerkosaan itu kata Sulastri sudah terjadi sejak tahun 2022 di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Pelaku memperkosa adiknya sebanyak 5 kali.

“Jadi korban ini sudah diperkosa oleh pelaku sebanyak 5 kali sejak pertengahan tahun 2022 sampai saat ini,” terangnya.

BACA JUGA :  Polisi Telikung Penyelundupan Miras Impor dan Rokok Ilegal asal China di Makassar

Korban yang masih berusia 13 tahun ini pun tidak berdaya untuk menceritakan perbuatan bejat kakaknya.

Pasalnya, korban diancam akan dibunuh jika aksinya diberitahukan ke keluarga.

“Korban berusia 13 tahun diperkosa oleh kakak kandungnya. Pelaku juga mengancam korban akan dibunuh jika ketahuan,” terangnya

Namun belakangan kasus ini akhirnya terungkap juga. Korban saat itu memberanikan diri bercerita ke gurunya.

Korban mengaku sudah tidak kuat dengan ancaman pelaku. Sang guru kemudian langsung menyampaikan hal tersebut ke ayah korban.

BACA JUGA :  Oalah, Ngaku Hapus File Sebelum Jual HP, Video ML Sejoli Tersebar

“Korban cerita ke gurunya dan teman-temannya, baru disampaikan ke ayahnya. Ayah korban yang melaporkan kasus ini ke kami,” ungkapnya.

Saat ini IM telah ditahan di Polres Sanggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

IM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Isal.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Tim

Baca Lainnya

Polisi Cokok 7 Penyerang Massa Damai Bela Palestina di Bitung

28 November 2023 - 06:13 WITA

Polisi Cokok 7 Penyerang Massa Damai Bela Palestina di Bitung

Tampang Lukman Doloksaribu Penghina Nabi Muhammad yang Ditangkap

27 November 2023 - 09:00 WITA

Tampang Lukman Doloksaribu Penghina Nabi Muhammad yang Ditangkap

Pria Penghina Nabi Muhammad SAW Ditangkap Polsek Sorong Timur

26 November 2023 - 19:53 WITA

Pria Penghina Nabi Muhammad SAW Ditangkap Polsek Sorong Timur

Pria Penghina Nabi Muhammad, Palestina dan Indonesia Dikabarkan Ditangkap

26 November 2023 - 18:54 WITA

Pria Penghina Nabi Muhammad, Palestina dan Indonesia Dikabarkan Ditangkap

Pembunuh Sadis di Makassar Dilumpuhkan dengan Timah Panas

20 November 2023 - 16:33 WITA

Pembunuh Sadis di Makassar Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Oknum Caleg Kolaka Utara Coblos Gadis Keterbelakangan Mental

17 November 2023 - 06:53 WITA

Oknum Caleg Kolaka Utara Coblos Gadis Keterbelakangan Mental (Foto Ilustrasi)
Trending di Hukum dan Kriminal