Jarang Bertemu, Sekali Ketemu Kakak Embat Adik Kandung

Rabu, 22 Februari 2023 - 08:06 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Jarang Bertemu, Sekali Ketemu Kakak Embat Adik Kandung

Ilustrasi kakak perkosa adik kandung

Zonafaktualnews.com –  Ada-ada saja kisah hidup yang menggelitik perut yang membuat jidat berkeruk

Bagaimana tidak, pemuda berinisial IM (21) di Sanggau, Kalimantan Barat ditangkap polisi

IM ditangkap polisi lantaran memperkosa  adik kandungnya sendiri berkali-kali.

Fatalnya lagi, aksi bejat yang dilakukan oleh IM terhadap korban dengan alasan rindu

Dengan alasan itulah, IM memerkosa adik kandungnya sendiri

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri mengatakan, selama ini pelaku jarang bertemu adiknya karena dirawat keluarga di Pontianak.

“Karena alasan ekonomi korban ini dirawat oleh keluarga di Pontianak. Saat adiknya kembali, pelaku melakukan pemerkosaan. Alasannya karena jarang ketemu saja,” ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, Sabtu (18/2/2023).

BACA JUGA :  Wakil Bupati Rohil Kepergok Ngamar dengan Bu Kabid Dispenda

Pemerkosaan itu kata Sulastri sudah terjadi sejak tahun 2022 di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Pelaku memperkosa adiknya sebanyak 5 kali.

“Jadi korban ini sudah diperkosa oleh pelaku sebanyak 5 kali sejak pertengahan tahun 2022 sampai saat ini,” terangnya.

Korban yang masih berusia 13 tahun ini pun tidak berdaya untuk menceritakan perbuatan bejat kakaknya.

BACA JUGA :  Polisi Bongkar Praktik Budidaya Ganja di Gowa, 2 Pelaku Diamankan

Pasalnya, korban diancam akan dibunuh jika aksinya diberitahukan ke keluarga.

“Korban berusia 13 tahun diperkosa oleh kakak kandungnya. Pelaku juga mengancam korban akan dibunuh jika ketahuan,” terangnya

Namun belakangan kasus ini akhirnya terungkap juga. Korban saat itu memberanikan diri bercerita ke gurunya.

Korban mengaku sudah tidak kuat dengan ancaman pelaku. Sang guru kemudian langsung menyampaikan hal tersebut ke ayah korban.

“Korban cerita ke gurunya dan teman-temannya, baru disampaikan ke ayahnya. Ayah korban yang melaporkan kasus ini ke kami,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Baliho "Piring Dipecah" Beredar, Maju Terus Bu Kepsek Berantas Pungli

Saat ini IM telah ditahan di Polres Sanggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

IM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Isal.

Berita Terkait

Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa
Asyik Chatting Sambil Tertawa, Istri di Konsel Dibunuh Suami Usai Ucap “Sudah Ada Pacar”
Tambang Emas Ilegal di Bone Bolango Dilibas, Bos-Pengawas Dijebloskan ke Sel
Komplotan Geng Motor “Bocil” Dicokok Polisi Usai Bunuh Mahasiswa di Makassar
Tiga Oknum Anggota DPRD Surabaya Diciduk Pesta Ekstasi di Hotel Mewah
Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali
Jabatan Bupati Gowa Terancam, Husniah Talenrang Tersangka Korupsi PBG

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:47 WITA

Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:08 WITA

Asyik Chatting Sambil Tertawa, Istri di Konsel Dibunuh Suami Usai Ucap “Sudah Ada Pacar”

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:07 WITA

Tambang Emas Ilegal di Bone Bolango Dilibas, Bos-Pengawas Dijebloskan ke Sel

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WITA

Komplotan Geng Motor “Bocil” Dicokok Polisi Usai Bunuh Mahasiswa di Makassar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:45 WITA

Tiga Oknum Anggota DPRD Surabaya Diciduk Pesta Ekstasi di Hotel Mewah

Berita Terbaru