Terpidana Kasus Suap Nurdin Abdullah Bebas dari Penjara

Jumat, 18 Agustus 2023 - 11:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurdin Abdullah (Foto Istimewa)

Nurdin Abdullah (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastuktur, Nurdin Abdullah, bebas dari penjara.

Eks Gubernur Sulsel itu bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah mendapat remisi di hari kemerdekaan RI.

Nurdin mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan dari Kantor Wilayah Kemenkumham, Jawa Barat.

Seperti diketahui, Nurdin sebelumnya mendekam di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Ia divonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta pada 29 November 2021 lalu.

BACA JUGA :  NA Bebas Disambut Bak Pahlawan, Netizen: Napi Korupsi Diagungkan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menilai Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Nurdin dinyatakan menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel.

Selain denda pidana, Nurdin juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp23 miliar dan 350 ribu Dolar Singapura (SGD) subsider 10 bulan penjara.

Hak politik Nurdin Abdullah pun dicabut selama tiga tahun usai menjalani pidana penjara.

BACA JUGA :  7 Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Saksi Atas Kesaksian Palsu

“Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, SK-nya direvisi jadi pulang bebas bersyarat hari ini 18 Agustus 2023,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat kepada awak media, Jumat (18/8/2023).

Tidak hanya Nurdin, Kunrat menyampaikan bahwa Lapas Sukamiskin juga membebaskan tiga narapidana lainnya di momen HUT ke-78 RI.

Adapun tiga narapidana lainnya di antaranya, Yul Dirga, Yoman dan Sudarso.

BACA JUGA :  Studi Tour Dinas Pertanian Barru Habiskan Rp 700 Juta untuk 100 Peserta, Layakkah?

Kunrat mengatakan keempat narapidana semuanya itu masih dikenakan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, hingga dinyatakan bebas murni.

“Intinya mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya. Dia harus lebih baik selama satu tahun ke depan,” ucapnya.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri
Tiga Anggota OPM Tewas Ditembak di Papua Tengah, 8 Senjata Api Disita
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna
Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”
Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal
Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”
Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 01:06 WITA

Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:25 WITA

Tiga Anggota OPM Tewas Ditembak di Papua Tengah, 8 Senjata Api Disita

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WITA

Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:25 WITA

Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:59 WITA

Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”

Berita Terbaru