Terpidana Kasus Suap Nurdin Abdullah Bebas dari Penjara

Jumat, 18 Agustus 2023 - 11:44 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Terpidana Kasus Suap Nurdin Abdullah Bebas dari Penjara

Nurdin Abdullah (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastuktur, Nurdin Abdullah, bebas dari penjara.

Eks Gubernur Sulsel itu bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah mendapat remisi di hari kemerdekaan RI.

Nurdin mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan dari Kantor Wilayah Kemenkumham, Jawa Barat.

Seperti diketahui, Nurdin sebelumnya mendekam di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Ia divonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta pada 29 November 2021 lalu.

BACA JUGA :  7 Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Saksi Atas Kesaksian Palsu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menilai Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Nurdin dinyatakan menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel.

Selain denda pidana, Nurdin juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp23 miliar dan 350 ribu Dolar Singapura (SGD) subsider 10 bulan penjara.

Hak politik Nurdin Abdullah pun dicabut selama tiga tahun usai menjalani pidana penjara.

BACA JUGA :  Wanita di Bandung 3 Tahun Disekap, Disiksa hingga Mata Dibutakan Pacar Binatang

“Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, SK-nya direvisi jadi pulang bebas bersyarat hari ini 18 Agustus 2023,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat kepada awak media, Jumat (18/8/2023).

Tidak hanya Nurdin, Kunrat menyampaikan bahwa Lapas Sukamiskin juga membebaskan tiga narapidana lainnya di momen HUT ke-78 RI.

Adapun tiga narapidana lainnya di antaranya, Yul Dirga, Yoman dan Sudarso.

BACA JUGA :  NA Bebas Disambut Bak Pahlawan, Netizen: Napi Korupsi Diagungkan

Kunrat mengatakan keempat narapidana semuanya itu masih dikenakan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, hingga dinyatakan bebas murni.

“Intinya mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya. Dia harus lebih baik selama satu tahun ke depan,” ucapnya.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang
Diduga Terpengaruh Tekanan, 9 Hakim MK Diadukan Terkait Kasus Gibran
Sindir Putusan MK, F-KRB: Gibran Ukir Sejarah Jadi Wapres Pertama Tanpa Ijazah SMA
MK Dianggap “Cuci Tangan” Tolak Diskualifikasi Gibran, Bola Panas ke DPR?
Suket Gibran Disebut Hasil Manipulasi, Buni Yani Desak MK Diskualifikasi
Denny Desak MK Tegakkan Konstitusi, Klaim Gibran Tak Memiliki Ijazah SMA
Lapas Sultan Pondok Bambu Terendus, Praktik Jual Beli Fasilitas Sel Terkuak

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:34 WITA

Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:52 WITA

Diduga Terpengaruh Tekanan, 9 Hakim MK Diadukan Terkait Kasus Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:44 WITA

Sindir Putusan MK, F-KRB: Gibran Ukir Sejarah Jadi Wapres Pertama Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:28 WITA

MK Dianggap “Cuci Tangan” Tolak Diskualifikasi Gibran, Bola Panas ke DPR?

Berita Terbaru