Terpidana Kasus Suap Nurdin Abdullah Bebas dari Penjara

Jumat, 18 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurdin Abdullah (Foto Istimewa)

Nurdin Abdullah (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastuktur, Nurdin Abdullah, bebas dari penjara.

Eks Gubernur Sulsel itu bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah mendapat remisi di hari kemerdekaan RI.

Nurdin mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan dari Kantor Wilayah Kemenkumham, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, Nurdin sebelumnya mendekam di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Ia divonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta pada 29 November 2021 lalu.

BACA JUGA :  Studi Tour Dinas Pertanian Barru Habiskan Rp 700 Juta untuk 100 Peserta, Layakkah?

Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menilai Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Nurdin dinyatakan menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel.

Selain denda pidana, Nurdin juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp23 miliar dan 350 ribu Dolar Singapura (SGD) subsider 10 bulan penjara.

BACA JUGA :  7 Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Saksi Atas Kesaksian Palsu

Hak politik Nurdin Abdullah pun dicabut selama tiga tahun usai menjalani pidana penjara.

“Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, SK-nya direvisi jadi pulang bebas bersyarat hari ini 18 Agustus 2023,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat kepada awak media, Jumat (18/8/2023).

Tidak hanya Nurdin, Kunrat menyampaikan bahwa Lapas Sukamiskin juga membebaskan tiga narapidana lainnya di momen HUT ke-78 RI.

BACA JUGA :  KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Suap PAW DPR RI

Adapun tiga narapidana lainnya di antaranya, Yul Dirga, Yoman dan Sudarso.

Kunrat mengatakan keempat narapidana semuanya itu masih dikenakan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, hingga dinyatakan bebas murni.

“Intinya mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya. Dia harus lebih baik selama satu tahun ke depan,” ucapnya.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

40 Tahun Mengabdi, Guru Ijah Jadi Simbol Kesenjangan dalam Realisasi Anggaran MBG
Pasokan Batu Bara PLN Kritis, Bahlil Ditantang Adu Nyali Melawan ‘Serakahnomics’
Penahanan Dinilai Dipaksakan, 50 Tokoh Pasang Badan Bela Roy Suryo-Dokter Tifa
Roy Suryo dan dr Tifa Dicokok, Kuasa Hukum Nyatakan Perang Terbuka Lawan Jokowi
Eksekusi Hotel Sultan Rusuh, 27 Petugas TNI-Polri Terluka, 69 Massa Ditangkap
Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh
Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama
Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:08 WITA

40 Tahun Mengabdi, Guru Ijah Jadi Simbol Kesenjangan dalam Realisasi Anggaran MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 17:56 WITA

Pasokan Batu Bara PLN Kritis, Bahlil Ditantang Adu Nyali Melawan ‘Serakahnomics’

Senin, 22 Juni 2026 - 16:54 WITA

Penahanan Dinilai Dipaksakan, 50 Tokoh Pasang Badan Bela Roy Suryo-Dokter Tifa

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:07 WITA

Roy Suryo dan dr Tifa Dicokok, Kuasa Hukum Nyatakan Perang Terbuka Lawan Jokowi

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:11 WITA

Eksekusi Hotel Sultan Rusuh, 27 Petugas TNI-Polri Terluka, 69 Massa Ditangkap

Berita Terbaru