7 Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Saksi Atas Kesaksian Palsu

Senin, 15 Juli 2024 - 06:04 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

7 Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Saksi Atas Kesaksian Palsu

7 Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Saksi Atas Kesaksian Palsu

Zonafaktualnews.com – Tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan pemberian kesaksian palsu.

Langkah ini diambil karena kesaksian Aep dan Dede dianggap sebagai alasan utama yang menyebabkan mereka dijatuhi hukuman.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyatakan bahwa pihaknya menghormati laporan tersebut dan akan melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara ini oleh Bareskrim Polri.

“Kompolnas akan memantau dan mengawasi. Kami mendorong agar prosesnya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Yusuf kepada wartawan pada Senin (15/7/2024).

BACA JUGA :  Roy Suryo Tantang Hasil Labfor: Ijazah Jokowi Identik, Bukan Otentik

Meski begitu, Kompolnas belum mau menarik kesimpulan terlalu jauh. Mereka masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

“Kami tidak bisa menyimpulkan atau menduga-duga apakah hasilnya akan meringankan tujuh terpidana atau tidak serta membebaskan Pegi Setiawan. Kami belum bisa menyimpulkan,” jelas Yusuf.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya di Cirebon, yang didampingi oleh politikus Gerindra, Dedi Mulyadi, mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.

Mereka melaporkan Aep dan Dede karena dianggap memberikan keterangan palsu selama persidangan.

BACA JUGA :  Polisi Dituding Salah Tangkap DPO Vina, Polda Jabar Tegaskan Tidak

Dedi Mulyadi menyatakan bahwa kesaksian Aep dan Dede dianggap sebagai pemicu tujuh terpidana dijatuhi hukuman seumur hidup. Ia yakin bahwa tujuh orang tersebut bukanlah pelaku sesungguhnya.

“Kami yakin bahwa tujuh terpidana yang masih mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan. Mereka masuk penjara karena salah satu alasan adalah kesaksian dari Aep dan Dede,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/7/2024).

BACA JUGA :  Kominfo Blokir Situs Jual Beli Organ Tubuh

Laporan ini dibuat agar Polri dapat menguji kebenaran kesaksian Aep dan Dede sehingga dapat ditemukan fakta hukum yang sebenarnya.

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membebaskan tujuh terpidana yang masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung,” pungkasnya Dedi.

 

Editor : Darwis
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird
Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada
Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?
Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri
Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja
Saham Mandiri Terkapar Usai Kepercayaan Publik Hilang Disusul Gunting ATM
Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik
Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 00:35 WITA

Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird

Senin, 7 September 2026 - 12:00 WITA

Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 08:19 WITA

Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja

Berita Terbaru