7 Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Saksi Atas Kesaksian Palsu

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

7 Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Saksi Atas Kesaksian Palsu

7 Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Saksi Atas Kesaksian Palsu

Zonafaktualnews.com – Tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan pemberian kesaksian palsu.

Langkah ini diambil karena kesaksian Aep dan Dede dianggap sebagai alasan utama yang menyebabkan mereka dijatuhi hukuman.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyatakan bahwa pihaknya menghormati laporan tersebut dan akan melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara ini oleh Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kompolnas akan memantau dan mengawasi. Kami mendorong agar prosesnya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Yusuf kepada wartawan pada Senin (15/7/2024).

BACA JUGA :  Dugaan TPPU Mengintai, Flexing Nikita Willy dan Indra Priawan Jadi Sorotan

Meski begitu, Kompolnas belum mau menarik kesimpulan terlalu jauh. Mereka masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

“Kami tidak bisa menyimpulkan atau menduga-duga apakah hasilnya akan meringankan tujuh terpidana atau tidak serta membebaskan Pegi Setiawan. Kami belum bisa menyimpulkan,” jelas Yusuf.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya di Cirebon, yang didampingi oleh politikus Gerindra, Dedi Mulyadi, mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Studi Tour Dinas Pertanian Barru Habiskan Rp 700 Juta untuk 100 Peserta, Layakkah?

Mereka melaporkan Aep dan Dede karena dianggap memberikan keterangan palsu selama persidangan.

Dedi Mulyadi menyatakan bahwa kesaksian Aep dan Dede dianggap sebagai pemicu tujuh terpidana dijatuhi hukuman seumur hidup. Ia yakin bahwa tujuh orang tersebut bukanlah pelaku sesungguhnya.

“Kami yakin bahwa tujuh terpidana yang masih mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan. Mereka masuk penjara karena salah satu alasan adalah kesaksian dari Aep dan Dede,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/7/2024).

BACA JUGA :  Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Diusut, Dokumen Asli Diserahkan ke Polri

Laporan ini dibuat agar Polri dapat menguji kebenaran kesaksian Aep dan Dede sehingga dapat ditemukan fakta hukum yang sebenarnya.

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membebaskan tujuh terpidana yang masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung,” pungkasnya Dedi.

 

Editor : Darwis
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”
Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal
Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”
Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi
Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa
Jokowi Diduga Resah, Analis Intelijen Endus Ada Skenario Jatuhkan Febrie

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:59 WITA

Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WITA

Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal

Senin, 27 Juli 2026 - 01:20 WITA

Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:08 WITA

Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:51 WITA

Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok

Berita Terbaru