7 Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Saksi Atas Kesaksian Palsu

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

7 Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Saksi Atas Kesaksian Palsu

7 Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Saksi Atas Kesaksian Palsu

Zonafaktualnews.com – Tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan pemberian kesaksian palsu.

Langkah ini diambil karena kesaksian Aep dan Dede dianggap sebagai alasan utama yang menyebabkan mereka dijatuhi hukuman.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyatakan bahwa pihaknya menghormati laporan tersebut dan akan melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara ini oleh Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kompolnas akan memantau dan mengawasi. Kami mendorong agar prosesnya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Yusuf kepada wartawan pada Senin (15/7/2024).

BACA JUGA :  Institusi Polri Tercoreng! Kapolres Ngada Ditangkap Kasus Narkoba dan Asusila

Meski begitu, Kompolnas belum mau menarik kesimpulan terlalu jauh. Mereka masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

“Kami tidak bisa menyimpulkan atau menduga-duga apakah hasilnya akan meringankan tujuh terpidana atau tidak serta membebaskan Pegi Setiawan. Kami belum bisa menyimpulkan,” jelas Yusuf.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya di Cirebon, yang didampingi oleh politikus Gerindra, Dedi Mulyadi, mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Bak Film Gangster, Ormas GRIB Obrak-abrik Markas Pemuda Pancasila

Mereka melaporkan Aep dan Dede karena dianggap memberikan keterangan palsu selama persidangan.

Dedi Mulyadi menyatakan bahwa kesaksian Aep dan Dede dianggap sebagai pemicu tujuh terpidana dijatuhi hukuman seumur hidup. Ia yakin bahwa tujuh orang tersebut bukanlah pelaku sesungguhnya.

“Kami yakin bahwa tujuh terpidana yang masih mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan. Mereka masuk penjara karena salah satu alasan adalah kesaksian dari Aep dan Dede,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/7/2024).

BACA JUGA :  Polri Bekuk Pelaku Grup Fantasi Sedarah, Anak-anak dan Keluarga Jadi Korban

Laporan ini dibuat agar Polri dapat menguji kebenaran kesaksian Aep dan Dede sehingga dapat ditemukan fakta hukum yang sebenarnya.

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membebaskan tujuh terpidana yang masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung,” pungkasnya Dedi.

 

Editor : Darwis
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Perjalanan KRL dari Bekasi Timur Jadi yang Terakhir, Nur Ainia Kompas TV Berpulang
Permintaan Izin Terbang Bebas AS di RI Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo–KRL di Bekasi Timur Jadi 15 Orang
Mahfud MD Buka Borok MBG, Makan Cuma Rp34 Miliar, Sisanya ke Mobil dan Kaos
Refly Harun dan Jahmada Nyaris Baku Hantam di Live TV, Sempat Saling Dorong
Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid
Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian
Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:20 WITA

Perjalanan KRL dari Bekasi Timur Jadi yang Terakhir, Nur Ainia Kompas TV Berpulang

Rabu, 29 April 2026 - 08:23 WITA

Permintaan Izin Terbang Bebas AS di RI Dinilai Ancam Kedaulatan Negara

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WITA

Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo–KRL di Bekasi Timur Jadi 15 Orang

Senin, 27 April 2026 - 02:21 WITA

Mahfud MD Buka Borok MBG, Makan Cuma Rp34 Miliar, Sisanya ke Mobil dan Kaos

Rabu, 22 April 2026 - 17:44 WITA

Refly Harun dan Jahmada Nyaris Baku Hantam di Live TV, Sempat Saling Dorong

Berita Terbaru