Kemendag Bakar Uang Rp 10 Miliar

Rabu, 22 Maret 2023 - 03:34 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kemendag Bakar Uang Rp 10 Miliar

Pemusnahan pakaian bekas di salah satu gudang di Sidoarjo, Jawa Timur, (Foto ANTARA/Marul)

Zonafaktualnews.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI memusnahkan 824 bal pakaian bekas.

Pakaian bekas ilegal tersebut bernilai fantastis, yakni mencapai Rp 10 miliar.

Secara simbolis, pakaian bekas itu dimusnahkan dengan cara dibakar

Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Moga Simatupang

Kemudian Kepala Badan Keamanan (Bakamla) Zona Tengah Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas, serta perwakilan dari Satgas Polri dan Pemprov Jatim.

Hal ini merupakan hasil temuan program pengawasan Kementerian Perdagangan di wilayah Jatim.

Pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan

BACA JUGA :  Banjir "Blokade" 7 Kecamatan di Pangkep

“Ini untuk kedua kalinya menindaklanjuti arahan dari Presiden agar impor ilegal ditindak” kata Zulkifili Hasan kepada wartawan

“Agar teman-teman tahu, impor barang bekas tidak boleh, apakah baju, sepeda, motor, alat-alat dapur, besi, apa saja. Kecuali yang diatur, ” sambungnya

Zulkifli Hasan menegaskan, barang bekas tidak boleh diimpor kecuali yang diatur. Ia mencontohkan barang bekas yang boleh diimpor, misalnya kapal.

Sedangkan pakaian yang dimusnahkan ini, menurut Zuhas sapaan akrabnya, merupakan barang ilegal yang didatangkan secara tidak sah melalui pelabuhan-pelabuhan tikus, atau tidak membayar pajak dan tidak resmi masuknya.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Sulsel Bantah 86 dengan Pemakai Sabu di Bone

“Ini harus kita musnahkan, karena akan merusak ekonomi kita. Kalau barang bekas boleh masuk, bayangin nanti, motor bekas, sepeda bekas, semua bekas masuk ke sini. Itu yang dilarang,” ungkap Zulhas.

Zulhas pun menyampaikan dasar hukum dilakukan pemusnahan 824 bal pakaian bekas senilai Rp 10 miliar ini.

Menurutnya, hal ini melanggar pasal 8 ayat (2) undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Jika barang asal impor maka hal itu melanggar Pasal 51 UU nomor 7 tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang yang dilarang diimpor.

BACA JUGA :  Owner Linda Beauty Skincare Edarkan Cream Ilegal di Medsos

Selain itu, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

“Kemarin ada di Pekanbaru, sekarang ada di sini, dan itu tidak mudah membasmi ini, karena ini masuknya lewat jalur-jalur tikus,” ungkap Zulhas.

Editor : Isal

Berita Terkait

dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal
Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang
Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird
Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada
Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?
Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri
Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja
Saham Mandiri Terkapar Usai Kepercayaan Publik Hilang Disusul Gunting ATM

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:16 WITA

dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal

Senin, 14 September 2026 - 01:58 WITA

Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang

Selasa, 8 September 2026 - 00:35 WITA

Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird

Senin, 7 September 2026 - 12:00 WITA

Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 08:19 WITA

Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?

Berita Terbaru