Kemendag Bakar Uang Rp 10 Miliar

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan pakaian bekas di salah satu gudang di Sidoarjo, Jawa Timur,  (Foto ANTARA/Marul)

Pemusnahan pakaian bekas di salah satu gudang di Sidoarjo, Jawa Timur, (Foto ANTARA/Marul)

Zonafaktualnews.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI memusnahkan 824 bal pakaian bekas.

Pakaian bekas ilegal tersebut bernilai fantastis, yakni mencapai Rp 10 miliar.

Secara simbolis, pakaian bekas itu dimusnahkan dengan cara dibakar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Moga Simatupang

Kemudian Kepala Badan Keamanan (Bakamla) Zona Tengah Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas, serta perwakilan dari Satgas Polri dan Pemprov Jatim.

Hal ini merupakan hasil temuan program pengawasan Kementerian Perdagangan di wilayah Jatim.

BACA JUGA :  Hilal Malu-malu Nongol, 1 Syawal Diprediksi Jatuh 22 April 2023

Pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan

“Ini untuk kedua kalinya menindaklanjuti arahan dari Presiden agar impor ilegal ditindak” kata Zulkifili Hasan kepada wartawan

“Agar teman-teman tahu, impor barang bekas tidak boleh, apakah baju, sepeda, motor, alat-alat dapur, besi, apa saja. Kecuali yang diatur, ” sambungnya

Zulkifli Hasan menegaskan, barang bekas tidak boleh diimpor kecuali yang diatur. Ia mencontohkan barang bekas yang boleh diimpor, misalnya kapal.

Sedangkan pakaian yang dimusnahkan ini, menurut Zuhas sapaan akrabnya, merupakan barang ilegal yang didatangkan secara tidak sah melalui pelabuhan-pelabuhan tikus, atau tidak membayar pajak dan tidak resmi masuknya.

BACA JUGA :  Mahfud MD "Skakmat" DPR Pakai Dalil Pesantren dan Latin

“Ini harus kita musnahkan, karena akan merusak ekonomi kita. Kalau barang bekas boleh masuk, bayangin nanti, motor bekas, sepeda bekas, semua bekas masuk ke sini. Itu yang dilarang,” ungkap Zulhas.

Zulhas pun menyampaikan dasar hukum dilakukan pemusnahan 824 bal pakaian bekas senilai Rp 10 miliar ini.

Menurutnya, hal ini melanggar pasal 8 ayat (2) undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Jika barang asal impor maka hal itu melanggar Pasal 51 UU nomor 7 tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang yang dilarang diimpor.

BACA JUGA :  Ayah Bengis, Anak Dipukuli Secara Membabi Buta Seperti Binatang

Selain itu, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

“Kemarin ada di Pekanbaru, sekarang ada di sini, dan itu tidak mudah membasmi ini, karena ini masuknya lewat jalur-jalur tikus,” ungkap Zulhas.

Editor : Isal

Berita Terkait

Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid
Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian
Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru
Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis
Perlawanan Belum Selesai, Budiman S Bawa Sengketa Tanah Maros ke MA
PERMAHI Kawal Kasus ART Bengkulu, Nilai Cacat Bukti dan Dorong RDPU DPR
Dituding Danai Roy Suryo, JK Ngamuk Laporkan Rismon atas Tuduhan Tanpa Bukti
Harga Minyak Dunia Melonjak, APBN Diperkirakan Hanya Bisa Bertahan Singkat

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:23 WITA

Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid

Jumat, 17 April 2026 - 02:23 WITA

Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian

Kamis, 16 April 2026 - 23:45 WITA

Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru

Rabu, 15 April 2026 - 10:01 WITA

Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis

Jumat, 10 April 2026 - 22:07 WITA

Perlawanan Belum Selesai, Budiman S Bawa Sengketa Tanah Maros ke MA

Berita Terbaru