Kemendag Bakar Uang Rp 10 Miliar

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan pakaian bekas di salah satu gudang di Sidoarjo, Jawa Timur,  (Foto ANTARA/Marul)

Pemusnahan pakaian bekas di salah satu gudang di Sidoarjo, Jawa Timur, (Foto ANTARA/Marul)

Zonafaktualnews.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI memusnahkan 824 bal pakaian bekas.

Pakaian bekas ilegal tersebut bernilai fantastis, yakni mencapai Rp 10 miliar.

Secara simbolis, pakaian bekas itu dimusnahkan dengan cara dibakar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Moga Simatupang

Kemudian Kepala Badan Keamanan (Bakamla) Zona Tengah Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas, serta perwakilan dari Satgas Polri dan Pemprov Jatim.

Hal ini merupakan hasil temuan program pengawasan Kementerian Perdagangan di wilayah Jatim.

BACA JUGA :  4 Pelanggaran KM Labobar yang Tak Berani PT Pelni Tindaki

Pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan

“Ini untuk kedua kalinya menindaklanjuti arahan dari Presiden agar impor ilegal ditindak” kata Zulkifili Hasan kepada wartawan

“Agar teman-teman tahu, impor barang bekas tidak boleh, apakah baju, sepeda, motor, alat-alat dapur, besi, apa saja. Kecuali yang diatur, ” sambungnya

Zulkifli Hasan menegaskan, barang bekas tidak boleh diimpor kecuali yang diatur. Ia mencontohkan barang bekas yang boleh diimpor, misalnya kapal.

Sedangkan pakaian yang dimusnahkan ini, menurut Zuhas sapaan akrabnya, merupakan barang ilegal yang didatangkan secara tidak sah melalui pelabuhan-pelabuhan tikus, atau tidak membayar pajak dan tidak resmi masuknya.

BACA JUGA :  Kepala Bea Cukai Makassar Ditetapkan Jadi Tersangka Gratifikasi

“Ini harus kita musnahkan, karena akan merusak ekonomi kita. Kalau barang bekas boleh masuk, bayangin nanti, motor bekas, sepeda bekas, semua bekas masuk ke sini. Itu yang dilarang,” ungkap Zulhas.

Zulhas pun menyampaikan dasar hukum dilakukan pemusnahan 824 bal pakaian bekas senilai Rp 10 miliar ini.

Menurutnya, hal ini melanggar pasal 8 ayat (2) undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Jika barang asal impor maka hal itu melanggar Pasal 51 UU nomor 7 tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang yang dilarang diimpor.

BACA JUGA :  Kepsek di Bantaeng Kritis Dihajar Kekasih, Tulang Leher Patah

Selain itu, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

“Kemarin ada di Pekanbaru, sekarang ada di sini, dan itu tidak mudah membasmi ini, karena ini masuknya lewat jalur-jalur tikus,” ungkap Zulhas.

Editor : Isal

Berita Terkait

Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama
Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi
Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG
Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung
Pencopotan Dadan Tak Cukup, Netizen: “Usut Korupsi BGN dan Tangkap Si Botak”
Jalur Tikus Impor Terbongkar, KPK Sisir 20 Forwarder dalam Skandal Bea Cukai
Tiga Kekeliruan Fatal Klaim “APBN Setara Baitul Mal Modern”
Ironis! APBN “Disembelih” Atas Nama Kurban Rakyat, Narasi Efisiensi Runtuh

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:10 WITA

Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:09 WITA

Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:34 WITA

Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:00 WITA

Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:06 WITA

Pencopotan Dadan Tak Cukup, Netizen: “Usut Korupsi BGN dan Tangkap Si Botak”

Berita Terbaru