Zonafaktualnews.com – Ganjar Pranowo dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK.
Selain Ganjar Pranowo, mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno juga dilaporkan ke KPK.
Ganjar Pranowo dan mantan Direktur Utama Bank Jateng dilaporkan atas kasus korupsi gratifikasi.
“Dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap penerimaan cashback,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/3/2024).
Penerimaan cashback ini kata Sugeng terjadi ke beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng, Ganjar Pranowo .
“Diperkirakan terjadi sejak 2014-2023. Jumlahnya lebih dari Rp100 miliar,” ujar Sugeng
Sugeng menjelaskan, cashback dari perusahaan asuransi ke Dirut Bank Jateng terkait dengan adanya penjaminan perusahaan asuransi terhadap pada debitur Bank Jateng yang mendapat kredit dari Bank Jateng, sehingga wajib diasuransikan.
“Nasabah itu kan dijamin oleh asuransi untuk kepentingan apabila debitur udah meninggal, bank mendapatkan hak pertanggungan dari asuransi. Nah diduga ada cashback jumlahnya 16 persen,” ungkapnya
Cashback 16 persen yang dialirkan ke Bank Jateng kata Sugeng, berasal dari beberapa perusahaan asuransi, seperti Astrindo, Astrida, dan beberapa perusahaan asuransi lainnya.
“Nah ini dibagi nih ada diterima oleh buat operasional bank, cabang kalau itu memang dari cabang maupun dari pusat itu 5 persen, kalau tidak salah kemudian 5,5 persen untuk pemegang saham dari BPD yang diduga,
Diduga ya ini ada dari pemerintah daerah kabupaten atau kota, ada juga yang diterima oleh pemegang saham pengendali dengan inisial GP, itu yang dilaporkan oleh saya,” pungkas Sugeng.
Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari IPW.
“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh Bagian Pengaduan Masyarakat KPK,” pungkasnya
Editor : Id Amor