Zonafaktualnews.com – Skema dugaan pemerasan yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, mulai terkuak di persidangan.
Dalam perkara ini, Padeli diduga menerima aliran dana hingga ratusan juta rupiah dari pihak yang tengah berperkara dalam kasus korupsi Baznas Enrekang.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar mengungkap, praktik tersebut melibatkan pihak perantara. Bahkan saat aksinya mulai terendus, terdakwa disebut sempat menyusun skenario untuk mengaburkan situasi.
Perkara ini berawal pada awal Mei 2025. Mantan Ketua Baznas Enrekang, H. Junwar, bersama sekretarisnya, Rudi Hartono, mendatangi Andi Makmur Karumpa untuk menanyakan perkembangan perkara yang sedang ditangani.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut komunikasi kemudian diarahkan kepada Sunarti Lewang yang merupakan orang kepercayaan terdakwa.
“Junwar dan Rudi Hartono mendatangi rumah Andi Makmur Karumpa untuk menanyakan penyidikan perkara korupsi Baznas. Selanjutnya disampaikan akan berkoordinasi dengan Sunarti yang paling mengetahui kondisi internal,” ujar jaksa di persidangan, Kamis (16/4/2026).
Dari titik itu, dugaan permintaan uang mulai muncul. Atas arahan terdakwa, Sunarti disebut meminta sejumlah dana kepada Junwar.
“Terdakwa Padeli memerintahkan Sunarti Lewang untuk meminta uang sebesar Rp100 juta sampai Rp150 juta,” ungkap jaksa.
Permintaan tersebut tidak hanya sekali. Dalam kurun Mei hingga Juli 2025, dana yang mengalir dari Junwar disebut mencapai Rp410 juta.
Kecurigaan kemudian muncul dari internal penyidik. Salah satu penyidik, Muhammad Fazlurrahman Komardin, melakukan konfirmasi langsung kepada Rudi Hartono.
“Apakah ada memberikan sejumlah uang kepada Kajari Enrekang?” tanya penyidik, yang kemudian dijawab, “Ada sebesar Rp410.000.000,” demikian dibacakan jaksa.
Saat dugaan itu mulai terkuak, terdakwa disebut segera mengambil langkah. Ia memanggil Sunarti dan merancang adegan seolah-olah memarahinya di hadapan penyidik.
“Nanti kamu jangan tersinggung, saya akan marahin kamu, tetapi cuma pura-pura saja,” ucap jaksa menirukan perkataan terdakwa.
Setelah pertemuan tersebut, justru muncul instruksi untuk mengembalikan sebagian uang.
“Ambil uang dan suruh H. Junwar antar sekarang, saya tidak mau tahu uang harus cukup Rp410.000.000,” kata jaksa mengutip perintah terdakwa.
Selain dari Junwar, terdakwa juga didakwa menerima uang dari Syawal, yang pernah menjabat sebagai Plt Ketua Baznas Enrekang. Dugaan pemerasan ini bermula dari komunikasi terkait perkara yang sedang berjalan.
Dalam percakapan itu, terdakwa menyampaikan adanya potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana ZIS. Pesan tersebut kemudian diteruskan melalui Sunarti.
“Kalau Haji Syawal betul-betul mau dibantu maka fokuskan saja ke sini, jangan ke mana-mana dan jangan ribut,” demikian isi pesan yang dibacakan jaksa.
Penyerahan uang dari Syawal dilakukan bertahap di sejumlah lokasi berbeda, dengan total mencapai Rp820 juta.
Secara keseluruhan, jaksa mencatat total dana yang diduga diterima terdakwa mencapai Rp930 juta.
“Terdakwa Padeli dan Sunarti Lewang mendapatkan uang dari Junwar sebesar Rp110.000.000 dan dari Syawal sebesar Rp820.000.000 secara melawan hukum,” tegas jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan.
Sebelumnya, terdakwa sempat dimutasi ke jabatan lain. Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia dicopot dari jabatannya dan kini menjalani proses persidangan sebagai tahanan di Lapas Maros.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















