Sidang Tipikor Sebut Menhub Budi Karya Kumpulkan Rp5,5 Miliar untuk Jokowi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:56 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Jokowi dan Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Humas Setkab/Teguh)

Jokowi dan Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Humas Setkab/Teguh)

Zonafaktualnews.com – Sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali menyita perhatian publik.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (13/1/2025), nama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) disebut terkait pengumpulan dana sebesar Rp5,5 miliar untuk mendukung pemenangan Jokowi pada Pilpres 2019.

Eks Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, mengungkapkan dalam kesaksiannya bahwa Menhub BKS memerintahkan Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, untuk menggalang dana tersebut.

Dana itu diduga berasal dari para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DJKA, yang dikumpulkan melalui fee dari kontraktor proyek perkeretaapian.

BACA JUGA :  Megawati Jengkel Sebut Penguasa Saat Ini Bertindak Seperti Orde Baru

“Pak Zamrides sempat diperintahkan untuk meninggalkan Indonesia karena diawasi oleh KPK. Setelah itu, saya diminta menggantikan perannya sebagai pengumpul dana dari para PPK,” ujar Danto di hadapan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi.

Aliran Dana dan Perintah Pengumpulan Uang

Menurut Danto, terdapat sembilan PPK yang masing-masing diminta menyetor Rp600 juta.

Sebagian dana tersebut, selain digunakan untuk kebutuhan kampanye Pilpres 2019, juga dialokasikan untuk pembelian 25 ekor hewan kurban.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Yofi Akatriza, mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, mengaku menerima suap senilai Rp55,6 miliar dari berbagai kontraktor proyek di wilayah Purwokerto pada 2017–2020.

BACA JUGA :  Roy Suryo dan dr Tifa Dicokok, Kuasa Hukum Nyatakan Perang Terbuka Lawan Jokowi

Dari jumlah tersebut, sebagian digunakan untuk mendukung pemenangan Jokowi atas perintah Menhub BKS.

Yofi juga mengaku menerima barang-barang dengan total nilai Rp1,9 miliar sebagai imbalan atas pelaksanaan proyek. Namun, uang sebesar Rp595 juta yang diterima Danto dari terdakwa telah dikembalikan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan Keterlibatan dan Langkah Hukum

Keterangan ini memunculkan spekulasi baru terkait penggunaan dana publik untuk kepentingan politik.

Sidang ini juga menyoroti dugaan adanya perintah dari pihak-pihak di lingkaran Kemenhub untuk memfasilitasi kepentingan Pilpres 2019.

BACA JUGA :  JPU Dinilai Serampangan Masukkan Produk Jurnalistik ke Dakwaan Dokter Tifa

Kasus ini menjadi perhatian besar mengingat posisi strategis Menhub Budi Karya Sumadi di pemerintahan Jokowi saat itu.

KPK diharapkan segera menindaklanjuti pengakuan dalam persidangan untuk memastikan keadilan dan transparansi hukum.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat
Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi
Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?
Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand
LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal
Gara-gara Abu Vulkanik, Pak RT Salah Masuk Rumah Janda
Sidang Pembunuhan Kodingareng Kuliti Aksi Terdakwa, Saksi Rekam Eksekusi
Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 01:44 WITA

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat

Kamis, 10 September 2026 - 00:08 WITA

Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi

Rabu, 9 September 2026 - 16:37 WITA

Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?

Rabu, 9 September 2026 - 01:57 WITA

Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand

Rabu, 9 September 2026 - 00:37 WITA

LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal

Berita Terbaru