Sidang Tipikor Sebut Menhub Budi Karya Kumpulkan Rp5,5 Miliar untuk Jokowi

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi dan Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Humas Setkab/Teguh)

Jokowi dan Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Humas Setkab/Teguh)

Zonafaktualnews.com – Sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali menyita perhatian publik.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (13/1/2025), nama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) disebut terkait pengumpulan dana sebesar Rp5,5 miliar untuk mendukung pemenangan Jokowi pada Pilpres 2019.

Eks Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, mengungkapkan dalam kesaksiannya bahwa Menhub BKS memerintahkan Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, untuk menggalang dana tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana itu diduga berasal dari para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DJKA, yang dikumpulkan melalui fee dari kontraktor proyek perkeretaapian.

BACA JUGA :  Jokowi di Ujung Tanduk: Dugaan Pelanggaran Konstitusi dan Potensi Krisis Hukum

“Pak Zamrides sempat diperintahkan untuk meninggalkan Indonesia karena diawasi oleh KPK. Setelah itu, saya diminta menggantikan perannya sebagai pengumpul dana dari para PPK,” ujar Danto di hadapan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi.

Aliran Dana dan Perintah Pengumpulan Uang

Menurut Danto, terdapat sembilan PPK yang masing-masing diminta menyetor Rp600 juta.

Sebagian dana tersebut, selain digunakan untuk kebutuhan kampanye Pilpres 2019, juga dialokasikan untuk pembelian 25 ekor hewan kurban.

BACA JUGA :  Megawati dan Paloh Gelar Pertemuan Rahasia untuk Jegal Jokowi

Dalam sidang tersebut, terdakwa Yofi Akatriza, mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, mengaku menerima suap senilai Rp55,6 miliar dari berbagai kontraktor proyek di wilayah Purwokerto pada 2017–2020.

Dari jumlah tersebut, sebagian digunakan untuk mendukung pemenangan Jokowi atas perintah Menhub BKS.

Yofi juga mengaku menerima barang-barang dengan total nilai Rp1,9 miliar sebagai imbalan atas pelaksanaan proyek. Namun, uang sebesar Rp595 juta yang diterima Danto dari terdakwa telah dikembalikan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan Keterlibatan dan Langkah Hukum

Keterangan ini memunculkan spekulasi baru terkait penggunaan dana publik untuk kepentingan politik.

BACA JUGA :  Anggaran IKN Disetop, Jokowi: Jangan Tarik-tarik Saya

Sidang ini juga menyoroti dugaan adanya perintah dari pihak-pihak di lingkaran Kemenhub untuk memfasilitasi kepentingan Pilpres 2019.

Kasus ini menjadi perhatian besar mengingat posisi strategis Menhub Budi Karya Sumadi di pemerintahan Jokowi saat itu.

KPK diharapkan segera menindaklanjuti pengakuan dalam persidangan untuk memastikan keadilan dan transparansi hukum.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan
Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk
Gagal Nolongin Janda ala Dracin, Dg Makulle Malah Bonyok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19 WITA

Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:51 WITA

Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok

Senin, 20 Juli 2026 - 14:53 WITA

Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Berita Terbaru