Tembakau Semakin Mahal, Pemerintah Resmi Naikkan Harga Rokok di 2025

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:58 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Tembakau Semakin Mahal, Pemerintah Resmi Naikkan Harga Rokok di 2025

Foto Ilustrasi Orang yang Lagi Merokok (Ist)

Zonafaktualnews.com – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan harga jual eceran (HJE) untuk berbagai produk tembakau pada tahun 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Meski tarif cukai hasil tembakau tidak mengalami perubahan, harga jual eceran untuk hampir seluruh jenis rokok akan naik mulai 1 Januari 2025.

Berikut adalah rincian kenaikan harga jual eceran untuk beberapa produk tembakau:

  1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
    • Golongan I: Rp 2.375 per batang (naik 5,08%)
    • Golongan II: Rp 1.485 per batang (naik 7,6%)
  2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
    • Golongan I: Rp 2.495 per batang (naik 4,8%)
    • Golongan II: Rp 1.565 per batang (naik 6,8%)
  3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) & Sigaret Putih Tangan (SPT)
    • Golongan I: Lebih dari Rp 2.170 per batang (naik 9,5%)
    • Golongan II: Rp 995 per batang (naik 15%)
    • Golongan III: Rp 860 per batang (naik 18,6%)
  4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) & Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
    • Tanpa golongan: Rp 2.375 per batang (naik 5%)
  5. Kelembak Kemenyan (KLM)
    • Golongan I: Rp 950 per gram (tidak ada kenaikan)
    • Golongan II: Rp 200 per gram (tidak ada kenaikan)
  6. Tembakau Iris (TIS)
    • Tanpa golongan: Rp 275 per gram (tidak ada kenaikan)
  7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
    • Tanpa golongan: Rp 290 per gram (tidak ada kenaikan)
  8. Cerutu (CRT)
    • Tanpa golongan: Rp 198.001 per batang (tidak ada kenaikan)
BACA JUGA :  Airlangga: Anggaran Program Makan Siang Gratis Masih Dibahas

Selain produk dalam negeri, pemerintah juga menetapkan harga eceran untuk produk tembakau impor, yang mencakup Sigaret Kretek Mesin (SKM) hingga Cerutu (CRT).

Keputusan ini diperkirakan akan mempengaruhi daya beli konsumen serta dinamika pasar tembakau di Indonesia, terutama dengan adanya penyesuaian harga yang cukup signifikan pada beberapa produk.

Pemerintah berharap langkah ini dapat mendukung upaya kesehatan masyarakat sembari menjaga keseimbangan ekonomi industri tembakau.

BACA JUGA :  Rumah Sri Mulyani Digeruduk, Dirusak hingga Kena “Pajak Rakyat”

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Serangan Houthi dan Data Inflasi AS Rontokkan IHSG Hingga 2,59 Persen
Sentimen Negatif Meledak! Saham Bank Mandiri Tergerus Isu Rekening Pati
Media Belanda Gulirkan Isu Indonesia Bangkrut, Prabowo Singgung “Londo Ireng”
Pertamina Pangkas Harga BBM Juli 2026, Ini Daftar Terbaru di Seluruh Provinsi
Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila
Nilai Tukar Rupiah Jeblok ke Rp17.730, Menkeu Purbaya Pasang Badan Kejar Target
Rupiah Makin Meriang, Klaim Ekonomi Kuat Prabowo Digilas Dolar yang Menggila
Rupiah Anjlok hingga Tembus Level Terburuk Sepanjang Sejarah, Ini Penyebabnya