Tembakau Semakin Mahal, Pemerintah Resmi Naikkan Harga Rokok di 2025

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Orang yang Lagi Merokok (Ist)

i

Foto Ilustrasi Orang yang Lagi Merokok (Ist)

Zonafaktualnews.com – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan harga jual eceran (HJE) untuk berbagai produk tembakau pada tahun 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Meski tarif cukai hasil tembakau tidak mengalami perubahan, harga jual eceran untuk hampir seluruh jenis rokok akan naik mulai 1 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

Klik untuk Hubungi via WhatsApp

Klik gambar untuk terhubung ke WhatsApp

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah rincian kenaikan harga jual eceran untuk beberapa produk tembakau:

  1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
    • Golongan I: Rp 2.375 per batang (naik 5,08%)
    • Golongan II: Rp 1.485 per batang (naik 7,6%)
  2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
    • Golongan I: Rp 2.495 per batang (naik 4,8%)
    • Golongan II: Rp 1.565 per batang (naik 6,8%)
  3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) & Sigaret Putih Tangan (SPT)
    • Golongan I: Lebih dari Rp 2.170 per batang (naik 9,5%)
    • Golongan II: Rp 995 per batang (naik 15%)
    • Golongan III: Rp 860 per batang (naik 18,6%)
  4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) & Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
    • Tanpa golongan: Rp 2.375 per batang (naik 5%)
  5. Kelembak Kemenyan (KLM)
    • Golongan I: Rp 950 per gram (tidak ada kenaikan)
    • Golongan II: Rp 200 per gram (tidak ada kenaikan)
  6. Tembakau Iris (TIS)
    • Tanpa golongan: Rp 275 per gram (tidak ada kenaikan)
  7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
    • Tanpa golongan: Rp 290 per gram (tidak ada kenaikan)
  8. Cerutu (CRT)
    • Tanpa golongan: Rp 198.001 per batang (tidak ada kenaikan)
BACA JUGA :  PPN 12 Persen Mulai Berlaku Januari 2025, Sembako Tetap Nol Persen

Selain produk dalam negeri, pemerintah juga menetapkan harga eceran untuk produk tembakau impor, yang mencakup Sigaret Kretek Mesin (SKM) hingga Cerutu (CRT).

Keputusan ini diperkirakan akan mempengaruhi daya beli konsumen serta dinamika pasar tembakau di Indonesia, terutama dengan adanya penyesuaian harga yang cukup signifikan pada beberapa produk.

Pemerintah berharap langkah ini dapat mendukung upaya kesehatan masyarakat sembari menjaga keseimbangan ekonomi industri tembakau.

BACA JUGA :  Hacker Bjorka Serang Data Pajak, Presiden hingga Menteri Kominfo Dibobol

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Dolar Anjlok di Google, Pasar Keuangan Kena Prank?
Badko HMI Sulsel Dorong Akselerasi Ekonomi UMKM lewat Makan Siang Gratis
Sri Mulyani Beberkan Rapor Merah APBN 2024, Tekor Rp507,8 Triliun
PPN 12 Persen Dikenakan pada Transaksi Digital di Google, Apple, dan Tokopedia
Prabowo Jamin Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN hingga Tahun Depan
PPN 12 Persen Mulai Berlaku Januari 2025, Sembako Tetap Nol Persen
Pemerintah Tegaskan Komitmen untuk Melestarikan Industri Tekstil Nasional
Harga BBM Turun Per 1 Oktober 2024, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Minggu, 2 Februari 2025 - 10:08 WITA

Dolar Anjlok di Google, Pasar Keuangan Kena Prank?

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:18 WITA

Badko HMI Sulsel Dorong Akselerasi Ekonomi UMKM lewat Makan Siang Gratis

Senin, 6 Januari 2025 - 14:25 WITA

Sri Mulyani Beberkan Rapor Merah APBN 2024, Tekor Rp507,8 Triliun

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:41 WITA

PPN 12 Persen Dikenakan pada Transaksi Digital di Google, Apple, dan Tokopedia

Rabu, 1 Januari 2025 - 00:31 WITA

Prabowo Jamin Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN hingga Tahun Depan

Berita Terbaru

Aplikasi Byond BSI Error (Tangkapan Layar)

Nasional

Aplikasi Byond BSI Error, Nasabah Keluhkan Gangguan Transaksi

Selasa, 11 Feb 2025 - 00:07 WITA