Tembakau Semakin Mahal, Pemerintah Resmi Naikkan Harga Rokok di 2025

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Orang yang Lagi Merokok (Ist)

Foto Ilustrasi Orang yang Lagi Merokok (Ist)

Zonafaktualnews.com – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan harga jual eceran (HJE) untuk berbagai produk tembakau pada tahun 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Meski tarif cukai hasil tembakau tidak mengalami perubahan, harga jual eceran untuk hampir seluruh jenis rokok akan naik mulai 1 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah rincian kenaikan harga jual eceran untuk beberapa produk tembakau:

  1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
    • Golongan I: Rp 2.375 per batang (naik 5,08%)
    • Golongan II: Rp 1.485 per batang (naik 7,6%)
  2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
    • Golongan I: Rp 2.495 per batang (naik 4,8%)
    • Golongan II: Rp 1.565 per batang (naik 6,8%)
  3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) & Sigaret Putih Tangan (SPT)
    • Golongan I: Lebih dari Rp 2.170 per batang (naik 9,5%)
    • Golongan II: Rp 995 per batang (naik 15%)
    • Golongan III: Rp 860 per batang (naik 18,6%)
  4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) & Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
    • Tanpa golongan: Rp 2.375 per batang (naik 5%)
  5. Kelembak Kemenyan (KLM)
    • Golongan I: Rp 950 per gram (tidak ada kenaikan)
    • Golongan II: Rp 200 per gram (tidak ada kenaikan)
  6. Tembakau Iris (TIS)
    • Tanpa golongan: Rp 275 per gram (tidak ada kenaikan)
  7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
    • Tanpa golongan: Rp 290 per gram (tidak ada kenaikan)
  8. Cerutu (CRT)
    • Tanpa golongan: Rp 198.001 per batang (tidak ada kenaikan)
BACA JUGA :  PPN 12 Persen Mulai Berlaku Januari 2025, Sembako Tetap Nol Persen

Selain produk dalam negeri, pemerintah juga menetapkan harga eceran untuk produk tembakau impor, yang mencakup Sigaret Kretek Mesin (SKM) hingga Cerutu (CRT).

Keputusan ini diperkirakan akan mempengaruhi daya beli konsumen serta dinamika pasar tembakau di Indonesia, terutama dengan adanya penyesuaian harga yang cukup signifikan pada beberapa produk.

Pemerintah berharap langkah ini dapat mendukung upaya kesehatan masyarakat sembari menjaga keseimbangan ekonomi industri tembakau.

BACA JUGA :  Sri Mulyani Beberkan Rapor Merah APBN 2024, Tekor Rp507,8 Triliun

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Utang Negara Bengkak, Sri Mulyani Laporkan Kenaikan Jadi Rp10.269 Triliun
BI Sebut Ekonomi RI Terjun Bebas, Pertumbuhan Terancam Stagnan
Mulai Bulan Depan, Penjual di TikTok Shop, Lazada, dan Shopee Cs Kena Pajak
Coretax Masih Kacau, Sri Mulyani Ultimatum Anak Buahnya
Ironis! 68 Persen Warga Indonesia Hidup di Bawah Garis Kemiskinan
BI Batasi Izin Money Changer Baru di Jakarta Mulai Juli 2025
Utang Luar Negeri Indonesia Membengkak, BI Sebut Masih Aman
Penerimaan Pajak Anjlok di Awal 2025, Coretax Jadi Biang Kerok?

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 02:05 WITA

Utang Negara Bengkak, Sri Mulyani Laporkan Kenaikan Jadi Rp10.269 Triliun

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:57 WITA

BI Sebut Ekonomi RI Terjun Bebas, Pertumbuhan Terancam Stagnan

Kamis, 26 Juni 2025 - 01:45 WITA

Mulai Bulan Depan, Penjual di TikTok Shop, Lazada, dan Shopee Cs Kena Pajak

Senin, 16 Juni 2025 - 12:46 WITA

Coretax Masih Kacau, Sri Mulyani Ultimatum Anak Buahnya

Senin, 16 Juni 2025 - 00:54 WITA

Ironis! 68 Persen Warga Indonesia Hidup di Bawah Garis Kemiskinan

Berita Terbaru

Foto ilustrasi – Seorang ibu di Gaza menangis pilu sambil memeluk jasad anaknya yang kurus kering akibat kelaparan.

Global

Gaza Menangis, 67 Anak Tewas Kelaparan, Dunia Masih Diam

Senin, 14 Jul 2025 - 01:01 WITA