Zonafaktualnews.com – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan harga jual eceran (HJE) untuk berbagai produk tembakau pada tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Meski tarif cukai hasil tembakau tidak mengalami perubahan, harga jual eceran untuk hampir seluruh jenis rokok akan naik mulai 1 Januari 2025.
Berikut adalah rincian kenaikan harga jual eceran untuk beberapa produk tembakau:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Rp 2.375 per batang (naik 5,08%)
- Golongan II: Rp 1.485 per batang (naik 7,6%)
- Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Rp 2.495 per batang (naik 4,8%)
- Golongan II: Rp 1.565 per batang (naik 6,8%)
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) & Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I: Lebih dari Rp 2.170 per batang (naik 9,5%)
- Golongan II: Rp 995 per batang (naik 15%)
- Golongan III: Rp 860 per batang (naik 18,6%)
- Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) & Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Tanpa golongan: Rp 2.375 per batang (naik 5%)
- Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Rp 950 per gram (tidak ada kenaikan)
- Golongan II: Rp 200 per gram (tidak ada kenaikan)
- Tembakau Iris (TIS)
- Tanpa golongan: Rp 275 per gram (tidak ada kenaikan)
- Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Tanpa golongan: Rp 290 per gram (tidak ada kenaikan)
- Cerutu (CRT)
- Tanpa golongan: Rp 198.001 per batang (tidak ada kenaikan)
Selain produk dalam negeri, pemerintah juga menetapkan harga eceran untuk produk tembakau impor, yang mencakup Sigaret Kretek Mesin (SKM) hingga Cerutu (CRT).
Keputusan ini diperkirakan akan mempengaruhi daya beli konsumen serta dinamika pasar tembakau di Indonesia, terutama dengan adanya penyesuaian harga yang cukup signifikan pada beberapa produk.
Pemerintah berharap langkah ini dapat mendukung upaya kesehatan masyarakat sembari menjaga keseimbangan ekonomi industri tembakau.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News