Telat Tanggap! Pabrik Air Mineral Tak Berizin di Gowa Baru Diselidiki

Minggu, 1 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pabrik air mineral di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa

Kantor Pabrik air mineral di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa

Zonafaktualnews.com – Pabrik air mineral di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, akhirnya menjadi perhatian serius Pemkab Gowa setelah hampir setahun beroperasi tanpa izin.

Dugaan bahwa pabrik tersebut tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memicu kekhawatiran masyarakat terkait legalitas dan keamanan produk yang dihasilkan.

Pada Kamis, 28 November 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa bersama Kasie Pemerintahan Kelurahan Tamarunang, Idam, melakukan inspeksi langsung ke lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasie Pemerintahan Tamarunang menegaskan bahwa pihaknya hanya mendampingi DLH dalam memastikan pabrik mematuhi peraturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Pabrik Tanpa Izin Tetap Beroperasi, Pemkab Gowa Dinilai Mandul Hadapi MineralQu

“Kami hanya mendampingi DLH memastikan bahwa perusahaan ini mematuhi peraturan dan segera mengurus izin yang diperlukan,” ujar Idam saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu (30/11/2024).

Kunjungan ini menjadi sorotan karena warga menilai pemerintah lamban dalam bertindak.

Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya, “Kenapa baru sekarang pemerintah turun? Pabrik ini sudah hampir setahun beroperasi, tapi baru sekarang ada pemeriksaan,” ungkapnya.

DLH memberikan arahan kepada pemilik pabrik untuk segera mengurus izin usaha yang belum terdaftar secara resmi.

BACA JUGA :  Bermodal Air PDAM, Pabrik MineralQu di Gowa Diduga Ilegal

Meski pengecekan telah dilakukan, proses pengurusan izin diperkirakan akan memakan waktu yang tidak singkat.

Pemerintah Kabupaten Gowa berharap agar seluruh proses administratif segera diselesaikan, sehingga pabrik dapat beroperasi sesuai peraturan.

Diberitakan sebelumnya, sebuah pabrik air minum bermerk MineralQu di kawasan Tamarunang, Somba Opu, Gowa, diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin usaha dan izin produksi resmi.

Pabrik ini telah menjalankan operasinya selama beberapa bulan terakhir, namun keberadaannya menuai banyak pertanyaan di kalangan masyarakat setempat terkait legalitasnya.

BACA JUGA :  Polemik Pencemaran Lingkungan di Pabrik TSM Gowa “Deal”, Bukti Belum Bicara

Salah seorang warga setempat mengungkapkan kecurigaannya terhadap legalitas pabrik tersebut. Ia menyoroti tidak adanya papan nama perusahaan yang biasanya mencantumkan nomor izin resmi.

“Saya menduga pabrik air MineralQu belum ada legal izinnya karena tidak ada papan nama perusahaan yang bernomor seperti pada umumnya perusahaan air minum mineral yang resmi,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (21/11/2024).

 

(Mirwan)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’
Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu
Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar
Prabowo Didesak Copot Karutan Masamba, Kepala BNNP Sulsel, Serta Evaluasi Kejati
Jukir Liar di CFD Boulevard Ogah Tanggung Jawab Usai Barang Milik Warga Hilang
DPR RI Didesak RDPU, Telanjangi Mafia Narkotika Kasus Jalur Medan–Makassar
Tambang Emas Ilegal Menggurita di Ulu Rawas, Negara Dinilai Kehilangan Wibawa
Mantan Presiden BEM UNM Kecam Tindakan Intimidatif Anggota Polda Sulsel

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:44 WITA

PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:28 WITA

Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:30 WITA

Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:49 WITA

Prabowo Didesak Copot Karutan Masamba, Kepala BNNP Sulsel, Serta Evaluasi Kejati

Senin, 11 Mei 2026 - 01:41 WITA

Jukir Liar di CFD Boulevard Ogah Tanggung Jawab Usai Barang Milik Warga Hilang

Berita Terbaru