Polemik Pencemaran Lingkungan di Pabrik TSM Gowa “Deal”, Bukti Belum Bicara

Selasa, 21 April 2026 - 18:48 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Suasana mediasi antara warga, pihak perusahaan, dan pemerintah setempat terkait polemik dugaan pencemaran lingkungan aktivitas pabrik PT TSM, yang berlangsung di Aula Kantor Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Senin (20/4/2026).

Suasana mediasi antara warga, pihak perusahaan, dan pemerintah setempat terkait polemik dugaan pencemaran lingkungan aktivitas pabrik PT TSM, yang berlangsung di Aula Kantor Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Senin (20/4/2026).

Zonafaktualnews.com – Polemik dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pabrik PT Tri Star Mandiri (TSM) di Dusun Bonto-Bonto, Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya “deal” melalui mediasi yang digelar pemerintah desa, Senin (20/4/2026).

Meski begitu, di balik kata sepakat itu, pembuktian ilmiah atas dugaan yang berkembang masih menunggu untuk benar-benar berbicara.

Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Romangloe itu menghadirkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kecamatan, aparat keamanan, perwakilan perusahaan, hingga warga yang terdampak.

Kepala Desa Romangloe, Sitti Nardhawiah, menegaskan bahwa forum ini bertujuan mengurai persoalan secara terbuka sekaligus memastikan kondisi faktual di lapangan.

“Jadi pertemuan para pihak ini untuk mencari solusi bersama guna menjawab isu dan pemberitaan yang beredar luas di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dalam mediasi tersebut, pihak developer PT Oris Real Estate mengungkapkan bahwa laporan warga perumahan Griya Kencana Pakkatto telah muncul sejak awal tahun.

Perwakilan PT Oris, Ashar, menjelaskan laporan pertama diterima pada 28 Januari 2026 dan langsung dikoordinasikan dengan PT TSM.

“Ada laporan dari warga perumahan mulai Januari 2026, saat itu kami koordinasi dengan PT TSM dan langsung ditindaki,” ucap Ashar.

Meski demikian, keluhan serupa kembali terjadi pada awal April.

“Sekitar tanggal 6 atau 7 April, ada laporan kembali, bahwa ada mungkin sekitar 10 atau 20 rumah yang terdampak,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Berkenalan dengan Pria Baru, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Saat Haid

Ia juga mengungkapkan adanya laporan warga yang mengalami gangguan kesehatan.

“Bahkan ada video dikirimkan juga ke kami, bahwasanya anaknya sakit dan dirawat karena ISPA (infeksi saluran pernapasan akut-Red)” tambah Ashar.

Kasus ini kemudian turut mendapat perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat kepolisian setempat.

Menanggapi tudingan tersebut, PT TSM melalui Kepala Cabang Makassar-Gowa, Agus Rahman, menyampaikan bantahan tegas.

Ia menegaskan bahwa perusahaan telah beroperasi sejak 2002 tanpa masalah berarti terkait lingkungan.

“Kami berdiri di Romangloe sejak tahun 2002, dan Alhamdulillah sampai tahun 2025 tidak pernah terjadi masalah,” tegasnya.

Agus menekankan bahwa seluruh aktivitas perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan dan standar lingkungan yang berlaku.

Ia bahkan mempersilakan pihak mana pun untuk melakukan pengecekan langsung.

“Administrasi kami lengkap semua, bisa dicek semua di pabrik maupun di kantor Makassar, kami terbuka bagi siapapun,” ujarnya.

Terkait isu polusi, PT TSM meminta agar penilaian didasarkan pada hasil uji ilmiah, bukan sekadar dugaan.

“Kalau kita berbicara masalah polusi, apakah sudah ada hasil uji resminya? Kalau ada hasilnya kami siap bertanggung jawab,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan rutin melakukan pengujian setiap enam bulan, termasuk emisi udara, kualitas air, dan tanah.

“Pada bulan Januari 2026 kami ada pengujian emisi langsung ke alatnya kami, hasilnya masih jauh di bawah batas baku,” ungkap Agus sembari memperlihatkan hasil uji lab PT TSM.

BACA JUGA :  Realita Sosial Terkuak, Bocah di Gowa Pungut Sisa Makanan Pejabat Usai HUT RI

Dalam forum tersebut, PT TSM juga mengungkap sejumlah langkah antisipatif telah dilakukan, bahkan di luar kewajiban regulasi.

“Sejak awal 2025 kami telah membuat cerobong dan kolam filter… itu sebenarnya di luar dari kewajiban perusahaan,” jelasnya.

Selain itu, dari total lahan sekitar 30 hektare, hanya sekitar 2 hektare yang digunakan untuk aktivitas pabrik, sementara sisanya merupakan ruang terbuka hijau.

“Kalau berbicara polusi, kami juga punya ruang terbuka hijau yang cukup luas,” tambahnya.

Meski membantah, PT TSM menyatakan tidak menutup mata terhadap kemungkinan dampak yang dialami warga.

“Kalau benar sakitnya korban itu dikarenakan aktivitas pabrik kami… kami bersedia dari awal sampai akhir akan menanggung biayanya,” tegas Agus.

Di sisi lain, ia menekankan bahwa hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan uji laboratorium yang valid.

Mediasi akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama antara PT TSM, PT Oris Real Estate, dan masyarakat, sebuah “deal” yang menjadi titik temu sementara di tengah perbedaan klaim.

PT TSM menyatakan kesiapan untuk:

  1. Menuntaskan pembangunan cerobong dan filter air
  2. Membangun pagar pembatas
  3. Melakukan penyiraman area saat diperlukan
  4. Bertanggung jawab terhadap warga jika terbukti terdampak secara medis
BACA JUGA :  Diskominfo Gowa Tolak Ungkap Anggaran Media dengan Dalih “Belum Dikuasai”

Sementara itu, pihak developer berkomitmen untuk:

  1. Memperkuat koordinasi dengan perusahaan dan pemerintah setempat
  2. Mendata seluruh penghuni perumahan
  3. Membangun pagar pembatas

Perwakilan warga, Muh Amin, menyambut positif hasil mediasi dan menilai kedua perusahaan tetap memberi kontribusi bagi masyarakat setempat.

“Terlepas dari polemik yang ada, PT Oris dan PT TSM sebenarnya telah memberikan dampak dan manfaat yang banyak bagi masyarakat. Banyak warga Romangloe yang kerja di sana,” ujarnya.

Pihak kecamatan meminta agar hasil kesepakatan tidak berhenti di forum mediasi, tetapi ditindaklanjuti secara administratif dan teknis.

“Poin-poin kesepakatan tadi dibuatkan berita acara lalu kemudian dikoordinasikan ke dinas terkait seperti DLH dan lainnya,” kata Camat Bontomarannu, Muh. Syafaat.

Mediasi berlangsung aman dan kondusif dengan pengawalan aparat kepolisian yang dipimpin langsung Kapolsek Bontomarannu, AKP Ardiansyah.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian persoalan sekaligus menjaga hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar.

Terlepas dari kesepakatan itu, “deal” telah tercapai, sementara bukti ilmiah masih ditunggu untuk benar-benar berbicara.

Pemdes Romangloe menggelar mediasi antara pihak perusahaan dan warga yang diduga terdampak.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose
Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai
dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal
Antrean Truk Mengular di Parepare, Pertamina Cuek: Saya Urus Dalam Pager
Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut
Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 02:40 WITA

Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose

Kamis, 17 September 2026 - 02:25 WITA

Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai

Rabu, 16 September 2026 - 16:16 WITA

dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal

Rabu, 16 September 2026 - 14:10 WITA

Antrean Truk Mengular di Parepare, Pertamina Cuek: Saya Urus Dalam Pager

Rabu, 16 September 2026 - 03:49 WITA

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi

Berita Terbaru