Polemik Pencemaran Lingkungan di Pabrik TSM Gowa “Deal”, Bukti Belum Bicara

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana mediasi antara warga, pihak perusahaan, dan pemerintah setempat terkait polemik dugaan pencemaran lingkungan aktivitas pabrik PT TSM, yang berlangsung di Aula Kantor Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Senin (20/4/2026).

Suasana mediasi antara warga, pihak perusahaan, dan pemerintah setempat terkait polemik dugaan pencemaran lingkungan aktivitas pabrik PT TSM, yang berlangsung di Aula Kantor Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Senin (20/4/2026).

Zonafaktualnews.com – Polemik dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pabrik PT Tri Star Mandiri (TSM) di Dusun Bonto-Bonto, Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya “deal” melalui mediasi yang digelar pemerintah desa, Senin (20/4/2026).

Meski begitu, di balik kata sepakat itu, pembuktian ilmiah atas dugaan yang berkembang masih menunggu untuk benar-benar berbicara.

Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Romangloe itu menghadirkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kecamatan, aparat keamanan, perwakilan perusahaan, hingga warga yang terdampak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Desa Romangloe, Sitti Nardhawiah, menegaskan bahwa forum ini bertujuan mengurai persoalan secara terbuka sekaligus memastikan kondisi faktual di lapangan.

“Jadi pertemuan para pihak ini untuk mencari solusi bersama guna menjawab isu dan pemberitaan yang beredar luas di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dalam mediasi tersebut, pihak developer PT Oris Real Estate mengungkapkan bahwa laporan warga perumahan Griya Kencana Pakkatto telah muncul sejak awal tahun.

Perwakilan PT Oris, Ashar, menjelaskan laporan pertama diterima pada 28 Januari 2026 dan langsung dikoordinasikan dengan PT TSM.

“Ada laporan dari warga perumahan mulai Januari 2026, saat itu kami koordinasi dengan PT TSM dan langsung ditindaki,” ucap Ashar.

Meski demikian, keluhan serupa kembali terjadi pada awal April.

“Sekitar tanggal 6 atau 7 April, ada laporan kembali, bahwa ada mungkin sekitar 10 atau 20 rumah yang terdampak,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tambang Liar Eksploitasi Besar-besaran di Bantaran Sungai Sokkolia

Ia juga mengungkapkan adanya laporan warga yang mengalami gangguan kesehatan.

“Bahkan ada video dikirimkan juga ke kami, bahwasanya anaknya sakit dan dirawat karena ISPA (infeksi saluran pernapasan akut-Red)” tambah Ashar.

Kasus ini kemudian turut mendapat perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat kepolisian setempat.

Menanggapi tudingan tersebut, PT TSM melalui Kepala Cabang Makassar-Gowa, Agus Rahman, menyampaikan bantahan tegas.

Ia menegaskan bahwa perusahaan telah beroperasi sejak 2002 tanpa masalah berarti terkait lingkungan.

“Kami berdiri di Romangloe sejak tahun 2002, dan Alhamdulillah sampai tahun 2025 tidak pernah terjadi masalah,” tegasnya.

Agus menekankan bahwa seluruh aktivitas perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan dan standar lingkungan yang berlaku.

Ia bahkan mempersilakan pihak mana pun untuk melakukan pengecekan langsung.

“Administrasi kami lengkap semua, bisa dicek semua di pabrik maupun di kantor Makassar, kami terbuka bagi siapapun,” ujarnya.

Terkait isu polusi, PT TSM meminta agar penilaian didasarkan pada hasil uji ilmiah, bukan sekadar dugaan.

“Kalau kita berbicara masalah polusi, apakah sudah ada hasil uji resminya? Kalau ada hasilnya kami siap bertanggung jawab,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan rutin melakukan pengujian setiap enam bulan, termasuk emisi udara, kualitas air, dan tanah.

BACA JUGA :  Ngeri, Aksi Brutal Geng Motor di Gowa Panah Warga hingga Tewas

“Pada bulan Januari 2026 kami ada pengujian emisi langsung ke alatnya kami, hasilnya masih jauh di bawah batas baku,” ungkap Agus sembari memperlihatkan hasil uji lab PT TSM.

Dalam forum tersebut, PT TSM juga mengungkap sejumlah langkah antisipatif telah dilakukan, bahkan di luar kewajiban regulasi.

“Sejak awal 2025 kami telah membuat cerobong dan kolam filter… itu sebenarnya di luar dari kewajiban perusahaan,” jelasnya.

Selain itu, dari total lahan sekitar 30 hektare, hanya sekitar 2 hektare yang digunakan untuk aktivitas pabrik, sementara sisanya merupakan ruang terbuka hijau.

“Kalau berbicara polusi, kami juga punya ruang terbuka hijau yang cukup luas,” tambahnya.

Meski membantah, PT TSM menyatakan tidak menutup mata terhadap kemungkinan dampak yang dialami warga.

“Kalau benar sakitnya korban itu dikarenakan aktivitas pabrik kami… kami bersedia dari awal sampai akhir akan menanggung biayanya,” tegas Agus.

Di sisi lain, ia menekankan bahwa hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan uji laboratorium yang valid.

Mediasi akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama antara PT TSM, PT Oris Real Estate, dan masyarakat, sebuah “deal” yang menjadi titik temu sementara di tengah perbedaan klaim.

PT TSM menyatakan kesiapan untuk:

  1. Menuntaskan pembangunan cerobong dan filter air
  2. Membangun pagar pembatas
  3. Melakukan penyiraman area saat diperlukan
  4. Bertanggung jawab terhadap warga jika terbukti terdampak secara medis
BACA JUGA :  Tanpa Izin Resmi, Gerai Alfamidi Samata Gowa Dituding Langgar Aturan Zonasi

Sementara itu, pihak developer berkomitmen untuk:

  1. Memperkuat koordinasi dengan perusahaan dan pemerintah setempat
  2. Mendata seluruh penghuni perumahan
  3. Membangun pagar pembatas

Perwakilan warga, Muh Amin, menyambut positif hasil mediasi dan menilai kedua perusahaan tetap memberi kontribusi bagi masyarakat setempat.

“Terlepas dari polemik yang ada, PT Oris dan PT TSM sebenarnya telah memberikan dampak dan manfaat yang banyak bagi masyarakat. Banyak warga Romangloe yang kerja di sana,” ujarnya.

Pihak kecamatan meminta agar hasil kesepakatan tidak berhenti di forum mediasi, tetapi ditindaklanjuti secara administratif dan teknis.

“Poin-poin kesepakatan tadi dibuatkan berita acara lalu kemudian dikoordinasikan ke dinas terkait seperti DLH dan lainnya,” kata Camat Bontomarannu, Muh. Syafaat.

Mediasi berlangsung aman dan kondusif dengan pengawalan aparat kepolisian yang dipimpin langsung Kapolsek Bontomarannu, AKP Ardiansyah.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian persoalan sekaligus menjaga hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar.

Terlepas dari kesepakatan itu, “deal” telah tercapai, sementara bukti ilmiah masih ditunggu untuk benar-benar berbicara.

Pemdes Romangloe menggelar mediasi antara pihak perusahaan dan warga yang diduga terdampak.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Loket Check In Molor, Penumpang Keluhkan Pelayanan Pelabuhan Makassar
Minim Pemeliharaan, Pipa PDAM Makassar Blokade Jalur Nelayan Jongayya
Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026
12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi
Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus
ACW Minta Kejari Usut Total Jalan Beton Parepare 2025, Jangan Pilih-Pilih
Setiap Lihat Janda, “Burung” Dg Kacci Berdiri
Kanal Batua Raya Makin “Brewok” Eceng Gondok, Warga Desak BBWS Bertindak

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:40 WITA

Loket Check In Molor, Penumpang Keluhkan Pelayanan Pelabuhan Makassar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:30 WITA

Minim Pemeliharaan, Pipa PDAM Makassar Blokade Jalur Nelayan Jongayya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:09 WITA

12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:37 WITA

Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus

Berita Terbaru