Bermodal Air PDAM, Pabrik MineralQu di Gowa Diduga Ilegal

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Bermodal Air PDAM, Pabrik MineralQu di Gowa Diduga Ilegal

Foto Kolase : Aktvitas pekerja di Pabrik Air Minum bermerk MineralQu di Kawasan Tamarunang, Gowa.

Zonafaktualnews.com – Sebuah pabrik air minum bermerk MineralQu di kawasan Tamarunang, Somba Opu, Gowa, diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin usaha dan izin produksi resmi.

Pabrik ini telah menjalankan operasinya selama beberapa bulan terakhir, namun keberadaannya menuai banyak pertanyaan di kalangan masyarakat setempat terkait legalitasnya.

Salah seorang warga setempat mengungkapkan kecurigaannya terhadap legalitas pabrik tersebut. Ia menyoroti tidak adanya papan nama perusahaan yang biasanya mencantumkan nomor izin resmi.

“Saya menduga pabrik air MineralQu belum ada legal izinnya karena tidak ada papan nama perusahaan yang bernomor seperti pada umumnya perusahaan air minum mineral yang resmi,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (21/11/2024).

Ketika tim media mengunjungi lokasi pabrik yang berada di salah satu ruko di Jalan Poros Tamarunang, tampilan luar pabrik terlihat seperti bangunan rumah toko biasa.

BACA JUGA :  Pemetik Motor Dicokok, Polisi Sita Hasil Curian dari Gowa, Barru dan Makassar

Tampak beberapa tumpukan kardus berlabel MineralQu, beberapa pekerja yang berlalu-lalang, serta satu unit mobil boks terparkir di depan ruko tersebut.

Saat awak media mencoba masuk untuk mendokumentasikan kegiatan produksi, pintu pabrik terkunci rapat, dan upaya pengambilan gambar dilarang.

Penanggung jawab produksi pabrik, dalam konfirmasi beberapa waktu lalu, mengklaim bahwa proses perizinan sedang berjalan.

Ia juga menyebutkan bahwa izin produksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah diperoleh.

“Proses perizinan sudah berjalan, tapi kami sudah dapat izin produksi dari BPOM,” ujarnya.

Meski demikian, ia tidak menunjukkan dokumen resmi sebagai bukti atas klaim tersebut.

Sementara itu, Abbas, salah satu karyawan pabrik, memberikan penjelasan lebih rinci.

Ia menyebutkan bahwa pabrik telah beroperasi selama setahun dengan mempekerjakan 15 karyawan yang digaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

BACA JUGA :  Joget Rebutan Kursi hingga Makan Biskuit, HUT RI di Tombolo Bikin Ngakak

“Kalo karyawan ada 15 orang, dan masalah gaji kami pak ada dan sesuai UMK, serta sudah ada juga fasilitas BPJS kesehatan,” jelas Abbas.

Menurut Abbas, produksi air minum MineralQu menggunakan air bersih yang bersumber dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut apakah air tersebut telah melalui pengujian kualitas sesuai standar kesehatan.

“Air PDAM pak yang dipakai untuk memproduksi,” tambahnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap usaha industri wajib memiliki izin usaha.

Selain itu, Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 mewajibkan produk makanan dan minuman memiliki izin edar resmi.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda Rp5 miliar sesuai Pasal 120 UU Perindustrian.

BACA JUGA :  Ngeri, Aksi Brutal Geng Motor di Gowa Panah Warga hingga Tewas

Masyarakat setempat mendesak pemerintah untuk segera menyelidiki legalitas pabrik tersebut guna memastikan keamanan produk yang beredar di pasaran.

Mereka berharap tindakan tegas diambil apabila terbukti ada pelanggaran hukum.

Adapun kantor pusat PT. Mata Air Malino, perusahaan yang memproduksi MineralQu, diketahui berlokasi di BTN Minasaupa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ilegalitas pabrik MineralQu.

 

(Mirwan)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang
Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat
Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?
LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal
Mafia Solar “Berpesta” di SPBU Bungadidi, Polisi Didesak Sikat Operator Keparat
Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Senin, 14 September 2026 - 15:00 WITA

Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang

Kamis, 10 September 2026 - 01:44 WITA

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat

Rabu, 9 September 2026 - 16:37 WITA

Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?

Rabu, 9 September 2026 - 00:37 WITA

LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal

Berita Terbaru