Zonafaktualnews.com – Konflik kepemilikan lahan di Jalan Nasrul Amirullah, Kecamatan Turikale, Maros, semakin memanas setelah tanah yang diklaim milik Juriatno Sattari dijadikan Masjid Kuala Mas oleh H. Abdul Malik Bannu, seorang pengusaha minyak ternama.
Juriatno, yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut, mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan mengungkap kasus ini.
Sengketa lahan ini bermula ketika sertifikat yang dikeluarkan oleh pemilik awal, Rukka, dianggap tumpang tindih dengan sertifikat induk milik Juriatno.
H. Malik kemudian membeli lahan tersebut dari Rukka, meskipun Juriatno sudah memperingatkan bahwa lahan tersebut sedang dalam sengketa.
Lahan ini sebelumnya sudah berdiri bangunan satu lantai yang kini direnovasi oleh H. Malik menjadi masjid dua lantai.
“Sebagai umat Islam, tentu tidak dibenarkan membangun tempat ibadah di atas lahan sengketa,” kata Juriatno, yang akrab disapa Pappi kepada media ini, Senin (23/9/2024).
Ia menyayangkan tindakan H. Malik yang tetap membeli lahan meski telah mengetahui adanya sengketa.
“Saya sudah berusaha memperingatkan, tapi tetap saja dia lanjut,” lanjutnya.
Abah Mahmud, seorang tokoh masyarakat setempat, juga turut angkat bicara. Ia mendukung langkah Juriatno untuk meminta penegakan hukum, agar kasus ini bisa tuntas dan mencegah masyarakat kecil menjadi korban mafia tanah.
“Kami sangat terkejut ketika mengetahui bahwa tanah tersebut berpindah tangan tanpa persetujuan dari pemilik sah. Tanah itu sekarang malah dijadikan masjid,” ungkap Abah Mahmud.
Sesuai arahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, setengah dari luas lahan tempat berdirinya Masjid Kuala Mas memang merupakan bagian dari tanah yang diklaim Juriatno. Namun, hingga saat ini, sengketa tersebut belum menemukan titik terang.
Di sisi lain, H. Abdul Malik Bannu belum memberikan tanggapan resmi terkait sengketa ini, meskipun sudah dihubungi oleh pihak media. Ketika berita ini naik, H. Malik masih bungkam terkait polemik yang menyorot dirinya dan Masjid Kuala Mas.
Juriatno berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus ini.
Ia juga menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan, terutama untuk melindungi masyarakat kecil dari praktik-praktik tidak bertanggung jawab yang melibatkan mafia tanah.
“Jika masalah ini tidak diselesaikan dengan cara kekeluargaan, saya harap aparat hukum bisa mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada kami,” kata Juriatno mengakhiri.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News