Tanah Sengketa Dijadikan Masjid, Pemilik Desak Penegakan Hukum di Maros

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masjid Kuala Mas berdiri di atas lahan sengketa

Masjid Kuala Mas berdiri di atas lahan sengketa

Zonafaktualnews.com – Konflik kepemilikan lahan di Jalan Nasrul Amirullah, Kecamatan Turikale, Maros, semakin memanas setelah tanah yang diklaim milik Juriatno Sattari dijadikan Masjid Kuala Mas oleh H. Abdul Malik Bannu, seorang pengusaha minyak ternama.

Juriatno, yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut, mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan mengungkap kasus ini.

Sengketa lahan ini bermula ketika sertifikat yang dikeluarkan oleh pemilik awal, Rukka, dianggap tumpang tindih dengan sertifikat induk milik Juriatno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

H. Malik kemudian membeli lahan tersebut dari Rukka, meskipun Juriatno sudah memperingatkan bahwa lahan tersebut sedang dalam sengketa.

BACA JUGA :  Kasus Pungli PTSL di Maros Masih Mengendap, Penegakan Hukum Melempem

Lahan ini sebelumnya sudah berdiri bangunan satu lantai yang kini direnovasi oleh H. Malik menjadi masjid dua lantai.

“Sebagai umat Islam, tentu tidak dibenarkan membangun tempat ibadah di atas lahan sengketa,” kata Juriatno, yang akrab disapa Pappi kepada media ini, Senin (23/9/2024).

Ia menyayangkan tindakan H. Malik yang tetap membeli lahan meski telah mengetahui adanya sengketa.

“Saya sudah berusaha memperingatkan, tapi tetap saja dia lanjut,” lanjutnya.

Abah Mahmud, seorang tokoh masyarakat setempat, juga turut angkat bicara. Ia mendukung langkah Juriatno untuk meminta penegakan hukum, agar kasus ini bisa tuntas dan mencegah masyarakat kecil menjadi korban mafia tanah.

BACA JUGA :  Lurah Kalaserena ‘Ngehalu’, Sertifikat Tanah BPN Disebut Salah Ukur

“Kami sangat terkejut ketika mengetahui bahwa tanah tersebut berpindah tangan tanpa persetujuan dari pemilik sah. Tanah itu sekarang malah dijadikan masjid,” ungkap Abah Mahmud.

Sesuai arahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, setengah dari luas lahan tempat berdirinya Masjid Kuala Mas memang merupakan bagian dari tanah yang diklaim Juriatno. Namun, hingga saat ini, sengketa tersebut belum menemukan titik terang.

Di sisi lain, H. Abdul Malik Bannu belum memberikan tanggapan resmi terkait sengketa ini, meskipun sudah dihubungi oleh pihak media. Ketika berita ini naik, H. Malik masih bungkam terkait polemik yang menyorot dirinya dan Masjid Kuala Mas.

BACA JUGA :  F-KRB Apresiasi Kapolda Sulsel atas Pemberantasan Kosmetik Berbahaya

Juriatno berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus ini.

Ia juga menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan, terutama untuk melindungi masyarakat kecil dari praktik-praktik tidak bertanggung jawab yang melibatkan mafia tanah.

“Jika masalah ini tidak diselesaikan dengan cara kekeluargaan, saya harap aparat hukum bisa mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada kami,” kata Juriatno mengakhiri.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi
Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot
Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan
Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris
Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain
Pasien Cuci Darah Disuntik ‘Obat Kedaluwarsa’, Apotek Mattoangin di Makassar Disomasi
Top Up E-Money di Tol Makassar Dikeluhkan, Sikap Petugas Dinilai Kasar
Mutu Tak Sesuai Spesifikasi, Dugaan Borok Proyek Irigasi di Takalar Terendus

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:53 WITA

SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi

Minggu, 12 April 2026 - 17:08 WITA

Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot

Selasa, 7 April 2026 - 19:44 WITA

Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan

Senin, 6 April 2026 - 11:24 WITA

Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris

Selasa, 24 Maret 2026 - 00:18 WITA

Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain

Berita Terbaru