PT Rambong Meuagam Diduga “Rampok” Lahan Pesantren, Gubernur Aceh Diminta Tindak Tegas

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan, Azhari, Sy., M.H., CPM

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan, Azhari, Sy., M.H., CPM

Zonafaktualnews.com – Perusahaan perkebunan swasta PT Rambong Meuagam diduga kuat “merampok” lahan seluas 183 hektar milik Yayasan Dayah Abu Tanoh Mirah di Gampong Blang Mane, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.

Lahan yang sejak tahun 1997 dikelola untuk tujuan pendidikan dan pemberdayaan umat itu kini menjadi sengketa agraria yang memicu keresahan di tengah masyarakat.

Meskipun hak atas lahan tersebut tengah disengketakan, PT Rambong Meuagam tetap melanjutkan aktivitas operasionalnya setelah mengklaim Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 05/HGU/BPN.11/2016.

Aksi sepihak ini telah dilaporkan ke Polres Bireuen, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan, Azhari, Sy., M.H., CPM, mengkritik keras sikap diam Pemerintah Aceh dan meminta Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap PT Rambong Meuagam.

“Ini bukan hanya masalah lahan, ini menyangkut martabat pesantren yang telah lama berjuang untuk pendidikan umat. Tindakan perusahaan ini jelas merampok hak kami,” kata Azhari dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).

Azhari menegaskan bahwa pembiaran terhadap tindakan “rampok” ini bisa memicu ketegangan sosial yang lebih besar.

BACA JUGA :  Forbina Nilai Kasus KPPA Potret Nyata Lemahnya Ketegasan Pemerintah Daerah

Yayasan Dayah Abu Tanoh Mirah mendesak pencabutan HGU PT Rambong Meuagam oleh Menteri ATR/BPN dan mengembalikan hak atas tanah tersebut untuk kepentingan pendidikan Islam yang telah berlangsung puluhan tahun.

Mereka juga meminta Pemerintah Aceh untuk menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak rakyat dan lembaga pendidikan.

“Pembiaran terhadap ‘perampokan’ lahan ini hanya akan menambah luka sosial dan memperburuk ketidakadilan agraria di Aceh,” tambah Azhari.

“Gubernur Aceh harus memilih untuk berpihak pada rakyat, bukan pada kekuatan modal yang merusak kehidupan masyarakat,” sambungnya.

BACA JUGA :  Tanah Sengketa Dijadikan Masjid, Pemilik Desak Penegakan Hukum di Maros

Kasus ini menguji integritas Pemerintah Aceh dalam menegakkan keadilan agraria. Masyarakat Aceh kini menunggu ketegasan Gubernur untuk memastikan bahwa tidak ada lagi tanah rakyat yang “dirampok” oleh korporasi dengan cara yang tidak adil.

Jika negara terus membiarkan perampokan tanah seperti ini, konflik agraria serupa akan terus berlanjut, menyisakan dampak sosial dan ekonomi yang mendalam bagi masyarakat Aceh.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Sampah Menumpuk Sepekan Tak Diangkut, Warga Enrekang Tutup Jalan
TPA Disanksi, Mengapa Beban Pengolahan Sampah Ditimpuk ke Warga Makassar?
Video Maaf Ombas Bikin Netizen Ngakak: “Goyangan Kepalanya Itu Lho”
Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo
Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah
Warga Wajib Tahu, Ini Dua Warna Karcis Parkir Asli yang Berlaku di Makassar
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat
Viral, Bu Haji dan RT Soal Sampah, Netizen: “Buang Saja Depan Kantor Wali Kota”

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:40 WITA

Sampah Menumpuk Sepekan Tak Diangkut, Warga Enrekang Tutup Jalan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:02 WITA

TPA Disanksi, Mengapa Beban Pengolahan Sampah Ditimpuk ke Warga Makassar?

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Video Maaf Ombas Bikin Netizen Ngakak: “Goyangan Kepalanya Itu Lho”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:11 WITA

Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:43 WITA

Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah

Senin, 3 Agu 2026 - 21:43 WITA