Tambang Ilegal di Bantaran Sungai Kalaena Dibekingi ‘Geng Algojo’

Minggu, 9 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang Ilegal di Bantaran Sungai Kalaena Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan

Tambang Ilegal di Bantaran Sungai Kalaena Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan

Zonafaktualnews.com – Tambang ilegal di Bantaran Sungai Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan terindikasi kebal hukum.

Diduga tambang ilegal di Bantaran Sungai Kalaena tersebut dibekingi  ‘Geng Algojo’, sehingga masyarakat setempat merasa terusik.

Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPP RI) akan melaporkan ke Polda Sulsel dan Ombusman RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kordinator Litigasi dan Bantuan Hukum APPP RI, Sulaeman mengatakan, pihaknya mendapatkan dokumentasi langsung yang dikirim dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Dari Informasi yang didapatkan aktivitas tambang galian C di Sungai Kalaena diduga dibackup pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Sulaeman dalam keterangannya yang diterima Minggu (9/6/2024).

BACA JUGA :  Tambang Ilegal di Bone Jadi Sumber Kekayaan Oknum Nakal, Hukum Bungkam

Sulaeman berharap kepada pimpinan Polri untuk menindak tegas oknum aparat yang mendukung operasional tambang ilegal yang ada di Bantaran Sungai Kalaena, Kabupaten Luwu Timur.

“Kami minta ketegasan Kapolres Luwu Timur dan Kapolda Sulsel untuk melakukan penertiban oknum aparat yang mem-backup tambang ilegal, di Sungai Kalaena, Luwu Timur,” ungkapnya

Aktivitas tambang di Bantaran Sungai Kalaena kata Sulaeman hampir terjadi secara merata di wilayah Sungai Kalaena, sesuai data yang diperolehnya.

Jadi ada dua pelaku Usaha, TH dan MSD yang tidak memiliki IUP eksplorasi dan operasi produksi, namun mereka tetap melakukan kegiatan pertambangan.

BACA JUGA :  KPK Jejaki Aliran Dana Korupsi Proyek Rel Kereta Api di Sulsel

“Jadi jangan karena baru mendapatkan WIUP langsung mau menambang dan melakukan penjualan. Nanti ada Izin Usaha Produksi (IUP) baru boleh melakukan pengangkutan dan penjualan,” ungkapnya.

Aturan sekarang lanjut Sulaeman izin merupakan kewenangan pemerintah Provinsi, sedangkan di Sungai Kalaena sendiri terdapat 3 lokasi tambang dan baru 1 pelaku usaha, SR yang memiliki IUP Eksplorasi jadi boleh berkarivitas di lokasi tapi untuk melakukan pengankutan belum bisa.

Atas temuan tersebut, APPP RI menduga jika ada oknum APH yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas di Sungai Kalaena.

BACA JUGA :  Bisnis Ilegal Menjamur di Bulukumba, Tipidter Dituding Makan Gaji Buta

Hal Ini diungkapkan karena pelaku usaha, TH sudah terang-terangan melakukan aktivitas pertambangan di Sungai Kalaena, Luwu Timur.

“APPP RI akan segera melayangkan surat pengaduan ke Devisi Propam Mabes Polri dan ke Ombusmad RI,”ungkapnya.

Terpisah, Kanit Tipidter Polres Luwu Timur yang dikonfirmasi melalui by phone tidak memberikan tanggapan apalagi upaya untuk melakukan pemberantasan tambang ilegal di Bantaran Sungai Kalaena itu.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot
Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan
Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris
Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain
Pasien Cuci Darah Disuntik ‘Obat Kedaluwarsa’, Apotek Mattoangin di Makassar Disomasi
Top Up E-Money di Tol Makassar Dikeluhkan, Sikap Petugas Dinilai Kasar
Mutu Tak Sesuai Spesifikasi, Dugaan Borok Proyek Irigasi di Takalar Terendus
P3TGAI Takalar Diduga Tak Bersih, Pola Setoran Mirip Kasus Luwu Utara?

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 17:08 WITA

Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot

Selasa, 7 April 2026 - 19:44 WITA

Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan

Senin, 6 April 2026 - 11:24 WITA

Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris

Selasa, 24 Maret 2026 - 00:18 WITA

Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:05 WITA

Pasien Cuci Darah Disuntik ‘Obat Kedaluwarsa’, Apotek Mattoangin di Makassar Disomasi

Berita Terbaru