Zonafaktualnews.com – Masih bau kencur, tapi langkahnya sudah licin. MR, bocah 13 tahun asal Gowa, Sulawesi Selatan, bukan sedang sibuk menghafal rumus matematika, melainkan menghitung hasil curian.
Uang hasil curian itu, ironisnya, dibakar di meja judi online—tempat yang seharusnya tak pernah ia kenal.
Emas 20 gram, uang tunai Rp 2,5 juta, hingga jam tangan mahal yang ia curi, semuanya hilang begitu saja, terbuang sia-sia demi memuaskan hasrat judi yang tak kunjung berhenti.
Tak ada yang mengingatkan bocah ini bahwa setiap langkahnya semakin menjauhkan dia dari masa depan yang layak.
Keinginan sesaat itu, yang seharusnya bisa dipenuhi dengan cara yang benar, kini justru menggerus harapan dan potensi hidupnya.
Sabtu dini hari, 19 April 2025, tim Jatanras Polres Gowa yang dipimpin IPDA M. Iskandar bergerak cepat menuju rumah MR.
Jatanras sudah mengendus jejak-jejak pelaku yang kerap beraksi di sekitar Katangka. Tanpa perlawanan, tanpa kata-kata, MR hanya menunduk lesu saat digiring ke Mapolres Gowa.
Tak ada penyesalan di wajahnya, hanya kebingungan yang tampak di matanya, seolah belum sepenuhnya sadar bahwa hidupnya baru saja berbelok ke lorong gelap hukum.
Kasus ini bermula dari laporan seorang guru, Nur Zakiyyah Ulfah Z (32), yang melaporkan kehilangan barang-barang berharga di rumahnya.
Emas 20 gram, uang tunai Rp 2,5 juta, handphone, helm, dan dua jam tangan mahal hilang tanpa jejak.
Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, Nur Zakiyyah mendapati pelakunya bukanlah orang dewasa yang berpengalaman, melainkan seorang anak laki-laki 13 tahun, MR, yang masih duduk di bangku SMP.
Dari hasil penggeledahan, polisi hanya berhasil menemukan dua jam tangan: satu merek Alexandre Christie dan satu merek Joger.
Barang-barang lainnya, yang berharga hingga Rp 31 juta, sudah hilang—terbuang begitu saja. Semua itu habis dipertaruhkan di meja judi online, sebuah dunia virtual yang bagi MR sudah menjadi kenyataan yang lebih menarik daripada pelajaran di sekolah.
“Dia bilang mencuri untuk kebutuhan hidup dan judi online,” kata IPDA Iskandar, Selasa (22/4/2025).
Kini MR diamankan di Polres Gowa. Ia terancam jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Di balik jeruji, MR hanya bisa menatap kosong, terjebak dalam kebingungan dan pertanyaan yang tak terucap.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google New