Zonafaktualnews.com – Polda Sulsel resmi menahan tiga tersangka dalam kasus peredaran kosmetik bermerkuri di Makassar.
Ketiganya, yang sebelumnya dikenal dengan kehidupan glamor, kini mengenakan baju oranye tahanan.
Mereka adalah Agus Salim (AS), pemilik Raja Glow; Mustadir Daeng Sila (M. Dg. S), pemilik kosmetik FF; dan Mira Hayati (MH), pemilik kosmetik MH.
Dua “Menginap” di Rumah Sakit, Satu di Penjara
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menyampaikan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Senin (20/1/2025). Namun, dua tersangka, Agus Salim dan Mira Hayati, harus menjalani pembantaran medis.
“Tersangka Mustadir Dg. Sila telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel. Sementara itu, Agus Salim dirawat di RS Ibnu Sina karena keluhan sesak napas, dan Mira Hayati dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar,” kata Kombes Didik yang dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).
Agus Salim diketahui mengeluhkan sesak napas dan nyeri dada sehingga dirawat di lantai 5, kamar 502, RS Ibnu Sina.
Mira Hayati juga menjalani perawatan di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar, meskipun rincian kondisi kesehatannya belum dijelaskan secara detail.
Sementara itu, Mustadir Daeng Sila, yang juga suami dari Fenny Frans, langsung dijebloskan ke Rutan Mapolda Sulsel tanpa pembantaran.
Kasus Peredaran Kosmetik Berbahaya
Ketiga tersangka diduga terlibat aktif dalam mendistribusikan produk kosmetik bermerkuri yang membahayakan konsumen.
Barang bukti berupa sejumlah produk kosmetik telah disita oleh pihak kepolisian, dan penyelidikan terus berkembang untuk mengungkap jaringan distribusi produk ilegal ini.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan banyak produk yang mengandung merkuri beredar luas di pasaran, menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan dampaknya pada kesehatan.
“Kasus ini terus kami dalami untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman setimpal,” tegas Kombes Didik.
Dari Kehidupan Mewah ke Baju Oranye
Perjalanan para tersangka dari bisnis glamor ke balik jeruji besi menjadi ironi yang mencolok.
Dengan baju oranye tahanan, ketiganya tak lagi menonjolkan gaya hidup mewah, melainkan menjadi pusat perhatian sebagai simbol dari penegakan hukum terhadap praktik bisnis ilegal.
Harapan Masyarakat
Publik berharap kasus ini dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi para pelaku tetapi juga bagi siapa pun yang berusaha mengedarkan produk kosmetik berbahaya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memastikan legalitas serta keamanan produk sebelum digunakan.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News