Sri Mulyani Kuliti Transaksi “Hantu” Rp 349 Triliun

Senin, 27 Maret 2023 - 17:31 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Instagram)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Instagram)

Zonafaktualnews.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani menguliti transaksi “hantu” Rp 349 T yang belakangan geger disebut-disebut terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Sri Mulyani membantah jika angka fantastis itu bersumber dari lingkungan Kemenkeu semuanya. Hal itu disampaikan di hadapan DPR pada Senin 27 Maret 2023.

Menkeu memaparkan secara runut, bermula dari Menko Polhukam Mahfud MD yang bocorkan soal adanya dugaan transaksi Rp 300 triliun, pada 8 Maret 2023 lalu.

“Rabu tanggal 8 Maret Pak Mahfud menyampaikan ke media ada transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan Rp300 triliun

Kami kaget karena mendengarnya dalam bentuk berita di media. Kami cek kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak ada surat tanggal 8 Maret ke Kementerian Keuangan,” kata Sri Mulyani

BACA JUGA :  Polisi Seret Ketua Gerindra Sultra Tersangka Kasus Penggelapan

“Kamis tanggal 9 Maret 2023, PPATK baru mengirim surat nomornya SR/2748/AT.01.01/III/2023 surat itu tertanggal 7 Maret tapi baru kami terima by hand tanggal 9,” lanjutnya

Namun surat yang berisi 36 halaman lampiran mengenai surat-surat PPATK ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan periode 2009-2023 ini tidak ada data mengenai nilai uang yang belakangan jadi sorotan publik

Kemudian Menkeu meminta pimpinan PPATK, Ivan Yustiavandana untuk mengirimkan surat yang berisi angka.

Hinga Mahfud MD menyambangi Sri Mulyani di Kemenkeu tetapi masih belum menerima surat yang diinginkannya, pada 11 Maret 2023.

“Hari Sabtu Pak Mahfud datang ke kantor kami untuk menjelaskan transaksi Rp 300 triliun bukan merupakan transaksi di Kementerian Keuangan

Tapi kami belum menerima suratnya jadi saya juga belum bisa komentar karena saya belum melihat,” tambahnya

BACA JUGA :  Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar Dinilai Mencurigakan

Kemudian Menkeu mengaku menerima surat dari PPATK pada Senin 13 Maret 2023.

Surat tersebut berisi lampiran 43 halaman yang memuat 300 surat dengan total nilai Rp349 triliun, bukan Rp 300 triliun.

Sri Mulyani membagi 300 surat itu menjadi 3 bagian yaitu 100 surat, 135 surat, dan 65 surat. Berikut detailnya:

1) 100 surat dengan nilai transaksi Rp 74 triliun dari periode 2009-2023 yang ditujukan PPATK ke aparat penegak hukum lain.

2) 65 surat dengan nilai transaksi Rp 253 triliun, yang isinya adalah transaksi debit/kredit operasional perusahaan-perusahaan dan korporasi yang disebut Menke tidak berhubungan dengan pegawai Kemenkeu.

BACA JUGA :  BSI Ungkap Ada 10 Ribu Serangan Siber Setiap Hari

3) 135 surat dengan nilai Rp 22 triliun, yang isinya transaksi-transaksi yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu.

Menkeu memaparkan jika 135 surat nilainya Rp 22 T Rp 18,7 T itu juga menyangkut transaksi korporasi yang tidak berhubungan dengan pegawai Kemenkeu.

“Jadi yang benar-benar nanti yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu tersebut 3,3 triliun, ini 2009-2023,

15 tahun seluruh transaksi debit kredit termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah itu Rp 3,3 triliun dari 2009-2023,” tandasnya

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird
Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada
Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?
Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri
Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja
Saham Mandiri Terkapar Usai Kepercayaan Publik Hilang Disusul Gunting ATM
Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik
Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 00:35 WITA

Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird

Senin, 7 September 2026 - 12:00 WITA

Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 08:19 WITA

Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja

Berita Terbaru