Polisi Seret Ketua Gerindra Sultra Tersangka Kasus Penggelapan

Jumat, 19 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar

Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar

zonafaktualnews.com – Polisi menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di sebuah perusahaan.

Penetapan status tersangka Ketua Gerindra Sultra itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Kendari Fitrayadi kepada awak media pada Jumat (19/5/2023)

“Berdasarkan alat bukti yang ditemukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka bernama Andi Ady Aksar yang merupakan petinggi partai di Sultra,” kata Fitrayadi.

Fitrayadi menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andi Ady Aksar akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.

“Hari ini kami jadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Ady Aksar. Namun, informasi dari rekannya, yang bersangkutan sedang mengikuti agenda penting di Jakarta sehingga akan dilakukan pemeriksaan ulang dalam waktu dekat, semoga Senin atau Selasa kedepan,” jelasnya.

Fitra menambahkan, terkait modus operandi yang digunakan tersangka dalam kasus ini, yang bersangkutan ketika menjabat sebagai Direktur PT KKP mengeluarkan dana yang ada dalam rekening perusahaan berjumlah 34 M untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA :  Ajaran Panji Gumilang Dinilai Sesat dan Menyimpang

“Dana perusahaan itu dipindahkan ke rekening pribadi dan ada yang masuk ke rekening istri AAA serta ke rekening lain yang digunakan untuk keperluan lainnya”, ucapnya.

Saat ini, lanjut Fitrayadi, pihaknya terus mendalami kasus tersebut namun belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini atau tidak.

“Kalau nanti dalam pemeriksaan ditemukan indikasi ada tersangka lain, kami akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru,” tegasnya.

Penyidik menjerat Andi Ady Aksar dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

BACA JUGA :  Dua Oknum Polisi Pemasok Sabu-sabu Dibekuk

Untuk diketahui, Andi Ady Aksar dilaporkan oleh Komisaris PT KKP Arinta Nila Hapsari ke Polresta Kendari pada 22 November 2022.

Dalam laporan tersebut, Andi Ady Aksar diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dana.

Andi Ady Aksar diduga memanfaatkan jabatannya sebagai salah satu pimpinan di PT KKP untuk mengambil keuntungan atau menggelapkan dana perusahaan.

 

Editor : Isal
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Tiga Kekeliruan Fatal Klaim “APBN Setara Baitul Mal Modern”
Ironis! APBN “Disembelih” Atas Nama Kurban Rakyat, Narasi Efisiensi Runtuh
Tak Terima Disebut “Suku Barbar”, Warga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim
Pertamina Pastikan Narasi Larangan Pertalite Merek Mobil Tertentu Hoaks
Dipolitisasi di Film Pesta Babi, Pejuang Lingkungan Balik Arah Dukung Food Estate
Turki yang Berjuang Bebaskan 9 WNI dari Israel, Menlu Sugiono yang Tepuk Dada?
Prabowo Sebut Warga Desa Tak Terdampak Dolar Saat Rupiah Melemah
Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:35 WITA

Tiga Kekeliruan Fatal Klaim “APBN Setara Baitul Mal Modern”

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:32 WITA

Ironis! APBN “Disembelih” Atas Nama Kurban Rakyat, Narasi Efisiensi Runtuh

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:28 WITA

Tak Terima Disebut “Suku Barbar”, Warga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim

Senin, 25 Mei 2026 - 10:27 WITA

Pertamina Pastikan Narasi Larangan Pertalite Merek Mobil Tertentu Hoaks

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:17 WITA

Dipolitisasi di Film Pesta Babi, Pejuang Lingkungan Balik Arah Dukung Food Estate

Berita Terbaru