Sindiran Tajam Jaksa ke SYL : “Katanya Pejuang, Kok Nangis?”

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang (Ist)

Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang (Ist)

Zonafaktualnews.com –  Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Meyer Simanjuntak memberikan sindiran tajam kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui sebuah pantun.

Sindiran ini disampaikan saat JPU membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) SYL dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

“Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan, dengar tuntutan nangis sesegukan,” ujar Jaksa Meyer, menyindir SYL yang menangis saat mendengar tuntutan hukuman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Meyer menegaskan bahwa pleidoi yang disampaikan SYL hanya berisi pembenaran untuk lari dari tanggung jawab.

BACA JUGA :  Khofifah Indar Parawansa Tanggapi Laporan Korupsi ke KPK

“Pembelaan dari penasehat hukum maupun terdakwa sendiri hanya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum,” katanya.

Jaksa juga menyoroti banyaknya fakta hukum yang terungkap di persidangan yang menguatkan dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap SYL.

Menurutnya, bukti yang dihadirkan oleh penuntut umum sangat kuat, sementara pembelaan SYL hanya bersumber dari keterangan pribadi dan keluarganya, yang dianggap kurang valid.

“Banyak alat bukti yang kami hadirkan, sedangkan pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari keterangan pribadi dan keluarganya yang sudah pasti membela terdakwa meskipun bersalah,” tegas Meyer.

Dalam kasus ini, SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK. SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar dan USD 30 ribu, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita.

BACA JUGA :  Gagal Tangkap Harun Masiku, KPK Dicap Macan Ompong

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun,” jelas Jaksa.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan.

Hal yang memberatkan termasuk ketidakjujuran terdakwa dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA :  Mentan SYL Dikabarkan Hilang Kontak, Nasdem Sebut Sedang Berobat

Sedangkan hal yang meringankan adalah usia lanjut terdakwa yang saat ini berusia 69 tahun.

SYL didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 44,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 40,6 miliar selama periode 2020-2023 bersama dengan dua terdakwa lainnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Kasus ini menjerat SYL dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap para pelaku korupsi di Indonesia.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal
Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”
Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi
Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa
Jokowi Diduga Resah, Analis Intelijen Endus Ada Skenario Jatuhkan Febrie
Kejagung Hentikan Pulbaket MBG, Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Polri

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WITA

Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal

Senin, 27 Juli 2026 - 01:20 WITA

Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:08 WITA

Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:51 WITA

Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:01 WITA

Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Janda “Londo Ireng”

Senin, 27 Jul 2026 - 14:16 WITA