Sindiran Tajam Jaksa ke SYL : “Katanya Pejuang, Kok Nangis?”

Senin, 8 Juli 2024 - 14:14 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang (Ist)

Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang (Ist)

Zonafaktualnews.com –  Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Meyer Simanjuntak memberikan sindiran tajam kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui sebuah pantun.

Sindiran ini disampaikan saat JPU membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) SYL dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

“Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan, dengar tuntutan nangis sesegukan,” ujar Jaksa Meyer, menyindir SYL yang menangis saat mendengar tuntutan hukuman.

Jaksa Meyer menegaskan bahwa pleidoi yang disampaikan SYL hanya berisi pembenaran untuk lari dari tanggung jawab.

“Pembelaan dari penasehat hukum maupun terdakwa sendiri hanya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum,” katanya.

BACA JUGA :  Polres Parepare Lidik Dugaan Korupsi Pengaspalan Jalan DAK 2023 Rp 20 Miliar

Jaksa juga menyoroti banyaknya fakta hukum yang terungkap di persidangan yang menguatkan dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap SYL.

Menurutnya, bukti yang dihadirkan oleh penuntut umum sangat kuat, sementara pembelaan SYL hanya bersumber dari keterangan pribadi dan keluarganya, yang dianggap kurang valid.

“Banyak alat bukti yang kami hadirkan, sedangkan pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari keterangan pribadi dan keluarganya yang sudah pasti membela terdakwa meskipun bersalah,” tegas Meyer.

Dalam kasus ini, SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK. SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar dan USD 30 ribu, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita.

BACA JUGA :  Sekdis ESDM Sulbar Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTS

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun,” jelas Jaksa.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan.

Hal yang memberatkan termasuk ketidakjujuran terdakwa dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah usia lanjut terdakwa yang saat ini berusia 69 tahun.

BACA JUGA :  Proyek Jalan Sungai Lapai Kolaka Utara Diduga Dimark-Up, Selisih Harga Dinilai Tak Wajar

SYL didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 44,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 40,6 miliar selama periode 2020-2023 bersama dengan dua terdakwa lainnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Kasus ini menjerat SYL dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap para pelaku korupsi di Indonesia.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird
Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada
Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?
Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri
Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja
Saham Mandiri Terkapar Usai Kepercayaan Publik Hilang Disusul Gunting ATM
Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik
Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 00:35 WITA

Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird

Senin, 7 September 2026 - 12:00 WITA

Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 08:19 WITA

Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja

Berita Terbaru