Sindiran Tajam Jaksa ke SYL : “Katanya Pejuang, Kok Nangis?”

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang (Ist)

Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang (Ist)

Zonafaktualnews.com –  Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Meyer Simanjuntak memberikan sindiran tajam kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui sebuah pantun.

Sindiran ini disampaikan saat JPU membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) SYL dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

“Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan, dengar tuntutan nangis sesegukan,” ujar Jaksa Meyer, menyindir SYL yang menangis saat mendengar tuntutan hukuman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Meyer menegaskan bahwa pleidoi yang disampaikan SYL hanya berisi pembenaran untuk lari dari tanggung jawab.

BACA JUGA :  SOMASI Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Rp5,8 Miliar ke Kejari Gowa

“Pembelaan dari penasehat hukum maupun terdakwa sendiri hanya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum,” katanya.

Jaksa juga menyoroti banyaknya fakta hukum yang terungkap di persidangan yang menguatkan dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap SYL.

Menurutnya, bukti yang dihadirkan oleh penuntut umum sangat kuat, sementara pembelaan SYL hanya bersumber dari keterangan pribadi dan keluarganya, yang dianggap kurang valid.

“Banyak alat bukti yang kami hadirkan, sedangkan pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari keterangan pribadi dan keluarganya yang sudah pasti membela terdakwa meskipun bersalah,” tegas Meyer.

Dalam kasus ini, SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK. SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar dan USD 30 ribu, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita.

BACA JUGA :  Eks Pimpinan KPK Sebut Anies Capres Paling Minim Risiko Korupsi

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun,” jelas Jaksa.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan.

Hal yang memberatkan termasuk ketidakjujuran terdakwa dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA :  Mentan SYL Ajukan Pengunduran Diri

Sedangkan hal yang meringankan adalah usia lanjut terdakwa yang saat ini berusia 69 tahun.

SYL didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 44,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 40,6 miliar selama periode 2020-2023 bersama dengan dua terdakwa lainnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Kasus ini menjerat SYL dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap para pelaku korupsi di Indonesia.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Mahfud MD Buka Borok MBG, Makan Cuma Rp34 Miliar, Sisanya ke Mobil dan Kaos
Refly Harun dan Jahmada Nyaris Baku Hantam di Live TV, Sempat Saling Dorong
Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid
Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian
Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru
Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis
Perlawanan Belum Selesai, Budiman S Bawa Sengketa Tanah Maros ke MA
PERMAHI Kawal Kasus ART Bengkulu, Nilai Cacat Bukti dan Dorong RDPU DPR

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 02:21 WITA

Mahfud MD Buka Borok MBG, Makan Cuma Rp34 Miliar, Sisanya ke Mobil dan Kaos

Rabu, 22 April 2026 - 17:44 WITA

Refly Harun dan Jahmada Nyaris Baku Hantam di Live TV, Sempat Saling Dorong

Minggu, 19 April 2026 - 07:23 WITA

Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid

Jumat, 17 April 2026 - 02:23 WITA

Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian

Kamis, 16 April 2026 - 23:45 WITA

Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru

Berita Terbaru