Serangan Siber Bongkar Kelemahan UU Perlindungan Data Pribadi

Rabu, 26 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Data Pribadi/Ilustrasi

Data Pribadi/Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Serangan siber yang berhasil meretas server Pusat Data Nasional (PDN) telah mengungkap kelemahan signifikan dalam implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Meskipun UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan pada 17 Oktober 2022 dengan tujuan melindungi data pribadi warga negara, serangan ini menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum efektif dalam menjaga keamanan siber.

Pakar Telematika, Roy Suryo, menyatakan bahwa meski UU PDP sudah mengatur sanksi bagi pengelola data yang gagal melindungi data, sanksi tersebut seringkali hanya dikenakan kepada petugas teknis, bukan kepada penanggung jawab utama.

“Meski yang terkena sanksi paling-paling hanya petugas teknis dan bukan penanggung jawabnya,” ujar Roy seperti yang dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/6/2024).

Roy, yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, menegaskan perlunya pemerintah segera mengeluarkan peraturan turunan dari UU PDP.

Menurutnya, UU PDP memang mewajibkan pengelola data untuk memastikan tingkat keamanan tertentu, namun peraturan pendukung yang diperlukan untuk mengimplementasikan aturan tersebut secara efektif masih belum dikeluarkan oleh Presiden Jokowi

BACA JUGA :  Gempar, Video Syur 4 Menit 28 Detik Mirip Lisa Mariana Beredar di Medsos

“Rezim ini tampaknya tidak peduli, karena justru banyak aturan yang membuat data-data tidak wajib ditempatkan di dalam negeri, tetapi di luar negeri,” kritik Roy.

Serangan siber terhadap PDN ini memperlihatkan betapa pentingnya penerapan yang lebih ketat dan komprehensif dari UU Perlindungan Data Pribadi.

Kelemahan regulasi ini menimbulkan risiko besar terhadap keamanan data pribadi warga negara dan menyoroti perlunya tindakan segera dari pemerintah untuk memperkuat perlindungan data.

Selain itu, serangan ini juga memicu kekhawatiran akan potensi kerugian yang lebih besar jika kelemahan dalam perlindungan data tidak segera ditangani.

BACA JUGA :  Roy Suryo Ngaku Diteror Santet Gembuk Solo Gegara Bongkar Ijazah Jokowi

Dengan semakin meningkatnya ancaman siber, Indonesia perlu memastikan bahwa regulasi yang ada mampu memberikan perlindungan yang memadai dan responsif terhadap perkembangan teknologi dan ancaman siber yang semakin kompleks.

KPK dan lembaga terkait lainnya diharapkan dapat bekerja sama dalam mengusut kasus ini, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan keamanan siber dan melindungi data pribadi warga negara dari ancaman serupa di masa depan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News dGoogle News

Berita Terkait

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi
Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan
Prabowo Temukan Rp39 Triliun Dana Mengendap di Rekening Tak Bertuan
Diduga Gunakan Gelar Insinyur Palsu, Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan
Purbaya Akui Kecolongan, Anggaran Rp1,05 T Motor BGN Lolos Meski Sudah Ditolak
Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar Terungkap, Ada Mobil dan Jam Mewah
F-KRB Sentil BGN, Nilai MBG Tak Efektif, Desak Audit Total Pemborosan Anggaran
Tak Bisa Diakses Lagi, Komdigi Takedown Video Amien Rais soal ‘Skandal Istana’

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:35 WITA

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:32 WITA

Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:44 WITA

Prabowo Temukan Rp39 Triliun Dana Mengendap di Rekening Tak Bertuan

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:51 WITA

Diduga Gunakan Gelar Insinyur Palsu, Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:08 WITA

Purbaya Akui Kecolongan, Anggaran Rp1,05 T Motor BGN Lolos Meski Sudah Ditolak

Berita Terbaru