Mahfud MD Sebut Polisi Tak Boleh Sok Putuskan Ijazah Jokowi Asli, Itu Wewenang Hakim

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD (Ist)

Mahfud MD (Ist)

Zonafaktualnews.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini menyeret delapan orang tersangka, termasuk Roy Suryo Cs.

Mahfud menegaskan, apabila hukum ingin ditegakkan secara adil, maka keaslian ijazah Jokowi harus lebih dulu dibuktikan melalui pengadilan lain, bukan ditentukan oleh penyidik kepolisian.

“Polisi gak boleh menyimpulkan ini asli, gitu gak boleh. Jadi harus diputuskan. Oleh sebab itu skenarionya dua menurut saya,” kata Mahfud MD dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (12/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dalam logika hukum, pengadilan harus lebih dulu memastikan apakah ijazah Jokowi benar-benar asli atau tidak. Jika tidak ada putusan tentang keasliannya, maka perkara terhadap Roy Suryo Cs rawan cacat formil.

BACA JUGA :  Jokowi Tanggapi Debat Capres Ketiga, Anies dan Ganjar Beri Balasan

“Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Kalau nanti di pengadilan tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah, padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili,” ujar Mahfud menegaskan.

Mahfud juga menjelaskan dua kemungkinan skenario dalam kasus ini. Pertama, Roy Suryo bisa menuntut pembuktian keaslian ijazah Jokowi di persidangan. Kedua, hakim dapat menolak dakwaan atau tuntutan karena pembuktian keaslian ijazah tidak ada.

“Dakwaan ini tidak dapat diterima karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada. Oleh sebab itu dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil begitu dong,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ini Tampang Penunggang Motor Geber yang Terobos Mobil RI-1 

Mahfud menambahkan, putusan semacam itu dikenal dengan istilah Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO, yakni gugatan yang tidak dapat diterima karena cacat formil.

“Karena ini pembuktian asli tidaknya gak ada. Hanya kata polisi identik bukan asli. Terus gimana? Ya tidak dapat diterima. Kalau mau dibawa ke pengadilan lagi soal ini, buktikan dulu ijazahnya di peradilan lain,” lanjutnya.

Mahfud juga menepis isu yang menyebut dirinya pernah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli. Ia menyebut kabar itu hoaks dan pelintiran dari pernyataannya jauh sebelum kasus ini mencuat.

BACA JUGA :  Kapolri Diam, Akun Fufufafa Bikin Gaduh, Pengamat: Gibran Terlibat, Jokowi Lepas Tangan?

“Saya gak pernah mengatakan ijazah Jokowi asli. Gak pernah. Dan itu pelintiran dari pernyataan saya jauh sebelum ada masalah soal polisi ini,” tegasnya.

Mahfud menjelaskan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) cukup menyatakan bahwa kampus tersebut memang telah mengeluarkan ijazah resmi atas nama Joko Widodo. Soal keaslian atau dugaan pemalsuan, kata dia, sepenuhnya ranah pengadilan.

“UGM gak usah ikut-ikut. Bagi UGM bilang begini saja, kami sudah mengeluarkan yang asli, yang resmi. Kalau kemudian ada yang memalsukan atau digunakan oleh Jokowi lain, itu urusan pengadilan. Nah, sekarang pengadilannya sudah berjalan, silakan aja nanti pengadilan yang memutuskan,” pungkas Mahfud.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Trump Gulingkan Maduro Demi Minyak, Lalu Klaim Diri Presiden Venezuela
Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu
Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG
Mencekam, Warga AS Diminta Tinggalkan Iran, Trump Keluarkan Ancaman Militer
Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’
Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak
Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
Dunia di Ambang Kiamat Nuklir, AS dan Rusia Gagal Sepakati Perjanjian New START

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:54 WITA

Trump Gulingkan Maduro Demi Minyak, Lalu Klaim Diri Presiden Venezuela

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:30 WITA

Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:11 WITA

Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:00 WITA

Mencekam, Warga AS Diminta Tinggalkan Iran, Trump Keluarkan Ancaman Militer

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:03 WITA

Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’

Berita Terbaru