Mahfud MD Sebut Polisi Tak Boleh Sok Putuskan Ijazah Jokowi Asli, Itu Wewenang Hakim

Rabu, 12 November 2025 - 01:15 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Mahfud MD (Ist)

Mahfud MD (Ist)

Zonafaktualnews.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini menyeret delapan orang tersangka, termasuk Roy Suryo Cs.

Mahfud menegaskan, apabila hukum ingin ditegakkan secara adil, maka keaslian ijazah Jokowi harus lebih dulu dibuktikan melalui pengadilan lain, bukan ditentukan oleh penyidik kepolisian.

“Polisi gak boleh menyimpulkan ini asli, gitu gak boleh. Jadi harus diputuskan. Oleh sebab itu skenarionya dua menurut saya,” kata Mahfud MD dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, dalam logika hukum, pengadilan harus lebih dulu memastikan apakah ijazah Jokowi benar-benar asli atau tidak. Jika tidak ada putusan tentang keasliannya, maka perkara terhadap Roy Suryo Cs rawan cacat formil.

BACA JUGA :  Demo di DPR, Politikus PDIP Sebut Anjing Lebih Mulia dari Jokowi

“Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Kalau nanti di pengadilan tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah, padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili,” ujar Mahfud menegaskan.

Mahfud juga menjelaskan dua kemungkinan skenario dalam kasus ini. Pertama, Roy Suryo bisa menuntut pembuktian keaslian ijazah Jokowi di persidangan. Kedua, hakim dapat menolak dakwaan atau tuntutan karena pembuktian keaslian ijazah tidak ada.

“Dakwaan ini tidak dapat diterima karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada. Oleh sebab itu dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil begitu dong,” jelasnya.

BACA JUGA :  Mahfud Sindir Ketua KPU Asusila: Istri-Anak Saja Dibohongi, Apalagi Rakyat

Mahfud menambahkan, putusan semacam itu dikenal dengan istilah Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO, yakni gugatan yang tidak dapat diterima karena cacat formil.

“Karena ini pembuktian asli tidaknya gak ada. Hanya kata polisi identik bukan asli. Terus gimana? Ya tidak dapat diterima. Kalau mau dibawa ke pengadilan lagi soal ini, buktikan dulu ijazahnya di peradilan lain,” lanjutnya.

Mahfud juga menepis isu yang menyebut dirinya pernah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli. Ia menyebut kabar itu hoaks dan pelintiran dari pernyataannya jauh sebelum kasus ini mencuat.

“Saya gak pernah mengatakan ijazah Jokowi asli. Gak pernah. Dan itu pelintiran dari pernyataan saya jauh sebelum ada masalah soal polisi ini,” tegasnya.

BACA JUGA :  Dinilai Gagal, Faisal Basri Harap Disegerakan Pemakzulan Jokowi

Mahfud menjelaskan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) cukup menyatakan bahwa kampus tersebut memang telah mengeluarkan ijazah resmi atas nama Joko Widodo. Soal keaslian atau dugaan pemalsuan, kata dia, sepenuhnya ranah pengadilan.

“UGM gak usah ikut-ikut. Bagi UGM bilang begini saja, kami sudah mengeluarkan yang asli, yang resmi. Kalau kemudian ada yang memalsukan atau digunakan oleh Jokowi lain, itu urusan pengadilan. Nah, sekarang pengadilannya sudah berjalan, silakan aja nanti pengadilan yang memutuskan,” pungkas Mahfud.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Heboh, Kepsek dan Guru SD Pekalongan Terciduk “Adu Kelamin” di Ruang Kelas
Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan
Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?
Perang Laporan Memanas, Taufik “Serang Balik” Pengacara Wali Kota Makassar
Kejar Bukti Total Loss Jalan Beton, Kejari Parepare Tagih LHP ke BPK Makassar
Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 01:34 WITA

Heboh, Kepsek dan Guru SD Pekalongan Terciduk “Adu Kelamin” di Ruang Kelas

Jumat, 4 September 2026 - 04:00 WITA

Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan

Jumat, 4 September 2026 - 00:26 WITA

Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur

Kamis, 3 September 2026 - 08:19 WITA

Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?

Rabu, 2 September 2026 - 19:27 WITA

Perang Laporan Memanas, Taufik “Serang Balik” Pengacara Wali Kota Makassar

Berita Terbaru