Mahfud MD Sebut Polisi Tak Boleh Sok Putuskan Ijazah Jokowi Asli, Itu Wewenang Hakim

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD (Ist)

Mahfud MD (Ist)

Zonafaktualnews.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini menyeret delapan orang tersangka, termasuk Roy Suryo Cs.

Mahfud menegaskan, apabila hukum ingin ditegakkan secara adil, maka keaslian ijazah Jokowi harus lebih dulu dibuktikan melalui pengadilan lain, bukan ditentukan oleh penyidik kepolisian.

“Polisi gak boleh menyimpulkan ini asli, gitu gak boleh. Jadi harus diputuskan. Oleh sebab itu skenarionya dua menurut saya,” kata Mahfud MD dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (12/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dalam logika hukum, pengadilan harus lebih dulu memastikan apakah ijazah Jokowi benar-benar asli atau tidak. Jika tidak ada putusan tentang keasliannya, maka perkara terhadap Roy Suryo Cs rawan cacat formil.

BACA JUGA :  Jokowi Permainkan Hukum, BEM Unibraw Siap Bergerak Reformasi Jilid II

“Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Kalau nanti di pengadilan tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah, padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili,” ujar Mahfud menegaskan.

Mahfud juga menjelaskan dua kemungkinan skenario dalam kasus ini. Pertama, Roy Suryo bisa menuntut pembuktian keaslian ijazah Jokowi di persidangan. Kedua, hakim dapat menolak dakwaan atau tuntutan karena pembuktian keaslian ijazah tidak ada.

“Dakwaan ini tidak dapat diterima karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada. Oleh sebab itu dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil begitu dong,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jokowi Tanggapi Debat Capres Ketiga, Anies dan Ganjar Beri Balasan

Mahfud menambahkan, putusan semacam itu dikenal dengan istilah Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO, yakni gugatan yang tidak dapat diterima karena cacat formil.

“Karena ini pembuktian asli tidaknya gak ada. Hanya kata polisi identik bukan asli. Terus gimana? Ya tidak dapat diterima. Kalau mau dibawa ke pengadilan lagi soal ini, buktikan dulu ijazahnya di peradilan lain,” lanjutnya.

Mahfud juga menepis isu yang menyebut dirinya pernah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli. Ia menyebut kabar itu hoaks dan pelintiran dari pernyataannya jauh sebelum kasus ini mencuat.

BACA JUGA :  Rocky Gerung Menyiratkan Cak Imin Jadi Senjata Jokowi Gagalkan Anies

“Saya gak pernah mengatakan ijazah Jokowi asli. Gak pernah. Dan itu pelintiran dari pernyataan saya jauh sebelum ada masalah soal polisi ini,” tegasnya.

Mahfud menjelaskan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) cukup menyatakan bahwa kampus tersebut memang telah mengeluarkan ijazah resmi atas nama Joko Widodo. Soal keaslian atau dugaan pemalsuan, kata dia, sepenuhnya ranah pengadilan.

“UGM gak usah ikut-ikut. Bagi UGM bilang begini saja, kami sudah mengeluarkan yang asli, yang resmi. Kalau kemudian ada yang memalsukan atau digunakan oleh Jokowi lain, itu urusan pengadilan. Nah, sekarang pengadilannya sudah berjalan, silakan aja nanti pengadilan yang memutuskan,” pungkas Mahfud.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Polisi Gulung Perampok Sopir Truk Ekspedisi di Maros, 3 Dibekuk, 2 Dilumpuhkan
Ditreskrimsus Polda Sulsel Obrak-abrik Jaringan Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi
Jalur Tikus Impor Terbongkar, KPK Sisir 20 Forwarder dalam Skandal Bea Cukai
Lagu “Mas Bahlil Ganteng” Meledak, Menteri ESDM Turun Gunung Cari Penciptanya
Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota
Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang
Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek
Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:13 WITA

Polisi Gulung Perampok Sopir Truk Ekspedisi di Maros, 3 Dibekuk, 2 Dilumpuhkan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:15 WITA

Ditreskrimsus Polda Sulsel Obrak-abrik Jaringan Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 - 02:43 WITA

Jalur Tikus Impor Terbongkar, KPK Sisir 20 Forwarder dalam Skandal Bea Cukai

Senin, 1 Juni 2026 - 15:27 WITA

Lagu “Mas Bahlil Ganteng” Meledak, Menteri ESDM Turun Gunung Cari Penciptanya

Senin, 1 Juni 2026 - 03:02 WITA

Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota

Berita Terbaru