Sadis, Ayah Bunuh 4 Anak dengan Cara Dibekap, Mayat Tak Dikubur

Sabtu, 9 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sadis, Ayah Bunuh 4 Anak dengan Cara Dibekap, Mayat Tak Dikubur

Sadis, Ayah Bunuh 4 Anak dengan Cara Dibekap, Mayat Tak Dikubur

Zonafaktualnews.com – Seorang ayah kandung bernama Panca Darmansyah (41), membunuh ke empat anaknya.

Adapun ke empat anak kandungnya masing-masing berinisial VA (6), S (4), A (3), dan AK (1).

Keempatnya dibunuh dengan cara sadis yakni dengan cara membekap satu per satu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai membunuh, Panca membiarkan saja jenazahnya anak-anaknya tersebut tergeletak begitu saja pada Minggu (3/12/2023).

Panca juga hanya menata keempat anak yang sudah tak bernyawa itu dan menaruh mainan di dekat mereka.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap 5 Preman Perusuh Diskusi Diaspora, 2 Ditetapkan Tersangka

Hingga pada Rabu (6/12/2023) jenazah ke empat anak itu ditemukan tewas membusuk di dalam kamar rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.50 WIB.

Sebelum membunuh, Panca sempat merekam aktivitas anaknya di dalam kamar.

Selain itu, pelaku juga merekam aksinya saat membekap empat buah hatinya itu hingga tewas.

“Yang bersangkutan melakukan pembunuhan secara bergantian dimulai yang pertama anak paling kecil berinsial A, umur 1 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/12/2023).

BACA JUGA :  Polisi Gerebek Pesta Seks Gay di Jaksel, 56 Pria Diciduk di Kamar Hotel

Lalu dilanjutkan anak berinisial A berumur 3 tahun, selanjutnya anak ketiga berumur 4 tahun dan terakhir anak tertua umur 6 tahun.

Bintoro belum membeberkan motif Panca membunuh anaknya. Namun, dia menyampaikan bahwa saat peristiwa pembunuhan terjadi, Panca dan istrinya tengah bertikai.

Kendati demikian, pihaknya kata Bintoro sudah mengamankan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara Panca saat merekam.

BACA JUGA :  KPK Sita 11 Mobil dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

Kini Panca pun dijerat pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Wanita di Bandung 3 Tahun Disekap, Disiksa hingga Mata Dibutakan Pacar Binatang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius
Niat Berfoto di Bibir Tebing Apparalang, Siswi SMA Hilang Diterjang Ombak
Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat
Wanita Paruh Baya di Takalar Ditemukan Tewas, Emas 30 Gram Diduga Raib Dirampok
Polisi Telusuri Aktivitas Terakhir Mahasiswi Unhas Sebelum Ditemukan Tewas
Warga Tidung Makassar Geger, Mahasiswi Asal Torut Ditemukan Tewas di Kamar Kos
7 Penumpang Tewas, Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Diduga Berawal dari Taksi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 00:14 WITA

Wanita di Bandung 3 Tahun Disekap, Disiksa hingga Mata Dibutakan Pacar Binatang

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:33 WITA

Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius

Senin, 8 Juni 2026 - 04:16 WITA

Niat Berfoto di Bibir Tebing Apparalang, Siswi SMA Hilang Diterjang Ombak

Kamis, 4 Juni 2026 - 04:37 WITA

Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:46 WITA

Wanita Paruh Baya di Takalar Ditemukan Tewas, Emas 30 Gram Diduga Raib Dirampok

Berita Terbaru