Sadis, Ayah Bunuh 4 Anak dengan Cara Dibekap, Mayat Tak Dikubur

Sabtu, 9 Desember 2023 - 05:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sadis, Ayah Bunuh 4 Anak dengan Cara Dibekap, Mayat Tak Dikubur

Sadis, Ayah Bunuh 4 Anak dengan Cara Dibekap, Mayat Tak Dikubur

Zonafaktualnews.com – Seorang ayah kandung bernama Panca Darmansyah (41), membunuh ke empat anaknya.

Adapun ke empat anak kandungnya masing-masing berinisial VA (6), S (4), A (3), dan AK (1).

Keempatnya dibunuh dengan cara sadis yakni dengan cara membekap satu per satu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai membunuh, Panca membiarkan saja jenazahnya anak-anaknya tersebut tergeletak begitu saja pada Minggu (3/12/2023).

Panca juga hanya menata keempat anak yang sudah tak bernyawa itu dan menaruh mainan di dekat mereka.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap 5 Preman Perusuh Diskusi Diaspora, 2 Ditetapkan Tersangka

Hingga pada Rabu (6/12/2023) jenazah ke empat anak itu ditemukan tewas membusuk di dalam kamar rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.50 WIB.

Sebelum membunuh, Panca sempat merekam aktivitas anaknya di dalam kamar.

Selain itu, pelaku juga merekam aksinya saat membekap empat buah hatinya itu hingga tewas.

“Yang bersangkutan melakukan pembunuhan secara bergantian dimulai yang pertama anak paling kecil berinsial A, umur 1 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/12/2023).

BACA JUGA :  Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi

Lalu dilanjutkan anak berinisial A berumur 3 tahun, selanjutnya anak ketiga berumur 4 tahun dan terakhir anak tertua umur 6 tahun.

Bintoro belum membeberkan motif Panca membunuh anaknya. Namun, dia menyampaikan bahwa saat peristiwa pembunuhan terjadi, Panca dan istrinya tengah bertikai.

Kendati demikian, pihaknya kata Bintoro sudah mengamankan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara Panca saat merekam.

BACA JUGA :  KPK Sita 11 Mobil dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

Kini Panca pun dijerat pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Terobos Lampu Merah, Perwira Polisi di Bone Tabrak Pemotor hingga Balita Tewas
KM Mutiara Sentosa 2 Tujuan Makassar Terbakar, 250 Penumpang Dievakuasi
12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi
Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang
Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi
Warga Bentrok dengan Geng Motor di Makassar, Satu Motor Ludes Dibakar
Wanita di Bandung 3 Tahun Disekap, Disiksa hingga Mata Dibutakan Pacar Binatang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 01:03 WITA

Terobos Lampu Merah, Perwira Polisi di Bone Tabrak Pemotor hingga Balita Tewas

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:19 WITA

KM Mutiara Sentosa 2 Tujuan Makassar Terbakar, 250 Penumpang Dievakuasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:09 WITA

12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:47 WITA

Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang

Senin, 20 Juli 2026 - 14:53 WITA

Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA