Zonafaktualnews.com – Owner Asaf Skincare, Andi Hudayani Agung (AHA), ditangkap jajaran Polresta Gowa terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh seorang pebisnis skincare asal Gowa, Riski Amaliyah (RA).
Korban mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp400 juta akibat kerja sama bisnis dan investasi yang diduga bermasalah.
Penangkapan tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum Riski Amaliyah, Wawan Nur Rewa, yang juga mendesak penyidik segera menuntaskan proses pemberkasan dan melimpahkan perkara ke kejaksaan agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan.
Menurut Wawan, penanganan perkara tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan terlapor.
“Pelaku sudah diamankan dan sudah berada di Polresta Gowa sejak Sabtu (26/9/2026), setelah konferensi pers pertama digelar,” kata Wawan dalam konferensi pers di Gowa, Senin (28/9/2026).
“Jadi setelah Andi Hudayani Agung ditangkap, kami mendesak agar berkas perkara segera dilimpahkan sehingga yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tambahnya.
Wawan mengungkapkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihak korban telah beberapa kali memberikan kesempatan kepada Andi Hudayani Agung untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Karena itu, pihaknya meminta penyidik Polresta Gowa segera merampungkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri setempat.
“Saya meminta Polresta Gowa benar-benar menangani perkara ini secara serius dan segera melimpahkan berkasnya ke kejaksaan,” ujarnya.
Selain itu, Wawan juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penanganan perkara.
Menurutnya, korban berhak mengetahui perkembangan penyidikan setelah terlapor diamankan.
“Kami juga meminta agar setiap perkembangan perkara disampaikan secara terbuka sehingga kami mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan,” katanya.
Ia turut menyoroti adanya informasi mengenai penggunaan telepon seluler oleh terlapor selama berada dalam penanganan kepolisian.
Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun dalam proses hukum.
“Yang kami tidak inginkan adalah adanya perlakuan khusus. Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Wawan berharap apabila seluruh syarat formil dan materiil telah terpenuhi, perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum.
“Kalau memang sudah lengkap, silakan dipercepat prosesnya dan dilimpahkan ke pengadilan agar nantinya hakim yang menentukan,” katanya.

Kasus ini bermula dari hubungan bisnis antara Riski Amaliyah dan Andi Hudayani Agung di bidang penjualan produk skincare.
Riski mengaku pertama kali mengenal Andi Hudayani Agung saat keduanya sama-sama memasarkan produk skincare milik pihak lain. Mereka kemudian bertemu secara langsung pada akhir Juli 2025.
Setelah itu, Riski bergabung sebagai reseller dan menjalin kerja sama bisnis selama kurang lebih empat bulan.
Menurut Riski, pada awalnya seluruh transaksi berjalan lancar. Hubungan keduanya bahkan berkembang menjadi pertemanan yang cukup dekat.
Kepercayaan Riski semakin meningkat setelah Andi Hudayani Agung beberapa kali meminjam uang dalam jumlah puluhan juta rupiah dan selalu mengembalikannya tepat waktu.
“Dia pernah meminjam Rp25 juta dan Rp27 juta. Semuanya dibayar tepat waktu, bahkan kadang dilebihkan sampai Rp500 ribu dengan alasan uang itu dipakai untuk bisnis dan ada keuntungannya,” ungkap Riski.
Keberhasilan transaksi sebelumnya membuat Riski semakin percaya. Ia mengaku sering mendengar cerita mengenai berbagai usaha dan aset yang dimiliki Andi Hudayani Agung maupun suaminya.
Berbekal kepercayaan tersebut, Andi Hudayani Agung kemudian menawarkan investasi yang disebut bergerak di bidang bisnis solar.
Investasi pertama, menurut Riski, berjalan lancar. Modal yang ditanamkan dikembalikan beserta keuntungan sekitar 10 persen.
Keberhasilan itu membuat Riski kembali berinvestasi dengan nominal yang jauh lebih besar.
“Dia mengajak saya investasi lagi dengan keuntungan 30 persen. Dia bilang kalau terjadi apa-apa, dia yang bertanggung jawab dan siap pasang badan. Katanya masih ada aset yang bisa dijual untuk mengganti uang saya,” kata Riski.
Riski mengaku kemudian menyerahkan dana investasi sebesar Rp300 juta secara bertahap pada September 2025. Dana tersebut ditransfer dalam dua tahap, masing-masing Rp150 juta.
Saat itu, dana dijanjikan akan dikembalikan pada Oktober 2025 dengan keuntungan sebesar 30 persen. Hingga jatuh tempo, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.
“Awalnya dijanjikan cair dalam tiga minggu, tetapi terus diundur sampai tiga bulan. Dari situ saya mulai merasa ini penipuan,” ujarnya.
Riski mengaku telah berkali-kali menagih sejak Oktober hingga Desember 2025. Namun, menurutnya, terlapor terus meminta penundaan dengan berbagai alasan.
Selain dana investasi, Riski juga mengaku mengalami kerugian akibat pemesanan sekitar 1.500 paket produk skincare senilai kurang lebih Rp100 juta.
Menurutnya, produk tersebut telah dibayar lunas, tetapi tidak pernah diterima hingga saat ini.
“Saya tidak pernah melihat barang itu. Dia hanya mengatakan barangnya ada di rumahnya. Bukti pengiriman juga tidak pernah saya terima,” katanya.
Dari dua transaksi tersebut, Riski memperkirakan total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp400 juta, terdiri atas Rp300 juta dana investasi dan Rp100 juta transaksi produk skincare.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Gowa pada 23 Desember 2025 melalui laporan polisi nomor LP.B/1448/XII/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Perkara selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan SPDP Nomor B/SPDP/136/III/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 27 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan penyidikan dimulai sejak 25 Maret 2026.
Riski mengaku telah menjalani pemeriksaan sebanyak lima hingga enam kali. Selain dirinya, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Pengalaman tersebut, kata Riski, menjadi pelajaran berharga agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran bisnis atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Agar selalu berhati-hati kalau mau berbisnis. Apalagi kalau orangnya tidak jelas, selalu menawarkan profit, reward, dan keuntungan besar. Minimal lakukan profiling, kenali orangnya dan pahami produknya,” katanya.
Riski juga mengaku sempat menaruh kepercayaan penuh karena Andi Hudayani Agung sering menunjukkan aktivitas keagamaan dalam kesehariannya.
“Dia sering menunjukkan dirinya rajin salat tahajud, salat Dhuha, berdzikir, dan aktif beribadah. Jadi saya berpikir orang yang paham agama tidak akan melakukan hal seperti itu,” tuturnya.
Kini, setelah terlapor diamankan, Riski berharap proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan kepastian atas laporan yang telah dibuatnya.
“Saya berharap proses hukum berjalan tegas dan adil sesuai aturan yang berlaku, serta tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya agar ke depan tidak ada lagi korban seperti saya,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya korban lain, Riski menyebut dirinya memperoleh informasi bahwa terdapat sejumlah pihak yang mengalami kejadian serupa.
Bahkan, menurutnya, sudah ada beberapa orang yang melapor ke kepolisian.
“Yang sudah melapor ada tiga orang. Informasi yang saya dapat, masih ada banyak korban lainnya,” ungkapnya.
Kendati demikian, berdasarkan penelusuran media ini, akun media sosial yang menggunakan nama Andi Hudayani Agung masih terlihat aktif.
Sejumlah unggahan terbaru diketahui masih mempromosikan berbagai produk dan program penjualan kepada pengikutnya.
Dalam beberapa unggahan tersebut, akun tersebut menawarkan produk telepon genggam dengan keterangan ready stock iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max.
Selain itu, terdapat pula promosi pemesanan produk yang disertai penawaran hadiah (reward) bagi pelanggan maupun mitra penjualan.
Pihak korban menyoroti aktivitas akun tersebut karena dinilai masih berjalan sebagaimana biasa di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Bahkan, menurut pihak korban, salah satu unggahan promosi diduga menggunakan foto dirinya sebagai gambar profil atau ikon promosi tanpa izin.
Temuan tersebut turut menjadi perhatian pihak korban dan kuasa hukumnya. Mereka berharap kepolisian dapat memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur, termasuk memberikan penjelasan apabila terdapat aktivitas pada akun media sosial yang masih terlihat aktif tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola akun terkait mengenai aktivitas akun tersebut dan penggunaan foto yang dipersoalkan oleh pihak korban.
(Id Amor)





















