Zonafaktualnews.com – Sitti Husniah Talenrang secara hukum masih sah menjabat sebagai Bupati Gowa meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kortastipidkor Polri pada Jumat 25 September 2026.
Adik kandung Muhammad Fadil Imran, Purnawirawan Polri itu belum ditahan dan belum berstatus terdakwa, sehingga belum ada pemberhentian sementara dari jabatan.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan sebagai tersangka saja tidak secara otomatis memberhentikan seorang kepala daerah.
Prinsip yang berlaku adalah praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hal itu juga disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Andi Sudirman menyampaikan proses pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap berjalan meski Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri.
Karena itu, ia meminta agar proses pemerintahan tetap berjalan dengan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.
“Selama masih belum ditahan dan hanya ditetapkan sebagai tersangka maka tetap menjalankan tugas seperti biasa. Tapi jika sudah ditahan maka tidak dapat menjalankan tugas seperti biasa sehingga wakil jalankan tugas sementara hingga turun SK penetapan Plt,” kata Andi Sudirman kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).
Andi Sudirman berharap jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, menjaga pelayanan publik, serta memastikan program pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kita berharap seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan sampai ada penetapan pelaksanaan tugas,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Muh Darwis menghormati asas praduga tak bersalah secara hukum formil. Namun, jangan jadikan undang-undang sebagai tameng untuk mengangkangi etika publik dan marwah pemerintahan.
Seorang kepala daerah yang sudah berstatus tersangka kasus pemerasan dan TPPU oleh aparat penegak hukum kata Darwis tidak lagi memiliki legitimasi moral untuk memimpin Gowa. Jabatan bupati bukan milik pribadi atau dinasti, melainkan amanah rakyat.
“Bagaimana mungkin kita berharap ada pelayanan publik yang bersih dan optimal jika pucuk pimpinan tertingginya sedang sibuk menghadapi proses hukum korupsi yang masif? Sudahlah, kasih Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin (DM) saja, jangan diulur-ulur,” kata Muh Darwis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2026).
Penyerahan kepemimpinan kepada DM mendesak dilakukan demi memulihkan stabilitas birokrasi, mengembalikan kepercayaan masyarakat Gowa, dan memastikan tidak ada program rakyat yang dikorbankan.
“Saat ini, Gowa membutuhkan figur kepemimpinan yang bersih dan berintegritas, tidak tersandera oleh kasus hukum apa pun, sehingga bisa fokus bekerja sepenuhnya untuk rakyat, bukan fokus mengurus masalah hukum pribadi,” ungkap Darwis.
Seperti diketahui Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan dan TPPU oleh Kortastipidkor Polri pada Kamis (1/10/2026) di Bareskrim Polri.
Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, mengatakan surat panggilan pemeriksaan terhadap Sitti telah dilayangkan.
Sitti ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (26/9/2026).
Dari hasil penyidikan, Sitti Husniah diduga meminta sejumlah uang kepada pengembang perumahan hingga pihak minimarket dalam proses perizinan.
Dalam kasus ini, penyidik mengungkap PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana Rp 50 juta kepada Sitti melalui perantara.
Selain itu, Sitti diduga meminta dana Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru Indomaret. Dari tiga kali penyerahan, total dana yang diterima mencapai Rp 850 juta.
“Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce,” kata Dirtindak Kortastipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Deo Deo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2026).
Sitti juga diduga memperoleh satu unit rumah di Perumahan Royal Spring dengan potongan harga 70 persen. Rumah yang semula dibanderol Rp 1,4 miliar itu dibayar Rp 420 juta menggunakan nama pihak lain.
Penyidik menduga uang pembelian rumah tersebut berkaitan dengan permintaan kickback kepada PT API dalam pengadaan enam ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp 3,8 miliar.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan permintaan sponsorship kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp 100 juta kepada pihak Indomaret.
“Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer,” ujar Deo.
Dalam perkara ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain serta aliran dana.
Sitti dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.
(Id Amor)





















