Zonafaktualnews.com – Seorang warga di Kabupaten Takalar, mengaku mengalami kerugian usai namanya tercatat memiliki pinjaman di PNM Mekaar yang disebut tidak pernah diajukan.
Temuan tersebut baru diketahui saat yang bersangkutan hendak mengakses layanan perbankan dan mendapati status kreditnya bermasalah.
Warga tersebut adalah Irmawati, warga Kelurahan Salaka, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Irmawati mengaku syok ketika mengetahui namanya tercatat sebagai debitur pinjaman PNM Mekaar Birinbalang dengan kondisi tunggakan yang masih berjalan.
Persoalan itu bermula pada awal Agustus 2026 saat Irmawati mengurus fasilitas perbankan di Bank Mandiri.
Dalam proses tersebut, ia memperoleh informasi bahwa terdapat catatan pinjaman atas namanya yang masih tercatat menunggak.
Merasa tidak pernah mengajukan pinjaman sebagaimana yang dimaksud, Irmawati kemudian berupaya menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Langkah itu membawanya ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, pada 20 Agustus 2026.
Dari hasil penelusuran yang diperolehnya, tercatat adanya pinjaman atas namanya dengan tanggal akad 16 Januari 2023.
Pinjaman tersebut disebut memiliki nilai pencairan sekitar Rp6,24 juta. Sementara total kewajiban yang tercatat, termasuk pokok dan bunga, mencapai sekitar Rp7,39 juta.
Irmawati mengaku pernah menjadi nasabah PNM Mekaar pada tahun 2017. Namun, menurutnya, pinjaman yang pernah dia ambil saat itu telah dilunasi dan tidak lagi memiliki kewajiban pembiayaan di lembaga tersebut.
Ia menegaskan setelah pelunasan pinjaman sebelumnya, dirinya tidak pernah kembali mengajukan maupun memperpanjang fasilitas pinjaman di PNM Mekaar.
“Saya tidak pernah mengambil pinjaman tersebut. Data KTP saya digunakan tanpa izin untuk pinjaman di PNM hingga nama saya tercatat bermasalah di SLIK OJK,” ujar Irmawati, Senin (28/9/2026).
Akibat catatan pinjaman tersebut, Irmawati mengaku menghadapi hambatan dalam mengakses sejumlah layanan perbankan.
Menurut pengakuannya, keberadaan tunggakan atas namanya membuat proses pengajuan fasilitas pinjaman hingga layanan top up di perbankan menjadi terkendala.
Merasa dirugikan, Irmawati akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Pattallassang.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri asal-usul pengajuan pinjaman tersebut sekaligus mengungkap pihak yang diduga menggunakan data pribadinya.
“Sampai sekarang saya tidak tahu siapa yang menggunakan data saya untuk mengambil pinjaman di PNM Mekaar,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PNM Mekaar Birinbalang melalui Putri Mayasari yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Kapolsek Pattallassang, Iptu Sumarwan, juga belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan mengenai laporan yang disampaikan Irmawati.
(DS/ID)





















