Zonafaktualnews.com – Pupus sudah masa depan gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kesucian yang dijaga selama ini terenggut oleh janji yang ternyata hanyalah prank.
Pemuda berinisial R (20) akhirnya ditangkap polisi atas perbuatannya.
Saat aparat datang mengamankan pelaku di rumahnya pada Jumat (18/9/2026), ibu kandungnya sempat menghalangi hingga terlibat adu mulut dengan petugas.
Meski begitu, polisi tetap membawa pelaku ke Mapolres Gowa.
“Tindak pidana kekerasan seksual anak di bawah umur itu kasus telah kami lakukan upaya hukum,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Stevie kepada wartawan, pada Sabtu (26/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku melakukan kejahatan itu berulang kali.
“Apa yang dilakukan tersangka, dia telah melakukan tiga kali setubuh terhadap korban,” kata Stevie.
Pelaku menipu korban dengan mengiming-imingi akan dinikahi, namun janji itu tidak pernah ditepati.
Dalam video yang beredar, terlihat petugas berada di kamar pelaku. Saat itu pelaku tidak mengenakan pakaian saat akan diamankan.
Ibu pelaku berusaha mencegah penangkapan anaknya, namun polisi tetap menjalankan tugas.
Kini pelaku ditahan untuk diperiksa lebih lanjut. R dijerat Pasal 81 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku diancam Pasal 81 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Stevie.
Editor : Id Amor





















