RUU Perampasan Aset Terkatung, KPK Tunggu Bola dari DPR

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK (Ist)

Gedung KPK (Ist)

Zonafaktualnews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mandek di tengah jalan. Meski KPK mendorong percepatan pengesahan, DPR RI masih belum bergerak cepat.

“Kami masih mendalami dan mengkaji RUU tersebut secara internal,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025).

Menurut Budi, aturan ini mendesak untuk disahkan agar negara memiliki dasar hukum dalam menyita aset hasil korupsi tanpa harus menunggu vonis pengadilan. Tujuannya jelas: mengembalikan kerugian negara secepat mungkin.

“Penanganan korupsi di KPK tak hanya soal efek jera, tapi juga mengutamakan pemulihan aset negara,” tambahnya.

Namun, di sisi parlemen, suara berbeda terdengar. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, membantah adanya unsur kesengajaan dalam memperlambat pembahasan.

Ia berdalih DPR menunggu rampungnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai prioritas utama.

“Kalau KUHAP belum selesai, nanti bisa bentrok aturan. Jadi harus satu per satu,” kata Adies di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

BACA JUGA :  MAKI Laporkan Dua Menteri ke KPK Terkait Dugaan Sertifikat Tanah di Bawah Laut

Adies menyebut, DPR sedang mengejar revisi KUHAP bahkan saat masa reses, demi memastikan penyelarasan aturan dengan KUHP baru yang akan berlaku 1 Januari 2026.

RUU Perampasan Aset sendiri sudah lebih dari satu dekade bolak-balik masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun selalu kandas. Pada 2023, Menko Polhukam Mahfud MD sempat mengajukan kembali rancangan ini ke DPR lewat Surat Presiden, tapi hingga kini belum masuk daftar prioritas Prolegnas 2025.

BACA JUGA :  Faisal Basri Meninggal Dunia, Video Kritik Airlangga dan Bobby Viral di Media Sosial

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan komitmen DPR mempercepat pembahasan revisi KUHAP, termasuk menggelar rapat dengar pendapat umum selama masa reses.

“Kita targetkan KUHAP baru mulai berlaku awal 2026. Karena itu, prosesnya harus cepat dan terbuka untuk publik,” jelasnya.

Di tengah tarik-ulur politik ini, publik menanti keseriusan negara memberantas korupsi lewat instrumen hukum yang lebih tegas dan progresif.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Ijazah Jokowi Bikin Heboh Lagi, Beathor Singgung Lokasi di Pasar Pramuka
Jokowi Dipuji Selevel Nabi, Ferdinand: Justru Harus Diseret ke Meja Hijau
Gaji Hakim Naik, GAN Apresiasi Presiden Prabowo
Diduga Tak Kantongi Izin, Bangunan Mantan Legislator Maros Berdiri di Pasar Panaikang
Usai Cari Sensasi, Politisi PSI Cabut Ucapan Jokowi Layak Jadi Nabi
PEKAN 21 Laporkan Dugaan Korupsi KOTAKU Allepolea ke Kejaksaan Maros
4 Izin Tambang Dicabut, Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Raja Ampat
Sombong dan Dilindungi, Bos Tambang Ilegal Permalukan Hukum di Takalar

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 01:21 WITA

Ijazah Jokowi Bikin Heboh Lagi, Beathor Singgung Lokasi di Pasar Pramuka

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:31 WITA

Jokowi Dipuji Selevel Nabi, Ferdinand: Justru Harus Diseret ke Meja Hijau

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:19 WITA

Gaji Hakim Naik, GAN Apresiasi Presiden Prabowo

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:47 WITA

Diduga Tak Kantongi Izin, Bangunan Mantan Legislator Maros Berdiri di Pasar Panaikang

Jumat, 13 Juni 2025 - 02:23 WITA

Usai Cari Sensasi, Politisi PSI Cabut Ucapan Jokowi Layak Jadi Nabi

Berita Terbaru

Pengurus dan Ketuam Umum DPP GAN (tengah)

Nasional

Gaji Hakim Naik, GAN Apresiasi Presiden Prabowo

Jumat, 13 Jun 2025 - 19:19 WITA