Zonafaktualnews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mandek di tengah jalan. Meski KPK mendorong percepatan pengesahan, DPR RI masih belum bergerak cepat.
“Kami masih mendalami dan mengkaji RUU tersebut secara internal,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025).
Menurut Budi, aturan ini mendesak untuk disahkan agar negara memiliki dasar hukum dalam menyita aset hasil korupsi tanpa harus menunggu vonis pengadilan. Tujuannya jelas: mengembalikan kerugian negara secepat mungkin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penanganan korupsi di KPK tak hanya soal efek jera, tapi juga mengutamakan pemulihan aset negara,” tambahnya.
Namun, di sisi parlemen, suara berbeda terdengar. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, membantah adanya unsur kesengajaan dalam memperlambat pembahasan.
Ia berdalih DPR menunggu rampungnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai prioritas utama.
“Kalau KUHAP belum selesai, nanti bisa bentrok aturan. Jadi harus satu per satu,” kata Adies di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Adies menyebut, DPR sedang mengejar revisi KUHAP bahkan saat masa reses, demi memastikan penyelarasan aturan dengan KUHP baru yang akan berlaku 1 Januari 2026.
RUU Perampasan Aset sendiri sudah lebih dari satu dekade bolak-balik masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun selalu kandas. Pada 2023, Menko Polhukam Mahfud MD sempat mengajukan kembali rancangan ini ke DPR lewat Surat Presiden, tapi hingga kini belum masuk daftar prioritas Prolegnas 2025.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan komitmen DPR mempercepat pembahasan revisi KUHAP, termasuk menggelar rapat dengar pendapat umum selama masa reses.
“Kita targetkan KUHAP baru mulai berlaku awal 2026. Karena itu, prosesnya harus cepat dan terbuka untuk publik,” jelasnya.
Di tengah tarik-ulur politik ini, publik menanti keseriusan negara memberantas korupsi lewat instrumen hukum yang lebih tegas dan progresif.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok