Refly Harun Minta MK Harus Berani Memutus Rantai Kecurangan Pilpres

Sabtu, 20 April 2024 - 19:25 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Refly Harun Minta MK Harus Berani Memutus Rantai Kecurangan Pilpres

Refly Harun Minta MK Harus Berani Memutus Rantai Kecurangan Pilpres

Zonafaktualnews.com – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, meminta hakim MK untuk berani memutus rantai kecurangan.

Hakim MK memerlukan keberanian dan moral yang baik untuk memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan dibacakan putusannya pada Senin (22/4/2024).

Hal itu disampaikan Refly dalam Podcast Bambang Widjojanto dengan topik “Ada Hakim MK yang Lurus Mau “Ditembak”? Kita Harus Lawan ini Semua” dengan tagar #ObrolanWaras.

“Yang paling menentukan hakim ini adalah moral dan keberanian sekarang ini, keberanian yang ditunjang oleh moralitas hukum,” kata Refly dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024).

BACA JUGA :  Syahganda Bongkar Misteri Angka Sontoloyo Quick Count

Ditambahkan Refly, jika hakim MK meyakini bahwa pemilu presiden (Pilpres) kemarin dipenuhi dengan praktik kecurangan, maka ini adalah saatnya untuk menegakkan konstitusi.

“Dengan keberanian tersebut kalau dia yakin bahwa Pemilu ini memang curang ya inilah saatnya untuk menegakkan konstitusi sesungguhnya,” pungkasnya.

Namun kata Refly, jika MK tak berani memutus rantai kecurangan itu maka ia mengibaratkan seperti seorang yang mencari-cari keadilan tetapi tak memiliki harapan.

“Ya memutuskan rantai kecurangan kalau enggak orang hopeless (tanpa harapan), enggak ada gunanya dong kalau begitu,” tandas Refly.

BACA JUGA :  KPU Nyatakan Partai Prima Lolos Verifikasi Administrasi

Diketahui, dalam sidang PHPU,  Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD merupakan pihak pemohon.

Sidang putusan PHPU Pilpres ini akan digelar pada pukul 09.00 WIB, Senin mendatang.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.

Fajar menjelaskan, pembacaan putusanuntuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.

“Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (19/4/2024).

BACA JUGA :  Bossman Sontoloyo Unggah Analisis Pilpres 2024, Netizen Sebut Aba-abal

Meski sidangnya digabung, namun untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.

“Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan,” ungkapnya

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Eks Projo Tuding Jokowi Otak di Balik Ucapan Liar Budi Arie Soal Prabowo
Aktivis 98 Sebut Manuver Budi Arie di Depan Jokowi Sinyal Lengserkan Prabowo
Pejabat di Gowa Nyemrempet Politik Praktis di Tengah Polemik DPRD dan Bupati
Rumor Perjanjian Rahasia Prabowo–Jokowi ‘Bocor’, Benarkah Ada Kesepakatan?
Survei Capres 2029 Diduga Bocor, Dedi Mulyadi Salip Prabowo dan Anies
Ambisi PSI Jadikan Jateng Kandang Gajah Berat Meski Andalkan Pesona Jokowi
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati
Hak Angket Gowa ‘Tersandera Drama Politik’, Dosa Pribadi Diulik dan Dipertontonkan

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:16 WITA

Eks Projo Tuding Jokowi Otak di Balik Ucapan Liar Budi Arie Soal Prabowo

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:01 WITA

Aktivis 98 Sebut Manuver Budi Arie di Depan Jokowi Sinyal Lengserkan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:58 WITA

Pejabat di Gowa Nyemrempet Politik Praktis di Tengah Polemik DPRD dan Bupati

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:57 WITA

Rumor Perjanjian Rahasia Prabowo–Jokowi ‘Bocor’, Benarkah Ada Kesepakatan?

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:18 WITA

Survei Capres 2029 Diduga Bocor, Dedi Mulyadi Salip Prabowo dan Anies

Berita Terbaru