Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Visual dibuat dengan AI

Visual dibuat dengan AI

Ringkasan

Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan mempersoalkan tidak dicantumkannya nama narapidana Sandi Amsal alias Andido dalam berkas tuntutan kasus dugaan penyelundupan sabu dari Medan ke Makassar. Mereka menilai Andido disebut di persidangan sebagai pengendali pengiriman dari dalam rutan, sehingga hakim diminta berpegang pada seluruh fakta sidang.

Penasihat hukum terdakwa BI juga mengajukan duplik dan menilai replik JPU tidak menjawab keberatan mereka. Mereka meminta majelis hakim menilai pembuktian secara cermat, termasuk keterangan saksi yang belum dihadirkan dan alat bukti yang dipersoalkan.

Zonafaktualnews.com – Perkara dugaan penyelundupan sabu dari Medan ke Makassar memunculkan pertanyaan baru.

Nama narapidana Sandi Amsal alias Andido tidak tercantum dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Padahal, dalam persidangan Andido disebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan pengiriman narkotika dari balik rumah tahanan.

Kondisi tersebut kemudian dipersoalkan Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMSS) yang meminta Majelis Hakim mencermati seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Menurut AMSS, Sandi Amsal alias Andido diduga mengendalikan pengiriman sabu dari dalam Rutan Kelas IIB Masamba menggunakan telepon genggam pada 21 hingga 24 November 2025. Saat ini, Andido diketahui telah dipindahkan ke Lapas Khusus Narkotika Sungguminasa.

Dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sulsel, AMSS menyoroti tidak tercantumnya nama Andido dalam berkas tuntutan, meski disebut sebagai pengendali pengiriman paket sabu dari Medan ke Makassar.

Perkara tersebut bermula dari pengiriman sabu yang diduga menggunakan jasa ekspedisi Lion Parcel. Paket itu disebut melintasi Bandara Medan dan Bandara Sultan Hasanuddin sebelum akhirnya bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri Makassar.

BACA JUGA :  3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

AMSS menilai Majelis Hakim perlu menjadikan fakta persidangan sebagai pijakan utama dalam memutus perkara agar putusan yang dihasilkan benar-benar objektif dan sesuai fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami kembali mengingatkan bahwa hakim harus benar-benar memperhatikan semua fakta yang terungkap dalam persidangan, mulai dari narapidana rutan masamba yang mengendalikan pengiriman, tidak di munculkannya HP yang digunakan oleh Sandi Amsal alias Andido yang di gunakan mengendalikan pengiriman paket berisi sabu, status pengendali adalah seorang narapidana rutan masamba yang kini telah di pindahkan ke lapas khusus Narkotika sungguminasa,” ujar Aril perwakilan AMSS, dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).

Selain menyoroti berkas tuntutan, AMSS juga mempertanyakan tidak dihadirkannya sejumlah pihak yang dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap rangkaian perkara tersebut.

“Tidak di hadirkan pihak lion Parcel Medan dan Makassar menjadi saksi, pihak BNN RI selaku sumber informasi awal terkait adanya paket yang akan di kirim dari Medan menuju ke Makassar, pemutaran balik fakta dalam salinan BAP bahwa terdakwa yang menghubungi sandi Amsal alias Andido sedangkan yang memerintah untuk mengambil paket adalah sandi Amsal alias Andido,” lanjutnya.

Bagi AMSS, tidak masuknya nama Andido dalam berkas tuntutan menjadi salah satu kejanggalan paling mencolok dalam perkara tersebut.

BACA JUGA :  2 Anggota DPRD Sinjai yang Dicokok Kasus Sabu Tidak Ditemukan BB

“Tidak di tuntutnya Sandi Amsal alias Andido dalam perkara ini menjadi kejanggalan yang sangat nyata, bagaimana mungkin seorang narapidana yang masih berstatus warga binaan rutan Masamba bisa mengendalikan pengiriman dan tidak di tuntut oleh pihak jaksa penuntut umum dalam perkara ini, kemudian hilangnya handphone yang di gunakan Sandi Amsal alias Andido, menjadi pertanyaan apakah handphone tersebut sengaja tidak di jadikan alat bukti ataukah dengan sengaja di hilangkan,” cetus Aril.

Menurutnya, apabila fakta-fakta yang muncul selama persidangan diabaikan, hal itu berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap proses penegakan hukum.

“Praktik hukum seperti ini tidak bisa di biarkan karena berpotensi menjadikan hukum jadi alat kejahatan dan melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa BI juga mengajukan nota duplik sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim kuasa hukum menilai replik yang diajukan JPU tidak menjawab substansi keberatan yang sebelumnya telah mereka uraikan dalam nota pembelaan.

“Pada persidangan sebelumnya kami telah menerima Replik dari penuntut umum pada hari Rabu 10 Juni 2026 yang ditelah dibacakan dan diserahkan kepada kami untuk selanjutnya kami pelajari dan tanggapi,” buka tim penasihat hukum.

Setelah mempelajari isi replik tersebut, tim penasihat hukum menyatakan JPU pada pokoknya tetap bertahan pada surat tuntutan yang telah dibacakan terhadap terdakwa.

Dalam argumentasinya, penasihat hukum mengutip asas pembuktian pidana yang menegaskan bahwa beban pembuktian berada pada pihak yang melakukan penuntutan.

“Bahwa kami mengutip Zainal Arifin Mochtar, Eddy O.S Hiariej dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Hukum menjelaskan asas hukum Actori incumbit onus probandi yang dikenal dalam hukum pembuktian pidana. Artinya siapa yang menuntut dialah yang wajib membuktikan. Dalam konteks hukum pidana yang melakukan penuntutan adalah jaksa pununtut umum sehingga jaksa penuntut umumlah yang diwajibkan membuktikan kesalahan terdakwa,” papar tim hukum BI.

BACA JUGA :  Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba

Penasihat hukum juga menguraikan konsekuensi hukum apabila jaksa tidak mampu membuktikan dakwaan di persidangan.

“Lanjutan dari asas tersebut adalah actore non probante, reus absolvitur yang berarti jika tidak dapat dibuktikan, terdakwa harus dibebaskan. Tegasnya jika jaksa penuntut umum dalam perkara pidana tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa (actore non probante), maka terdakwa harus diputus bebas (reus absolvitur),” sambung mereka.

Dalam nota dupliknya, tim penasihat hukum menyampaikan 12 poin keberatan terhadap replik JPU.

Intinya, mereka menilai penuntut umum tidak memberikan jawaban secara rinci terhadap fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, saksi yang tidak dihadirkan, maupun analisis yuridis yang sebelumnya telah disampaikan dalam nota pembelaan.

Menutup duplik tersebut, tim penasihat hukum kembali meminta Majelis Hakim menjadikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai dasar utama dalam mengambil putusan.

“Maka dari itu kami dari penasehat/pendamping hukum terdakwa agar kiranya Majelis hakim harus memperhatikan fakta persidangan serta keterangan Terdakwa sebagian acuan untuk memutus perkara ini,” tegas Muh. Tayyib, S.H., A. Kamridawati, S.H., dan Hadi Iman Kurniadi, S.H.

(Pandi/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kalah Lomba Minum Ballo, Dg Tolo Terdampar di Rumah Janda
Pasar Senggol Makassar Bergolak Diserang Geng Motor, Lima Pelaku Dibekuk
Pejabat di Gowa Nyemrempet Politik Praktis di Tengah Polemik DPRD dan Bupati
Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan
Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid
269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim
Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10
Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:46 WITA

Kalah Lomba Minum Ballo, Dg Tolo Terdampar di Rumah Janda

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:16 WITA

Pasar Senggol Makassar Bergolak Diserang Geng Motor, Lima Pelaku Dibekuk

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:58 WITA

Pejabat di Gowa Nyemrempet Politik Praktis di Tengah Polemik DPRD dan Bupati

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:14 WITA

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:14 WITA

Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Kalah Lomba Minum Ballo, Dg Tolo Terdampar di Rumah Janda

Minggu, 16 Agu 2026 - 17:46 WITA