Zonafaktualnews.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Jokowi, terkait isu ijazah palsu.
Para tersangka tersebut terbagi ke dalam dua klaster, berdasarkan peran dan keterlibatannya dalam penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan publik.
Delapan tersangka tersebut masing-masing adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadhilah, Ruslam Efendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon H Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai kuat dan sah secara hukum.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujar Asep Edi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Menurut Asep, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Presiden Jokowi dengan metode yang tidak ilmiah.
Tindakan tersebut, kata dia, menyesatkan publik dan menciptakan persepsi yang keliru di ruang digital.
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya proses edit dan manipulasi digital pada dokumen ijazah. Analisis yang digunakan tidak berdasar pada metode akademik yang valid, melainkan bersifat spekulatif dan menyesatkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadhilah, Ruslam Efendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon H Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Kedua klaster ini dikenakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 310, 311 KUHP, serta pasal tambahan terkait manipulasi data elektronik, yakni Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE.
Kapolda menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi politik.
Pihak kepolisian, katanya, berkomitmen menjaga prinsip proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan.
“Kami pastikan ini murni penegakan hukum. Tidak ada unsur lain di luar proses hukum yang berlaku,” ucapnya.
Asep juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial, terutama yang berkaitan dengan isu sensitif.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak terverifikasi. Cek dulu kebenarannya sebelum membagikan di ruang publik,” tutupnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















