Polisi Tetapkan Roy Suryo hingga Eggi Sudjana Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo hingga Eggi Sudjana jadi tersangka fitnah ijazah Jokowi. (Ist)

Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo hingga Eggi Sudjana jadi tersangka fitnah ijazah Jokowi. (Ist)

Zonafaktualnews.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Jokowi, terkait isu ijazah palsu.

Para tersangka tersebut terbagi ke dalam dua klaster, berdasarkan peran dan keterlibatannya dalam penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan publik.

Delapan tersangka tersebut masing-masing adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadhilah, Ruslam Efendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon H Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai kuat dan sah secara hukum.

BACA JUGA :  Tak Lagi Dianggap Sebagai Kader PDIP, Jokowi Ucap Terima Kasih

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujar Asep Edi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Menurut Asep, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Presiden Jokowi dengan metode yang tidak ilmiah.

Tindakan tersebut, kata dia, menyesatkan publik dan menciptakan persepsi yang keliru di ruang digital.

“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya proses edit dan manipulasi digital pada dokumen ijazah. Analisis yang digunakan tidak berdasar pada metode akademik yang valid, melainkan bersifat spekulatif dan menyesatkan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sosok Nabilla Aprillya, Model dan Selebgram yang Dianiaya Ketum Parpol

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadhilah, Ruslam Efendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon H Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Kedua klaster ini dikenakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 310, 311 KUHP, serta pasal tambahan terkait manipulasi data elektronik, yakni Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE.

BACA JUGA :  Jokowi Desak Perang Hamas dan Israel Dihentikan

Kapolda menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi politik.

Pihak kepolisian, katanya, berkomitmen menjaga prinsip proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan.

“Kami pastikan ini murni penegakan hukum. Tidak ada unsur lain di luar proses hukum yang berlaku,” ucapnya.

Asep juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial, terutama yang berkaitan dengan isu sensitif.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak terverifikasi. Cek dulu kebenarannya sebelum membagikan di ruang publik,” tutupnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Polisi Gulung Perampok Sopir Truk Ekspedisi di Maros, 3 Dibekuk, 2 Dilumpuhkan
Ditreskrimsus Polda Sulsel Obrak-abrik Jaringan Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi
Jalur Tikus Impor Terbongkar, KPK Sisir 20 Forwarder dalam Skandal Bea Cukai
Lagu “Mas Bahlil Ganteng” Meledak, Menteri ESDM Turun Gunung Cari Penciptanya
Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota
Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang
Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek
Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:13 WITA

Polisi Gulung Perampok Sopir Truk Ekspedisi di Maros, 3 Dibekuk, 2 Dilumpuhkan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:15 WITA

Ditreskrimsus Polda Sulsel Obrak-abrik Jaringan Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 - 02:43 WITA

Jalur Tikus Impor Terbongkar, KPK Sisir 20 Forwarder dalam Skandal Bea Cukai

Senin, 1 Juni 2026 - 15:27 WITA

Lagu “Mas Bahlil Ganteng” Meledak, Menteri ESDM Turun Gunung Cari Penciptanya

Senin, 1 Juni 2026 - 03:02 WITA

Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota

Berita Terbaru